Partisipasi publik merupakan suatu prinsip sekaligus dapat dipahami juga sebagai suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat. Partisipasi publik dilakukan dengan komunikasi dua arah untuk bisa berkolaborasi dalam mencegah perselisihan dengan menciptakan suatu proses untuk mengatasi masalah sehingga bisa mencapai keputusan-keputusan yang baik dan berguna bagi kepentingan publik.
Berhubungan dengan hal tersebut, maka partisipasi publik tidak akan lepas dari hak publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa hak tersebut antara lain mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapatkan advokasi perlindungan pemenuhan pelayanan, mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan.
Selain itu Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut juga mengatur mengenai kewajiban publik antara lain mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan, ikut menjaga sarana prasarana dan fasilitas publik, serta berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Tantangan Penguatan Partisipasi Publik
Dalam penguatan partisipasi publik ini tentu saja memiliki beberapa tantangan yang harus dilewati. Bagi pemerintah tantangan tersebut bisa dilihat dari kurangnya komitmen bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melibatkan masyarakat untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan.
Pola pikir dan budaya kerja aparatur yang sering kali tidak berorientasi pada pelayanan juga menjadi hambatan dari tujuan ini. Selain itu, strategi komunikasi yang belum tepat menjadikan masyarakat tidak paham dengan hak dan kewajiban yang dimiliki dalam partisipasi pelayanan publik.
Sedangkan bagi masyarakat sendiri tantangannya yakni tingkat pendidikan, ekonomi, dan kesadaran masyarakat yang cenderung rendah terutama terkait hak-hak yang berhubungan dengan partisipatif. Selain itu, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadikan masyarakat menjadi apatis terhadap pemerintah karena masyarakat sering kali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan.
Lalu kemudian bagaimana cara mengatasi tantangan tersebut? Pertama, menerapkan transparansi sistem atau keterbukaan dalam mengenalkan suatu sistem pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami sistem yang digunakan dalam pelayanan publik sehingga nantinya bisa berpartisipasi dalam sistem tersebut. Kedua, penerapan e-government dengan memanfaatkan berbagai teknologi informasi untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Inovasi penggunaan media juga perlu dilakukan dengan menggunakan teknologi yang terus berkembang. Ketiga, pemberian reward & punishment bagi aparatur yang berprestasi atau yang melanggar standar pelayanan yang ada. Pemberian reward & punishment ini akan memotivasi aparatur lain untuk terus berprestasi dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan kewajiban melayani publik. Berbagai cara tersebut merupakan hal yang bisa ditempuh untuk mewujudkan misi penguatan partisipasi publik di tengah penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Soal Tingkat Partisipasi Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Kata KPU Bantul
-
Tolak Penghargaan dari Kemenpan-RB, SPJ: Lebih Baik Urusi Dulu Rakyat
-
Nikah di Mal Pelayanan Publik, Renaldi Gugup Akad Nikah Disaksikan Walikota
-
Mal Pelayanan Publik Terbesar Ada di Palembang
News
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
-
PSGY 2025 Kembali Hadir dengan Tema Cetak Datar dari Batu ke Plat Logam
-
Apes! Gagal Beli Kondom Buat Kencan, Pria Ketauan Selingkuh karena Struk Dikirim ke Istri Sah
-
Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!
Terkini
-
Reunian! Louis Tomlinson dan Zayn Malik Tampil Bareng di Serial Netflix
-
Bucin Tetap Jalan, Cuan Ikut Aman: Tips Nabung Bareng Pacar
-
El Rumi Unggah Foto Fitting Baju Adat, Warganet: Prewed Gak Sih?
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Dari Lapangan Hijau ke Skandal: Hokky Caraka Jadi Bulan-Bulanan Netizen Gara-Gara Chat Tak Senonoh