Sepertinya kita semua sudah tahu, bahwa bahasa Indonesia dan hukum merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keberadaan bahasa Indonesia dalam hukum Indonesia sudah jelas sangat krusial. Mulai dari pembentukan perundang-undangan atau aturan lainnya, pembuatan surat-surat perjanjian atau hal lainnya yang berhubungan dengan hukum sudah pasti menggunakan bahasa Indonesia yang pastinya baik dan benar.
Hal tersebut dijelaskan pada UU No. 24 tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, menetapkan pada pasal 26 yang berbunyi "Bahasa Indonesia wajib digunakan pada peraturan perundang-undangan." Dengan pasal ini kita sudah bisa melihat hubungan antara hukum dan bahasa Indonesia tidak dapat dipisahkan. Pasal 27 juga menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Lalu pada Perpres No. 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan lagi bahwa dokumen resmi negara yang antara lain akta jual beli, surat perjanjian dan putusan pengadilan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dari situ, kita jadi tahu bahwa orang-orang yang berkecimpung dalam dunia hukum harus memiliki kemampuan yang baik dalam berbahasa Indonesia. Alasannya sudah cukup jelas, yang pertama untuk menaati undang-undang, dan juga pastinya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembentukan undang-undang atau aturan lainnya dan tidak terjadi kesalahan terjemahan.
Dalam ilmu hukum, banyak sekali kita temukan istilah-istilah asing seperti penggunaan bahasa Belanda Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau sering disebut sebagai BW yang diterjemahkan ke dalam Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan banyaknya istilah asing dalam ilmu hukum, terjemahan bahasa Indonesia tentu sangat diperlukan agar dapat lebih mudah memahami ilmu-ilmu hukum.
Terjemahan hukum tak berhenti pada penerjemahan istilah asing saja, dokumen-dokumen hukum dari bahasa asing juga harus diterjemahkan. Namun menerjemahkan dokumen hukum ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan dengan sembarang orang, seorang penerjemah hukum harus memiliki kemampuan bahasa yang baik dan berpengalaman dalam sistem hukum.
Indonesia punya loh bahasa yang khusus digunakan dalam berbagai bidang hukum, yang disebut sebagai Bahasa Hukum Indonesia. Karakteristik Bahasa Hukum Indonesia ini ada pada banyaknya istilah-istilah, komposisi dan gaya bahasa nya yang khusus.
Namun walaupun memiliki karakteristik khusus, Bahasa Hukum Indonesia tetaplah bahasa umum yang harus mengikuti sistem gramatika atau tata bahasa serta kaidah-kaidah bahasa Indonesia pada umumnya. Jadi, teks-teks hukum tidak boleh asal dibuat.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Bikin Tetangga Ngamuk, Arafah Rianti Bisa Terancam 2 Bulan Penjara karena Parkir Mobil Sembarangan
-
Dipanggil ke Istana, Menteri Hukum Andi Agtas Bahas Capim KPK dengan Prabowo?
-
Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK
-
Eddy Hiariej Sebut Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Grasi Hingga KUHAP
-
Bahasa Indonesia: Fondasi Penting bagi Siswa untuk Komunikasi Efektif di Era Digital
News
-
Jakarta Doodle Fest Vol.2 Hadirkan Moonboy and His Starguide The Musical, dari Ilustrasi Seniman ke Panggung Teater
-
Dibalik Bingkai Gelar Festival Dokumenter Lumbung Sinema: Palaka Loka Sampada
-
Puan Bisa Sediakan Tempat Untuk Membangun Inspirasi Hebat Bagi Perempuan Muda
-
Bersinergi dengan Mahasiswa KKN, Tim PkM Ilkom UNY Gelar Pelatihan Pengembangan Konten Promosi Kampung Wisata
-
Gelar Workshop Content Creator, UAJY Ajak Gen Z Buat Konten Anti-Hoaks
Terkini
-
Ulasan Film Raatchasan: Mengungkap Pelaku Pembunuh Berantai Para Remaja
-
4 Inspirasi Gaya Kasual Chaeryeong ITZY yang Simpel, Cocok Jadi Daily OOTD!
-
Meski Targetkan Partai Final di Piala AFF 2024, tapi Pencinta Timnas Tak Boleh Terlalu Berharap
-
Piala AFF Futsal 2024: Vietnam Takut Bertemu Indonesia di Babak Semifinal
-
Kepuasan Publik terhadap Kinerja Erick Thohir di PSSI Capai 94,5 Persen