
Sepertinya kita semua sudah tahu, bahwa bahasa Indonesia dan hukum merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keberadaan bahasa Indonesia dalam hukum Indonesia sudah jelas sangat krusial. Mulai dari pembentukan perundang-undangan atau aturan lainnya, pembuatan surat-surat perjanjian atau hal lainnya yang berhubungan dengan hukum sudah pasti menggunakan bahasa Indonesia yang pastinya baik dan benar.
Hal tersebut dijelaskan pada UU No. 24 tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, menetapkan pada pasal 26 yang berbunyi "Bahasa Indonesia wajib digunakan pada peraturan perundang-undangan." Dengan pasal ini kita sudah bisa melihat hubungan antara hukum dan bahasa Indonesia tidak dapat dipisahkan. Pasal 27 juga menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Lalu pada Perpres No. 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan lagi bahwa dokumen resmi negara yang antara lain akta jual beli, surat perjanjian dan putusan pengadilan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dari situ, kita jadi tahu bahwa orang-orang yang berkecimpung dalam dunia hukum harus memiliki kemampuan yang baik dalam berbahasa Indonesia. Alasannya sudah cukup jelas, yang pertama untuk menaati undang-undang, dan juga pastinya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembentukan undang-undang atau aturan lainnya dan tidak terjadi kesalahan terjemahan.
Dalam ilmu hukum, banyak sekali kita temukan istilah-istilah asing seperti penggunaan bahasa Belanda Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau sering disebut sebagai BW yang diterjemahkan ke dalam Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan banyaknya istilah asing dalam ilmu hukum, terjemahan bahasa Indonesia tentu sangat diperlukan agar dapat lebih mudah memahami ilmu-ilmu hukum.
Terjemahan hukum tak berhenti pada penerjemahan istilah asing saja, dokumen-dokumen hukum dari bahasa asing juga harus diterjemahkan. Namun menerjemahkan dokumen hukum ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan dengan sembarang orang, seorang penerjemah hukum harus memiliki kemampuan bahasa yang baik dan berpengalaman dalam sistem hukum.
Indonesia punya loh bahasa yang khusus digunakan dalam berbagai bidang hukum, yang disebut sebagai Bahasa Hukum Indonesia. Karakteristik Bahasa Hukum Indonesia ini ada pada banyaknya istilah-istilah, komposisi dan gaya bahasa nya yang khusus.
Namun walaupun memiliki karakteristik khusus, Bahasa Hukum Indonesia tetaplah bahasa umum yang harus mengikuti sistem gramatika atau tata bahasa serta kaidah-kaidah bahasa Indonesia pada umumnya. Jadi, teks-teks hukum tidak boleh asal dibuat.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Mampu?
-
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
-
Idul Adha 2025: Boleh Gak Sih Potong Rambut Sebelum Kurban? Ini Kata Ulama
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
News
-
Cara Pindah Haji Reguler ke Haji Plus atau Furoda Secara Resmi dan Aman
-
Dies Natalis UAJY ke-60: Lomba Dongeng Bahasa Indonesia Jadi Jembatan Budaya Mahasiswa Internasional
-
Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025 Terpilih Siap Hadapi Tantangan Digital
-
Khitanan Massal di Legok, Aksi Nyata Mahasiswa FKIK UNJA untuk Masyarakat
-
Berdayakan Anak Jalanan Lewat Literasi, Pelajar Ini Jadi Wakil Indonesia dalam Asia Girls Campaign
Terkini
-
Jika Pindah ke AC Milan, Jay Idzes Harus Bersaing dengan 3 Bek Tangguh Ini
-
Review Film Bullet Train Explosion: Teror Bom yang Mengancam Kereta Shinkansen
-
Meski Berbeda Seeding Pots, Timnas Indonesia U-23 Dipastikan Tak Akan Berjumpa Thailand dan Vietnam
-
Tayang Bulan Juni, Intip 4 Pemeran Utama Drama Korea Bertajuk 'Love Phobia'
-
5 Drama China yang Dibintangi Xu Hao, Genre Fantasi hingga Romcom