Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Dina Hanifa
Ilustrasi Pajak (pixabay.com)

Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang menjadi bahasannya adalah terkait dengan tax amnesty jilid II.

Demikian, tax amnesty ini dilakukan untuk menstimulus penerimaan pajak negara dari para pengusaha yang menitipkan atau menyimpan uangnya di negara-negara tax haven agar membawa pulang dana tersebut ke Indonesia.

CNBC melansir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pada konferensi pers yang dilakukan secara virtual, bahwa UU yang akan dibahas didalamnya termasuk PPh orang pribadi dan badan, pajak penjualan atas barang mewah, UU cukai, karbon tax, dan juga pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebelumnya, tax amnesty sudah dilakukan pada tahun 2016 dengan tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap kedua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3%, dan tahap ketiga pada Januari-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Permintaan tax amnesty jilid II ini juga merupakan wacana program pemerintah dalam membantu memulihkan ekonomi Indonesia di tengah krisis akibat wabah virus covid-19. Kabarnya tax amnesty jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang sebelumnya. Perbedaan ini terdapat pada besarnya tarif yang akan dikenakan.

Airlangga berharap agar regulasi tersebut dapat secara cepat dibahas oleh anggota DPR, guna mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan" jelasnya.

RUU yang diajukan, tentunya juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi perkembangan zaman.

"Jadi dibuat lebih luas dan tidak kaku seperti yang sekarang dilakukan" jelasnya.

Selain itu, menurut Rosan Roeslani selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengatakan bahwa pengusaha mengusulkan adanya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

"Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik" ujar Rosan, dalam rilis survei bertajuk 'Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran' (4/5/2021).

Rosan mengatakan keberhasilan kebijakan tax amnesty jilid I membuat para pengusaha menginginkan kembali dilakukannya kebijakan tax amnesty jilid II.

Dina Hanifa

Baca Juga