Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | M Amin Akbar
Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan dan Tidak Sahur Menurut Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV)

Melaksanakan sahur merupakan salah satu hal yang menjadi ciri khas dari puasa di bulan Ramadhan.Tak hanya itu, suasana Ramadhan yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia juga punya ciri khas tertentu saat membangunkan warga sekitar untuk makan sahur.

Akan tetapi, ada kalanya seseorang melewatkan waktu sahur ini dengan beragam alasan. Misalnya ketika sibuk usai beraktivitas seharian, sehingga terlalu lelah dan tidak bangun untuk makan sahur.

Selain itu terdapat juga orang-orang yang karena tak sahur, malam harinya juga lupa tidak mengucapkan niat untuk puasa Ramadhan.Lantas, bagaimanakah puasa Ramadhan yang dilaksanakan ini sah jika malamnya tidak berniat dan juga melewatkan waktu sahur?

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 6 April 2022, Buya Yahya menyebutkan beberapa pendapat jumhur ulama terkait hal tersebut.

Dalam ungkapannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa mazhab Syafii dan jumhur ulama, mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali mengatakan bahwa siapapun yang tidak berniat di malam harinya dan juga tidak sahur maka puasanya tidak sah berdasarkan jumhur ulama. 

"Dalam mazhab kita Imam Syafii dan jumhur ulama, mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali, bagi siapapun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari dan juga tidak sahur maka puasanya adalah tidak sah, menurut jumhur ulama," tutur Buya Yahya. 

Kendati begitu, jangan khawatir karena menurut Buya Yahya bagi orang awam perlu diberikan fatwa yang sesuai dengan keadaan mereka.

Maka dari itu, mereka tetap bisa melakukan puasa, serta Buya Yahya pun berpesan agar tak mudah mengatakan bahwa tidak sah puasa yang dilakukan jika lupa niat dan tidak sahur.

"Jika memang kasus lupa, lupa bener. Bukan main-main, subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat di malam harinya," jelas Buya Yahya.

"Sahur pun dia pengen sahur bablas dia lalu tidak niat, pagi harinya lalu ngadu bagaimana puasa saya,maka jawabnya adalah lanjutkan dan ikut dengan mazhab Imam Abu Hanifah Radhiyallahu 'anhu yang memperkenankan niat di pagi hari," lanjut Buya Yahya.

Akan tetapi mengikuti mazhab semacam ini tidak boleh main-main, harus dikarenakan alasan atau kasus-kasus tertentu atau darurat.

"Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh berniat," tegas Buya Yahya.

Melafalkan niat di waktu pagi hari, untuk yang lupa berniat puasa di malam hari dan tidak sahur memang diperbolehkan. Namun Buya Yahya menegaskan bahwa selama orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya.

"Dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum, jika masih belum melakukan hal tersebut menurut Buya Yahya masih diperbolehkan untuk berniat puasa di pagi hari.

M Amin Akbar