Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko
Viral Reaksi Majikan Pergoki ART Asyik Joget Pargoy. (TikTok)

Kabar terbaru dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Kali ini, MUI Jember melarang joget atau pargoy TikTok dan masuk kategori haram.

Aturan tersebut termuat pada Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

Fatwa itu diketahui dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022 lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bendera Khilafah Dikibarkan Saat Pembukaan Piala Dunia di Qatar, Benarkah?

"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa itu dikutip dari laman resmi MUI Jember.

Kebiasaan joget pargoy yang viral dan marak ditemukan di kegiatan-kegiatan di Kabupaten Jember yang meresahkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember.

Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.

Baca Juga: Sambil Menangis, Pilunya Ayah Bharada E Sebut Anaknya Cuma Korban: Ferdy Sambo Jantanlah!

Joget pargoy atau parade goyang adalah video yang berisi goyangan yang ramai di aplikasi TikTok, dan sekarang melebar ke semua media sosial.

Pargoy yang dilakukan secara umum dan terbuka dengan diiringi oleh musik kencang, yang diharamkan oleh MUI Jember.

MUI Jember menilai bahwa goyang pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selain itu, menurutnya, joget pargoy juga dinilai tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai sosial lainnya.