Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman ringan yang diterima oleh Bharada E ini berpeluang membuatnya bisa kembali melanjutkan karier di kepolisian. Jamin Ginting, pakar hukum justru mengkahwatirkan keselamatan Bharada E jika kembali berkarier di kepolisian.

BACA JUGA: Pilu! Adik Brigadir J Tulis Pesan Menyentuh Pasca Vonis 1,5 Tahun Bharada Eliezer

"Pertama saya khawatir tentang keselamatan Bharada E," kata Jamin Ginting dikutip Yoursay.id dari video diskusi unggahan akun Instagram @lambegosiip, Jumat (17/02/2023).

Kekhawatirannya ini lantaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah lepas tanggung jawab setelah Bharada E keluar dari penjara.

"Nanti dia kan kalau sudah diterima lagi kepolisian, dan dia menjabat kepolisian. Maka lepaslah pertanggungjawaban LPSK karena sudah dikembalikan. Nah siapa lagi yang akan menjaga keselamatan dia?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamin Ginting khawatir jika Ferdy Sambo masih mempunyai kekuatan di dalam kepolisian untuk membalas dendam kepada Bharada E. Hal itu mengakibatkan tidak ada jaminan akan keselamatan Bharada E saat kembali ke kepolisian.

"Saya khawatirnya Ferdy Sambo ini masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam contohnya. Mudah-mudahan sih tidak," paparnya.

BACA JUGA: Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua

"Jadi dengan lepasnya nanti dia dari LPSK ini siapa yang akan menjamin? Setelah dia masuk kepolisian akan ada jaminan keselamatannya?" sambung pakar hukum tersebut.

Jamin Ginting lantas membandingkan perlindungan seorang justice collaborator di luar negeri dan di Indonesia. Menurutnya, seorang justice collaborator identitasnya harus dihilangkan dan dilindungi.

"Saya kira LPSK memberikan pekerjaan dan pengawasan kepada dia. Kalau di luar negeri itu kan memang seseorang yang disebut sebagai justice collaborator, identitasnya harus dihilangin, diganti, dan dilindungi, dan dikasih pekerjaan," terang Jamin Ginting.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS