Presiden Indonesia Joko Widodo mengambil langkah tegas guna meningkatkan kontrol atas impor sejumlah barang tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini salah satunya melindungi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Keluhan telah datang dari berbagai sektor mengenai prevalensi barang impor di pasar tradisional dan platform e-commerce, yang tampaknya mengancam stabilitas dan pertumbuhan produk domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah merinci beberapa komoditas yang menjadi prioritas dalam pengawasan impor yang lebih ketat.
Komoditas-komoditas tersebut meliputi mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian, aksesoris pakaian, dan tas.
Mengingat dampak impor yang berlebihan, Airlangga memberi sorotan khusus pada potensi dampak negatif yang mungkin dirasakan oleh industri lokal. Salah satu contohnya adalah industri tekstil domestik yang telah mengalami tekanan besar imbas dari banjirnya produk asing.
“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujar Airlangga Hartarto, mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu (7/10/2023).
Keputusan ini bukan hanya soal identifikasi barang yang akan diatur, tetapi juga bagaimana pengawasannya.
Ada revisi signifikan pada kode klasifikasi barang yang dikenal sebagai Harmonized System Code (HS Code).
Beberapa kode diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos.
Selain itu, ada perubahan dalam cara pengawasan impor dilakukan. Sebelumnya, barang-barang tersebut diperiksa setelah memasuki wilayah Indonesia (post-border).
Namun, dengan perubahan kebijakan, pemeriksaan akan dilakukan saat barang-barang tersebut mencapai perbatasan (border). Strategi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.
Perubahan ini juga akan mempengaruhi bagaimana prosedur importir umum diawasi.
Dengan transisi dari post-border ke border, ada kebutuhan mendesak untuk merevisi dan menyempurnakan regulasi yang ada di berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mengingat urgensi dan pentingnya kebijakan ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Jokowi mendesak revisi regulasi dilakukan dalam tenggat waktu dua minggu.
Baca Juga
-
Rayakan Anniversary ke-10, Film Assassination Classroom Terbaru Diumumkan
-
PV Chained Soldier Season 2 Rilis, Hadirkan 10 Komandan Demon Defense Force
-
Produksi Sekuel Film Alien: Romulus Bakal Berlanjut dengan Sutradara Baru
-
Netflix Siap Tayangkan Anime Baki-Dou Tahun 2026, Ini Teaser Perdananya
-
Raup 83 Juta Dolar, Film The Conjuring: Last Rites Dominasi Box Office AS
Artikel Terkait
-
Apa Itu Predatory Pricing? Istilah yang Diungkap Presiden Jokowi Saat Tahu Ada Baju Impor Seharga Rp5 Ribu di E-Commerce
-
Barang Impor Makin Banjiri Pasar RI, Jokowi Baru Mau Batasi
-
Impor Barang Konsumsi ke Dalam Negeri Bakal Diperketat
-
10 Barang Impor Akan Diatur Lebih Ketat Pemerintah, dari Mainan Sampai Kosmetik
-
Kini Ditutup, Lady Nayoan Ternyata Dapat Omzet Puluhan Juta Rupiah Sekali Jualan Live di TikTok Shop
News
-
Isu Raffi Ahmad Bakal Gantikan Dito Sebagai Menpora Mencuat, Pendidikan Siapa Lebih Tokcer?
-
Disorot 3 Jenderal TNI, Ferry Irwandi Bantah Tuduhan Pidana dan Siap Hadapi Hukum
-
Profil Muthia Nadhira: Istri Ferry Irwandi yang 'Sindir' Suami, Ternyata Penyanyi Jazz Bertalenta
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Nama Puteri Anetta Komarudin Mencuat Jadi Pengganti
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
Terkini
-
Sinopsis Film Horor Getih Ireng: Teror Santet yang Bikin Merinding!
-
Kualifikasi AFC U-23 dan 2 Kaki Timnas Indonesia yang Berdiri Saling Menjauhkan
-
Anchor Bikin Candu: Posisi Idaman dalam Futsal
-
Liburan ala Gen Z di Jogja: 6 Spot Hits yang Wajib Masuk Itinerary
-
Pembongkaran Parkiran Abu Bakar Ali: Antara Penataan Malioboro dan Nasib Masyarakat