Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Tidak terkecuali dengan mobil Rubicon yang dibawa Mario Dandy saat penganiayaan tersebut terjadi .
Rubicon tersebut kini menjadi salah satu barang lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024.
Dilihat dari unggahan akun Instagram @kejari_jakarta_selatan Kejari Jaksel mengumumkan bahwa Rubicon Mario Dandy tersebut resmi dilelang.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis pengumuman tersebut dikutip pada Sabtu (20/04/2024)
Satu unit mobil Rubicon Wrangler dengan pelat nomor B 2571 PBP itu dilelang dengan harga Rp 809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui internet di aplikasi lelang dengan sistem open bidding yang resmi dibuka pada pada Jumat 26 April 2024 melalui website www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
Adapun pelelangan tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Jaksel yang beralamat di Jl. Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdapat beberapa syarat dan cara pelelangan yang bisa dilihat langsung melalui akun Instagram @kejari_jakarta_selatan.
Pengumuman pelelangan Rubicon Mario Dandy oleh Kejari Jaksel itu turut mendatangkan berbagai komentar kocak dari para netizen diunggahan tersebut.
"Maaf, mau nanya min. Ini cicilan berapa bulan ya min?" komen akun @88aa***
"Tukar tambah beat karbu mau ga pak? Sampean yg nambah," sambung akun @wisw***
"Bisa pay later gak pak? cicilan 5 keturunan," tulis akun @tris***
"Baru ada 12rb gimana bang boleh ga di dp?" komen akun @pet***
Mario Dandy sebelumnya juga telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun itu diganjar hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara kondisi David Ozora yang sempat koma itu kini sudah berangsur pulih.
Baca Juga
-
Klara and the Sun Tampilkan Jenna Ortega Jadi Robot AI Penumpas Kesepian
-
Dilema Orang Tua Cari Sekolah Anak: Negeri Rumit, Swasta Tak Ada Duit
-
Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?
-
Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?
-
Shrek, Fiona, dan Donkey Kembali! Trailer Perdana Shrek 5 Resmi Rilis
Artikel Terkait
News
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Metode Baca Bareng di Taman: Cara Ibu-Ibu Jagakarsa Mengajarkan Anak Mencintai Buku Tanpa Paksaan
-
Lebih Dari Sekadar Rasa, CommuniTaste 2026 Buktikan Makanan Adalah Media Komunikasi Budaya
-
Eco Parenting, Cara Sederhana Menumbuhkan Kepedulian Lingkungan pada Anak
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
Terkini
-
Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?
-
Suka Kusuriya no Hitorigoto? Wajib Nonton Raven of the Inner Palace!
-
Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli
-
Samsung Galaxy M47 5G Coming Soon: Snapdragon Baru, Kamera OIS, dan Baterai Jumbo
-
Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan