Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Rizka Utami Rahmi
Mario Dandy (Instagram/_broden)

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Tidak terkecuali dengan mobil Rubicon yang dibawa Mario Dandy saat penganiayaan tersebut terjadi .

Rubicon tersebut kini menjadi salah satu barang lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @kejari_jakarta_selatan Kejari Jaksel mengumumkan bahwa Rubicon Mario Dandy tersebut resmi dilelang.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis pengumuman tersebut dikutip pada Sabtu (20/04/2024)

Satu unit mobil Rubicon Wrangler dengan pelat nomor B 2571 PBP itu dilelang dengan harga Rp 809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui internet di aplikasi lelang dengan sistem open bidding yang resmi dibuka pada pada Jumat 26 April 2024 melalui website www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Adapun pelelangan tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Jaksel yang beralamat di Jl. Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdapat beberapa syarat dan cara pelelangan yang bisa dilihat langsung melalui akun Instagram @kejari_jakarta_selatan.

Pengumuman pelelangan Rubicon Mario Dandy oleh Kejari Jaksel itu turut mendatangkan berbagai komentar kocak dari para netizen diunggahan tersebut.

"Maaf, mau nanya min. Ini cicilan berapa bulan ya min?" komen akun @88aa***

"Tukar tambah beat karbu mau ga pak? Sampean yg nambah," sambung akun @wisw***

"Bisa pay later gak pak? cicilan 5 keturunan," tulis akun @tris***

"Baru ada 12rb gimana bang boleh ga di dp?" komen akun @pet***

Mario Dandy sebelumnya juga telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun itu diganjar hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara kondisi David Ozora yang sempat koma itu kini sudah berangsur pulih.

Rizka Utami Rahmi