Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Tsaniya NR
Ilustrasi daging segar.(Pexels/Becerra Govea Photo)

Hari Raya Idul Adha yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah menjadi hari raya besar umat Islam. Nama lainnya adalah hari raya kurban karena setelah pelaksanaan salat Idul Adha langsung dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Asal mula penyembelihan hewan kurban diambil dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim as yang mengikhlaskan putranya Ismail untuk disembelih karena perintah Allah. Melihat ketinggian taqwa dan keimanan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as, lantas Allah swt mengganti Ismail dengan seekor domba.

Kisah diatas sebagai bentuk pengamalan perintah Allah dalam Alquran surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya: Maka salatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). 

Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan seusai shalat Idul Adha tentunya menarik antusias umat Islam untuk saling bekerja sama dalam penyembelihan, pembagian bahkan sampai pengolahan daging kurban. Tidak jarang ditemukan fenomena pembagian daging kurban yang kurang merata. Seperti contohnya satu keluarga mendapatkan lebih dari satu, sedangkan di keluarga lain tidak mendapatkan daging kurban sama sekali. 

Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban berdasarkan syariat Islam? Menyadur Muhammadiyah.or.id, ada 4 kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu shahibul kurban, orang yang sengsara lagi fakir, orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta dan, orang-orang yang miskin. Empat kelompok ini diambil dari dasar Alquran yaitu QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36.

Berikut penjelasan 4 kelompok yang berhak menerima daging kurban.

1. Shahibul kurban

Shahibul kurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban. Orang yang termasuk dalam kelompok ini berhak untuk menerima daging kurban baik dari hewan yang ia kurbankan maupun dari hewan kurban yang lain. Hal ini didasari dari QS. Al Hajj ayat 36 yang artinya :

Dan  telah  Kami  jadikan  untuk  kamu  unta-unta  itu  sebagian  daripada  syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu  nama  Allah  ketika  kamu  menyembelih  dalam  keadaan  berdiri  (dan telah  terikat).  Kemudian  apabila  telah  roboh  (mati),  maka  makanlah sebagiannya  dan  beri  makanlah  orang-orang  yang  tidak  minta-minta  dan orang-orang  yang  minta-minta.  Demikianlah  Kami  menundukkan  unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)

Darin ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah swt memerintahkan shahibul kurban untuk memakan hewan sembelihannya.

2. Orang yang sengsara lagi fakir

Orang yang termasuk  kelompok ini dalam ajaran Islam sangat wajib untuk disantuni baik dari kebutuhan material, kesehatan, sandang dan pangan. Oleh karenanya, kelompok ini berhak untuk menerima daging kurban berdasarkan QS. Al Hajj ayat 28 yang artinya :

...Supaya  mereka  mempersaksikan  berbagai  manfaat  bagi  mereka  dan supaya mereka  menyebut  nama  Allah  pada hari  yang  telah  ditentukan  atas rizki yang  telah  Allah  berikan  kepadanya  berupa  ternak,  maka  makanlah sebagian  dari  hewan  (kurban)  dan  berilah  makan  olehmu  orang  yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj:28)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang sengsara dan fakir berhak menerima rizki dari Allah swt berupa daging kurban pada hari raya Idul Adha.

3. Orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta

Kelompok orang yang tidak meminta-minta adalah orang-orang yang berkecukupan namun belum mampu untuk berkurban. Dalam Islam dapat disebut dengan Al Qaani'. Sedangkan kelompok orang yang meminta-minta adalah  orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri. Dalam Islam disebut dengan Al Mu'tar. Dua kelompok ini dianggap berhak menerima daging kurban berdasarkan sumber hukum dari QS. Al Hajj ayat 36 yang artinya :

Dan  telah  Kami  jadikan  untuk  kamu  unta-unta  itu  sebagian  daripada  syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu  nama  Allah  ketika  kamu  menyembelih  dalam  keadaan  berdiri  (dan telah  terikat).  Kemudian  apabila  telah  roboh  (mati),  maka  makanlah sebagiannya  dan  beri  makanlah  orang-orang  yang  tidak  minta-minta  dan orang-orang  yang  minta-minta.  Demikianlah  Kami  menundukkan  unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)

4. Orang-orang yang miskin

Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini dapat disamakan atau diikutkan dengan kelompok kedua dan kelompok ketiga (orang yang meminta-minta atau al-Mu'tar).

Keempat kelompok yang dijelaskan di atas adalah orang-orang yang berhak menerima daging kurban. berdasarkan syariat Islam yang benar. Untuk itu supaya pembagian daging kurban dapat diterima masyarakat secara merata maka perlu adanya pendataan terlebih dahulu dari pihak panitia penyelenggara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan, selamat mempersiapkan hari raya Idul Adha. Semoga hari raya Idul Adha tahun ini menjadi momentum peningkatan iman dan taqwa dan saling berbagi terhadap sesama seperti kata mutiara yang berbunyi 'Bukan kambing ataupun sapi yang menjadi esensi dari hari raya kurban, tetapi kerendahan hati dan keikhlasan, itulah makna kurban yang sesungguhnya.'

Tsaniya NR