Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah memang sudah terbukti melakukan perselingkuhan. Akan tetapi, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret perselingkuhan keduanya dalam kasus pidana.
Kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak, menyampaikan bahwa ibu tiga anak itu kini akan lebih fokus pada proses perceraiannya. Lady Nayoan tak niat membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Perihal Syahnaz, Ezra menuturkan bahwa hingga saat ini adik Raffi Ahmad itu belum meminta maaf kepada Lady Nayoan sama sekali.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett telah dijawadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada tanggal 2 Agustus.
Mediasi lanjuta itu dilakukan lantaran Rendy Kjaernett pribadi masih ingin bersama dengan sang istri, sementara Lady Nayoan sudah mantap untuk berpisah.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, sebelumnay praktisi hukum Firman Chandra menegaskan bahwa perselingkuhan bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
Firman menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (25/7/2023).
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Baca Juga
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
Artikel Terkait
-
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Beragam dari Eropa
-
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Paula Verhoeven Nangis vs Baim Wong Semringah usai Sidang Cerai: Lega Sudah Umbar Bukti Selingkuh?
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
Entertainment
-
143 Entertainment Bantah Tuduhan CEO Terlibat Pelecehan Pada Member MADEIN
-
Min Hee-jin Tuntut Rp56 M terhadap Agensi ILLIT Atas Pencemaran Nama Baik
-
Vera Farmiga Tulis Pesan Haru untuk Patrick Wilson usai Conjuring 4 Selesai, Apa Isinya?
-
5 Drama Korea Kim Min Kyu yang Wajib Masuk Watchlist, Teranyar 'Bitch and Rich 2'
-
G-Dragon Gandeng Daesung dan Taeyang BIGBANG dalam Lagu Home Sweet Home
Terkini
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?