Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah memang sudah terbukti melakukan perselingkuhan. Akan tetapi, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret perselingkuhan keduanya dalam kasus pidana.
Kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak, menyampaikan bahwa ibu tiga anak itu kini akan lebih fokus pada proses perceraiannya. Lady Nayoan tak niat membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Perihal Syahnaz, Ezra menuturkan bahwa hingga saat ini adik Raffi Ahmad itu belum meminta maaf kepada Lady Nayoan sama sekali.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett telah dijawadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada tanggal 2 Agustus.
Mediasi lanjuta itu dilakukan lantaran Rendy Kjaernett pribadi masih ingin bersama dengan sang istri, sementara Lady Nayoan sudah mantap untuk berpisah.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, sebelumnay praktisi hukum Firman Chandra menegaskan bahwa perselingkuhan bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
Firman menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (25/7/2023).
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Baca Juga
-
Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan
-
Kisah Dua Sisi di Lembah Hijau: Rahasia di Balik Rumah Busuk
-
Tayang Juni 2026! The Bear Season 5 Soroti Upaya Carmy Selamatkan Restoran
-
Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?
-
Mantanku Si Paling Playboy Satu Sekolah
Artikel Terkait
-
Profil Hendric Shinigami, Sosok yang Bantu Rendy Kjaernett Ubah Tato Wajah Syahnaz Sadiqah Dengan Bayaran Puluhan Juta
-
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Dipastikan Resmi Pisah Rumah dengan Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Masih Ngarep Rujuk?
-
Syahnaz Sadiqah Dihujat Tak Tahu Malu karena Video Joget, Amy Qanita: Ini Risiko
-
Amy Qanita Sebut Cobaan Syahnaz Dihujat Gegara Video Lawas Joget 'Digoreng', Netizen: Makanya Minta Maaf
Entertainment
-
Tayang Juni 2026! The Bear Season 5 Soroti Upaya Carmy Selamatkan Restoran
-
Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja
-
BTS Kembali setelah 4 Tahun, War Tiket di Jakarta Tembus 540 Ribu Antrean!
-
5 Rekomendasi Film dan Serial di Netflix yang Rilis Pekan Ini, Ada Drama hingga Dokumenter Kriminal
-
Kim So Yeon Terjebak dengan Mantan Suami di Drama Rediscovery of Love
Terkini
-
Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan
-
Kisah Dua Sisi di Lembah Hijau: Rahasia di Balik Rumah Busuk
-
Olahraga Pagi dan Kesehatan Mental: Kebutuhan atau Sekadar Tren?
-
Mantanku Si Paling Playboy Satu Sekolah
-
Porsche Sulap Woody dan Buzz Lightyear Jadi Mobil Sport Jelang Toy Story 5