Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase
Lady Nayoan. [Instagram]

Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah memang sudah terbukti melakukan perselingkuhan. Akan tetapi, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret perselingkuhan keduanya dalam kasus pidana.

Kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak, menyampaikan bahwa ibu tiga anak itu kini akan lebih fokus pada proses perceraiannya. Lady Nayoan tak niat membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana.

"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.

Perihal Syahnaz, Ezra menuturkan bahwa hingga saat ini adik Raffi Ahmad itu belum meminta maaf kepada Lady Nayoan sama sekali.

"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.

Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett telah dijawadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada tanggal 2 Agustus.

Mediasi lanjuta itu dilakukan lantaran Rendy Kjaernett pribadi masih ingin bersama dengan sang istri, sementara Lady Nayoan sudah mantap untuk berpisah.

"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.

Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, sebelumnay praktisi hukum Firman Chandra menegaskan bahwa perselingkuhan bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.

Firman menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (25/7/2023).

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.

Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.

"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.