Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Selebgram Lina Mukherjee menangis di ruang sidang PN Palembang [sumselupdate]

Influencer media sosial, Lina Mukherjee menjalani sidang perdana atas kasus makan babi di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (25/7/2023). Ia mengenakan kemeja putih dan rok hitam lengkap dengan rompi tahanan warna oranye.

Lina Mukherjee yang biasanya selalu memperlihatkan wajah tegar kali ini berbeda. Ia justru menangis sesenggukan menjelang sidang perdananya.

BACA JUGA: Hendric Shinigami Ogah Perbaiki Tato Wajah Syahnaz Demi Rendy Kjaernett Rujuk: Bukan Hal Mulia

Lina Mukherjee menangis karena merindukan keluarganya di Kalimantan. Selama berada di tahanan, ia tidak pernah menghubungi keluarganya. Selain itu, ia juga ketakutan karena emak-emak di luar mendemonya. 

Pihak pengadilan sampai turun tangan menenangkan wanita yang pernah dikabarkan dekat dengan Saipul Jamil ini. Tangis Lina Mukherjee mulai berhenti saat pihak pengadilan mengatakan kalau sidang segera dilakukan.

Sepanjang sidang Lina Mukherjee juga terlihat lemas. Cuplikan video momen Lina Mukherjee idang perdana ini viral di media sosial usai dibagikan akun TikTok @26.farid.

Netizen pun memberikan berbagai reaksi usai melihat video Lina Mukherjee menangis sewaktu sidang. Tak sedikit dari mereka kasihan melihat kondisi selebgram tersebut.

BACA JUGA: Viral! Istri Denny Caknan Dituding Pernah Jadi Simpanan Suami Orang: Ingat Bapak Danan!

Namun, netizen merasa ini menjadi bahan pembelajarann bagi Lina Mukherjee agar bisa menjaga tata krama ke depannya.

"Udah maafin saja, itu tulang punggung loh kasihan," komentar seorang netizen.

"Kasihan juga sih tapi biar jadi pelajaran Mbak Lina," ujar yang lain.

"Makanya perhatikan tata krama kehidupan, belajar dari kesalahan untuk jadi lebih baik," sahut lainnya.

Sebelumnya Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena konten makan babi sambil baca bismillah. Ia dijerat dengan pasal berlapis pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan pasal 156A  penistaan agama KUHP. 

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS