Dalam dunia digital saat ini, platform media sosial telah berkembang menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi.
Sejumlah platform, termasuk TikTok, telah menjadi tempat strategis bagi brand dan bisnis untuk memperkenalkan produk mereka.
Tidak hanya itu, keberadaan selebriti di platform ini memberikan dorongan tambahan bagi produk yang mereka promosikan, mengingat banyaknya pengikut mereka yang mencapai angka jutaan.
Sebagai salah satu artis populer di Indonesia, Baim Wong dengan tanggap memahami potensi ini.
Dalam siaran langsung platform tersebut, Baim Wong konsisten berjualan panci dan alat-alat masak sejenis, hingga akhirnya ia turun langsung dalam produksi panci dengan brand 'Jago'.
Rumor menyebut jika Baim Wong berkolaborasi dengan PT Supra Teratai Metal yang terletak di Kota Tangerang.
Melalui bisnis panci yang ia kembangkan, Baim berhasil menggabungkan keterampilan dan minatnya untuk menciptakan produk yang memenuhi kebutuhan pasar.
"Saya jualan panci hanya karena keingintahuan saya mengenai Tiktok. Kenapa panci? Karena saya ngertinya homeliving, saya ga ngerti skincare atau hp," kata Baim Wong, dikutip dari kanal YouTube YouTube Kiano & Kenzo Fanbase pada Selasa (26/9/2023).
"Yang akhirnya saya tergerak untuk bikin panci sendiri, yang dari awal saya ga pernah terpikir untuk membuat panci," ujarnya lebih lanjut.
BACA JUGA: Fisiknya Diduga Dihina Food Vlogger Farida Nurhan, Sosok Asli Codeblu Dipuji Warganet: Cakep Gemoy
Bak sudah merasakan asam garam dunia bisnis berkali-kali, Baim Wong ikhlas jika sewaktu-waktu bisnis pancinya tersebut berujung bangkrut.
"Tapi kalau penjualan panci ini saya gagal, ya gapapa. Yang penting saya sudah mencoba untuk membuka lapangan pekerjaan untuk orang banyak," tutur ayah dari dua orang anak ini.
Namun sayangnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan terkait aktivitas jual-beli di platform social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya.
Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui penyempurnaan regulasi yang sudah ada.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai izin usaha, iklan, pengawasan, dan pembinaan pelaku usaha dalam perdagangan melalui platform elektronik.
Menurut pernyataan resmi Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, social commerce hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan transaksi jual-beli secara langsung dan pembayaran langsung tidak diperbolehkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Resmi, Netflix Umumkan Devil May Cry Berlanjut ke Season 2
-
Bongkar Sisi Lain Karakter, Inilah 3 Prekuel Film yang Harus Kamu Tonton
-
Pencinta Fantasi Merapat, Inilah 4 Rekomendasi Anime dengan Protagonis Elf
-
10 Fakta Menarik Denji, si Manusia Gergaji dari Anime Chainsaw Man
-
6 Karakter Anime Isekai Ini Buktikan Kekuatan Tak Selalu Soal Bertarung
Artikel Terkait
-
Dituding NPD, Baim Wong Jalani Tes Kesehatan Mental Sampai HIV
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Baim Wong ke Malaysia, Beredar Video Paula Verhoeven Diduga Jemput Paksa Anak-Anak
-
Doo Financial Mulai Rambah Bisnis ke Indonesia, Targetkan 200 Nasabah/Bulan
-
Marketplace Khusus Bisnis Perempuan: Langkah Jitu Membangun Ekosistem Usaha yang Inklusif
Entertainment
-
Asyik Buat Dance, Kai EXO Bagikan Detail 2 B-side Track di Album Wait On Me
-
Rilis sejak Libur Lebaran, Box Office Indonesia Diisi Pabrik Gula dan Jumbo
-
Sinopsis Drama Speak for the Dead, Dibintangi Lu Xiao Lin dan Wang Zhen
-
NEXZ Pamer Kemampuan Rap yang Meledak-ledak di Lagu Pra-rilis 'Simmer'
-
3 Drama Lu Yangyang yang Tayang di WeTV, Genre Romance
Terkini
-
Malut United akan Kerja Cerdas Hadapi Persis Solo, Persiapan Sudah Matang?
-
Ulasan Novel 14 Ways to Die: Mencari Pembunuhan Berantai 'Magpie Man'
-
Fakta Unik 4 Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-17: Semua Hasil Terwakili!
-
Collective Moral Injury, Ketika Negara Durhaka pada Warganya
-
Ulasan Novel Clans The Revenge, Perjalanan Baru Jack di Kota Penyihir Udgar