Dalam dunia digital saat ini, platform media sosial telah berkembang menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi.
Sejumlah platform, termasuk TikTok, telah menjadi tempat strategis bagi brand dan bisnis untuk memperkenalkan produk mereka.
Tidak hanya itu, keberadaan selebriti di platform ini memberikan dorongan tambahan bagi produk yang mereka promosikan, mengingat banyaknya pengikut mereka yang mencapai angka jutaan.
Sebagai salah satu artis populer di Indonesia, Baim Wong dengan tanggap memahami potensi ini.
Dalam siaran langsung platform tersebut, Baim Wong konsisten berjualan panci dan alat-alat masak sejenis, hingga akhirnya ia turun langsung dalam produksi panci dengan brand 'Jago'.
Rumor menyebut jika Baim Wong berkolaborasi dengan PT Supra Teratai Metal yang terletak di Kota Tangerang.
Melalui bisnis panci yang ia kembangkan, Baim berhasil menggabungkan keterampilan dan minatnya untuk menciptakan produk yang memenuhi kebutuhan pasar.
"Saya jualan panci hanya karena keingintahuan saya mengenai Tiktok. Kenapa panci? Karena saya ngertinya homeliving, saya ga ngerti skincare atau hp," kata Baim Wong, dikutip dari kanal YouTube YouTube Kiano & Kenzo Fanbase pada Selasa (26/9/2023).
"Yang akhirnya saya tergerak untuk bikin panci sendiri, yang dari awal saya ga pernah terpikir untuk membuat panci," ujarnya lebih lanjut.
BACA JUGA: Fisiknya Diduga Dihina Food Vlogger Farida Nurhan, Sosok Asli Codeblu Dipuji Warganet: Cakep Gemoy
Bak sudah merasakan asam garam dunia bisnis berkali-kali, Baim Wong ikhlas jika sewaktu-waktu bisnis pancinya tersebut berujung bangkrut.
"Tapi kalau penjualan panci ini saya gagal, ya gapapa. Yang penting saya sudah mencoba untuk membuka lapangan pekerjaan untuk orang banyak," tutur ayah dari dua orang anak ini.
Namun sayangnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan terkait aktivitas jual-beli di platform social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya.
Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui penyempurnaan regulasi yang sudah ada.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai izin usaha, iklan, pengawasan, dan pembinaan pelaku usaha dalam perdagangan melalui platform elektronik.
Menurut pernyataan resmi Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, social commerce hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan transaksi jual-beli secara langsung dan pembayaran langsung tidak diperbolehkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Baru Mulai Syuting, Helena Bonham Carter Mundur dari The White Lotus S4
-
Park Chan-wook Umumkan Proyek Film Baru, Gandeng Aktor dan Aktris Ternama
-
Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser
-
Perdana Tayang, Film Michael Raup 39,5 Juta Dolar di Box Office Domestik
-
Syuting Serial Virgin River Season 8 Resmi Dimulai, Ini Bocoran Ceritanya
Artikel Terkait
Entertainment
-
Rayakan 10 Tahun Tayang, Drakor Love in the Moonlight Siapkan Acara Spesial
-
Tolak Kritik, i-dle Usung Pesan Ketahanan dan Penerimaan Diri di Lagu Crow
-
D.O. EXO Konfirmasi Comeback Solo, Album Baru Dijadwalkan Rilis Agustus
-
Red Velvet Rayakan 12 Tahun Debut dengan Comeback Grup Lengkap dan Fan-Con
-
BLEACH Rilis Ilustrasi Perjalanan Ichigo Jelang Final Arc The Calamity
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Duel Senegal Vs Prancis dan Sepenggal Kenangan Masa Remaja yang Mengecewakan
-
Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang
-
Lenovo IdeaPad Slim 5i Gen 9: Laptop Tipis, Performa Buas untuk Kerja dan Kuliah
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Hujan, Mawar, dan Dia