Baim Wong Banting Stir Jadi Perintis Bisnis Panci: Kalau Gagal, Gapapa

Ayu Nabila | raysa zahra
Baim Wong Banting Stir Jadi Perintis Bisnis Panci: Kalau Gagal, Gapapa
Baim Wong (Instagram/baimwong)

Dalam dunia digital saat ini, platform media sosial telah berkembang menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi.

Sejumlah platform, termasuk TikTok, telah menjadi tempat strategis bagi brand dan bisnis untuk memperkenalkan produk mereka.

Tidak hanya itu, keberadaan selebriti di platform ini memberikan dorongan tambahan bagi produk yang mereka promosikan, mengingat banyaknya pengikut mereka yang mencapai angka jutaan.

Sebagai salah satu artis populer di Indonesia, Baim Wong dengan tanggap memahami potensi ini.

Dalam siaran langsung platform tersebut, Baim Wong konsisten berjualan panci dan alat-alat masak sejenis, hingga akhirnya ia turun langsung dalam produksi panci dengan brand 'Jago'.

Rumor menyebut jika Baim Wong berkolaborasi dengan PT Supra Teratai Metal yang terletak di Kota Tangerang.

Melalui bisnis panci yang ia kembangkan, Baim berhasil menggabungkan keterampilan dan minatnya untuk menciptakan produk yang memenuhi kebutuhan pasar.

"Saya jualan panci hanya karena keingintahuan saya mengenai Tiktok. Kenapa panci? Karena saya ngertinya homeliving, saya ga ngerti skincare atau hp," kata Baim Wong, dikutip dari kanal YouTube YouTube Kiano & Kenzo Fanbase pada Selasa (26/9/2023).

"Yang akhirnya saya tergerak untuk bikin panci sendiri, yang dari awal saya ga pernah terpikir untuk membuat panci," ujarnya lebih lanjut.

BACA JUGA: Fisiknya Diduga Dihina Food Vlogger Farida Nurhan, Sosok Asli Codeblu Dipuji Warganet: Cakep Gemoy

Bak sudah merasakan asam garam dunia bisnis berkali-kali, Baim Wong ikhlas jika sewaktu-waktu bisnis pancinya tersebut berujung bangkrut.

"Tapi kalau penjualan panci ini saya gagal, ya gapapa. Yang penting saya sudah mencoba untuk membuka lapangan pekerjaan untuk orang banyak," tutur ayah dari dua orang anak ini.

Namun sayangnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan terkait aktivitas jual-beli di platform social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya.

Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui penyempurnaan regulasi yang sudah ada.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai izin usaha, iklan, pengawasan, dan pembinaan pelaku usaha dalam perdagangan melalui platform elektronik.

Menurut pernyataan resmi Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, social commerce hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan transaksi jual-beli secara langsung dan pembayaran langsung tidak diperbolehkan.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak