Pedangdut Inul Daratista mendadak viral di media sosial X karena melayangkan protes keras ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75% dari yang sebelumnya 25%.
Dalam unggahan di media sosialnya, Inul yang memiliki usaha karoke Inul Vizta itu mengajukan keberatan dengan naiknya pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha para pelaku UMKM.
Melalui media sosial X, Inul tampak memperlihatkan kondisi tempat usaha karoke miliknya. Walaupun saat itu adalah hari Sabtu di mana biasanya tempat hiburan selalu ramai, kali ini yang terlihat justru sebaliknya. Suasana tempat karoke Inul Vizta tampak lengang.
"Assalamualaikum wr.wb, kita lihat kondisi karoke saya sekarang," kata Inul dikutip pada Senin (15/01/2024)
"Kita lihat kondisinya sekarang, sepi kan? Tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25%,"Lanjut Inul lagi.
Menurut Inul, pajak yang selama ini dikeluarkan sebesar 25% saja pengunjung sudah banyak yang protes, apalagi jika nantinya pajak naik hingga maksimal 75%
Saat itu Inul menunjukkan satu per satu ruangan karoke yang berjejer di sepanjang lorong. Akan tetapi dari banyaknya ruangan tersebut hanya terisi 2 ruangan karoke saja. Saking sepinya tempat karoke tersebut, pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebor itu bahkan berencana akan mengurangi jumlah karyawannya.
"Kalo pajaknya naik 75% kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi, gimana? tanya Inul pada karyawannya.
Saat itu para karyawan Inul Vizta memohon agar pedangdut tersebut tidak memecatnya karena mereka masih membutuhkan pekerjaan itu untuk memberi nafkah keluarga masing-masing.
Inul juga memohon pada Menparekraf Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi agar bisa mengkaji ulang undang-undang terkait pajak hiburan tersebut. Menurutnya pajak yang ditetapkan hingga maksimal 75% sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Jadi minta tolong buat Pak Sandiaga Uno juga, saya tunggu ngopinya pak, biar kita semuanya gak gelisah. Karena tamu pajak 25% saja sudah teriak-teriak," kata Inul memohon.
Diketahui bahwa aturan mengenai pajak hiburan yang baru diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 – 75%. Sementara itu sebelumnya pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dengan besaran tarif paling tinggi adalah sebesar 35%.
Baca Juga
-
KPop Demon Hunters Gelar Tur Dunia, Saksikan HUNTR/X di Dunia Nyata!
-
Film Pesta Babi tentang Apa? Tuai Kontroversi hingga Pembubaran Acara Nobar
-
BTS, Madonna hingga Shakira Resmi Guncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
-
Sinopsis Obsession, Film Horor Supernatural tentang Cinta Obsesif yang Berubah Jadi Teror
Artikel Terkait
-
Curhat Pajak Hiburan Bikin Bisnis Karaoke Sepi, Inul Daratista Malah Balik Kena Kritik Soal Minim Inovasi
-
Singgung Pembunuh Rakyat, Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak: Aku Beli Barang Merek Aja Nyicil!
-
Hotman Paris Peringatkan Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Naik: Jutaan Karyawan Bisa di-PHK
-
8 Sumber Kekayaan Inul Daratista, Nyaris 'Jantungan' Usahanya Mau Dipajaki 40%
-
Protes Wacana Pajak Naik Hingga Singgung Raffi Ahmad, Inul Daratista Pernah Pamer Mobil Mewah Seharga Miliran Rupiah
Entertainment
-
Tayang 2027, Anime GATE 2 Rilis Key Visual Baru dan Proyek Lagu Penutup
-
Sinopsis Ek Din, Film Romantis India Dibintangi Junaid Khan dan Sai Pallavi
-
5 Drama Terbaru dengan Rating Tinggi Mei 2026, Masih On Going!
-
Ada Song Seung Heon, Intip 7 Pemeran Utama Film Komedi 'Gardeners'
-
Pengisi Suara Ran Mouri Detective Conan, Wakana Yamazaki, Meninggal Dunia
Terkini
-
Drama Spring Fever, Drama Romcom yang Memberikan Banyak Pelajaran Kehidupan
-
Stylish buat Traveling, Intip 4 Ide OOTD Warna Hitam ala Kazuha LE SSERAFIM
-
Menanam Cahaya di Negeri Kelelawar
-
4 Tone Up Cream SPF 50 untuk Wajah Glowing dan Terproteksi ala Eonni Korea
-
iPad Mini Killer? OPPO Pad Mini Bawa Spek Gahar dan Layar AMOLED 144 Hz!