Pedangdut Inul Daratista mendadak viral di media sosial X karena melayangkan protes keras ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75% dari yang sebelumnya 25%.
Dalam unggahan di media sosialnya, Inul yang memiliki usaha karoke Inul Vizta itu mengajukan keberatan dengan naiknya pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha para pelaku UMKM.
Melalui media sosial X, Inul tampak memperlihatkan kondisi tempat usaha karoke miliknya. Walaupun saat itu adalah hari Sabtu di mana biasanya tempat hiburan selalu ramai, kali ini yang terlihat justru sebaliknya. Suasana tempat karoke Inul Vizta tampak lengang.
"Assalamualaikum wr.wb, kita lihat kondisi karoke saya sekarang," kata Inul dikutip pada Senin (15/01/2024)
"Kita lihat kondisinya sekarang, sepi kan? Tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25%,"Lanjut Inul lagi.
Menurut Inul, pajak yang selama ini dikeluarkan sebesar 25% saja pengunjung sudah banyak yang protes, apalagi jika nantinya pajak naik hingga maksimal 75%
Saat itu Inul menunjukkan satu per satu ruangan karoke yang berjejer di sepanjang lorong. Akan tetapi dari banyaknya ruangan tersebut hanya terisi 2 ruangan karoke saja. Saking sepinya tempat karoke tersebut, pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebor itu bahkan berencana akan mengurangi jumlah karyawannya.
"Kalo pajaknya naik 75% kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi, gimana? tanya Inul pada karyawannya.
Saat itu para karyawan Inul Vizta memohon agar pedangdut tersebut tidak memecatnya karena mereka masih membutuhkan pekerjaan itu untuk memberi nafkah keluarga masing-masing.
Inul juga memohon pada Menparekraf Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi agar bisa mengkaji ulang undang-undang terkait pajak hiburan tersebut. Menurutnya pajak yang ditetapkan hingga maksimal 75% sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Jadi minta tolong buat Pak Sandiaga Uno juga, saya tunggu ngopinya pak, biar kita semuanya gak gelisah. Karena tamu pajak 25% saja sudah teriak-teriak," kata Inul memohon.
Diketahui bahwa aturan mengenai pajak hiburan yang baru diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 – 75%. Sementara itu sebelumnya pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dengan besaran tarif paling tinggi adalah sebesar 35%.
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Curhat Pajak Hiburan Bikin Bisnis Karaoke Sepi, Inul Daratista Malah Balik Kena Kritik Soal Minim Inovasi
-
Singgung Pembunuh Rakyat, Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak: Aku Beli Barang Merek Aja Nyicil!
-
Hotman Paris Peringatkan Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Naik: Jutaan Karyawan Bisa di-PHK
-
8 Sumber Kekayaan Inul Daratista, Nyaris 'Jantungan' Usahanya Mau Dipajaki 40%
-
Protes Wacana Pajak Naik Hingga Singgung Raffi Ahmad, Inul Daratista Pernah Pamer Mobil Mewah Seharga Miliran Rupiah
Entertainment
-
SM Entertainment Beri Klarifikasi Soal EXO-CBX, Tegaskan Dua Isu Berbeda
-
Unik! Dhika Himawan Hamil, Brandon Salim Umumkan Lewat Kostum Halloween
-
Isu Hamish Daud Selingkuh Mencuat, Klarifikasi Perceraian Raisa Dihapus?
-
Gemesin! Rayyanza Jadi Host Podcast, Obrolannya Sama Sus Rini Bikin Ngakak!
-
Fuji Jadi Korban Transfer Silang, Modus Penipuan Baru Admin Endorse
Terkini
-
Dari Rindu sampai Candu: Fenomena Sleep Call Anak Muda
-
4 Milky Toner dengan Ekstrak Beras, Rahasia Wajah Auto Cerah dan Kenyal!
-
Suka Traveling? Ini Rekomendasi Catokan Portable Biar Rambut Tetap Badai
-
Review Film Rosario: Kutukan yang Menggali Luka Keluarga dan Identitas!
-
Tentang Perasaan Kosong dan Gelisah, RIIZE Umumkan Single Terbaru 'Fame'