Pedangdut Inul Daratista mendadak viral di media sosial X karena melayangkan protes keras ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75% dari yang sebelumnya 25%.
Dalam unggahan di media sosialnya, Inul yang memiliki usaha karoke Inul Vizta itu mengajukan keberatan dengan naiknya pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha para pelaku UMKM.
Melalui media sosial X, Inul tampak memperlihatkan kondisi tempat usaha karoke miliknya. Walaupun saat itu adalah hari Sabtu di mana biasanya tempat hiburan selalu ramai, kali ini yang terlihat justru sebaliknya. Suasana tempat karoke Inul Vizta tampak lengang.
"Assalamualaikum wr.wb, kita lihat kondisi karoke saya sekarang," kata Inul dikutip pada Senin (15/01/2024)
"Kita lihat kondisinya sekarang, sepi kan? Tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25%,"Lanjut Inul lagi.
Menurut Inul, pajak yang selama ini dikeluarkan sebesar 25% saja pengunjung sudah banyak yang protes, apalagi jika nantinya pajak naik hingga maksimal 75%
Saat itu Inul menunjukkan satu per satu ruangan karoke yang berjejer di sepanjang lorong. Akan tetapi dari banyaknya ruangan tersebut hanya terisi 2 ruangan karoke saja. Saking sepinya tempat karoke tersebut, pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebor itu bahkan berencana akan mengurangi jumlah karyawannya.
"Kalo pajaknya naik 75% kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi, gimana? tanya Inul pada karyawannya.
Saat itu para karyawan Inul Vizta memohon agar pedangdut tersebut tidak memecatnya karena mereka masih membutuhkan pekerjaan itu untuk memberi nafkah keluarga masing-masing.
Inul juga memohon pada Menparekraf Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi agar bisa mengkaji ulang undang-undang terkait pajak hiburan tersebut. Menurutnya pajak yang ditetapkan hingga maksimal 75% sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Jadi minta tolong buat Pak Sandiaga Uno juga, saya tunggu ngopinya pak, biar kita semuanya gak gelisah. Karena tamu pajak 25% saja sudah teriak-teriak," kata Inul memohon.
Diketahui bahwa aturan mengenai pajak hiburan yang baru diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 – 75%. Sementara itu sebelumnya pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dengan besaran tarif paling tinggi adalah sebesar 35%.
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
PPN Naik saat Hidup Kian Sulit, Sri Mulyani: Ini Demi Stabilitas Ekonomi!
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Maaf Rakyat! Meski Susah Beli Beras dan Hidup Pas-pasan, Sri Mulyani Tetap Bakal Naikkan PPN 12%
-
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Entertainment
-
Sembunyikan Identitas Pangeran, Ini Peran Bae In Hyuk di Check In Hanyang
-
Garap Film Terbaru, Steven Spielberg Gandeng Josh O'Connor Jadi Pemain
-
Selain 'Bila Esok Ibu Tiada', Ini 4 Film Adinia Wirasti yang Wajib Ditonton
-
Anime Welcome to Demon School Iruma-kun Dikonfirmasi Lanjut ke Season 4
-
3 Film Glen Powell yang Pantang Buat Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Twisters
Terkini
-
Ernando Ari Optimis Indonesia Raih 3 Poin, Minta Rekannya Waspadai Hal Ini
-
Ulasan Buku Menjala Kunang-Kunang, Rayakan Patah Hati Lewat Sebuah Puisi
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
-
Ulasan Buku Untuk Kamu yang Terlalu Banyak Berpikir Karya Aera Rein
-
I Hate Love Me: Buku yang Memberimu Pelukan Virtual saat Sedang Insecure