Pedangdut Inul Daratista mendadak viral di media sosial X karena melayangkan protes keras ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75% dari yang sebelumnya 25%.
Dalam unggahan di media sosialnya, Inul yang memiliki usaha karoke Inul Vizta itu mengajukan keberatan dengan naiknya pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha para pelaku UMKM.
Melalui media sosial X, Inul tampak memperlihatkan kondisi tempat usaha karoke miliknya. Walaupun saat itu adalah hari Sabtu di mana biasanya tempat hiburan selalu ramai, kali ini yang terlihat justru sebaliknya. Suasana tempat karoke Inul Vizta tampak lengang.
"Assalamualaikum wr.wb, kita lihat kondisi karoke saya sekarang," kata Inul dikutip pada Senin (15/01/2024)
"Kita lihat kondisinya sekarang, sepi kan? Tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25%,"Lanjut Inul lagi.
Menurut Inul, pajak yang selama ini dikeluarkan sebesar 25% saja pengunjung sudah banyak yang protes, apalagi jika nantinya pajak naik hingga maksimal 75%
Saat itu Inul menunjukkan satu per satu ruangan karoke yang berjejer di sepanjang lorong. Akan tetapi dari banyaknya ruangan tersebut hanya terisi 2 ruangan karoke saja. Saking sepinya tempat karoke tersebut, pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebor itu bahkan berencana akan mengurangi jumlah karyawannya.
"Kalo pajaknya naik 75% kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi, gimana? tanya Inul pada karyawannya.
Saat itu para karyawan Inul Vizta memohon agar pedangdut tersebut tidak memecatnya karena mereka masih membutuhkan pekerjaan itu untuk memberi nafkah keluarga masing-masing.
Inul juga memohon pada Menparekraf Sandiaga Uno dan Presiden Jokowi agar bisa mengkaji ulang undang-undang terkait pajak hiburan tersebut. Menurutnya pajak yang ditetapkan hingga maksimal 75% sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Jadi minta tolong buat Pak Sandiaga Uno juga, saya tunggu ngopinya pak, biar kita semuanya gak gelisah. Karena tamu pajak 25% saja sudah teriak-teriak," kata Inul memohon.
Diketahui bahwa aturan mengenai pajak hiburan yang baru diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 – 75%. Sementara itu sebelumnya pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dengan besaran tarif paling tinggi adalah sebesar 35%.