Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni baru-baru ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Laporan tersebut telah tercatat sejak 26/1/2024 dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aditya Zoni dilaporkan oleh Christopher Anggasastra atas dugaan yang terjadi di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta.
Terkait pelaporan ini, Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Aditya Zoni menjelaskan bahwa baik dirinya atau pun pihak Aditya tidak mengenali sosok pelapor. Emile Oemar juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bukti-bukti laporan yang dibuat Christopher.
"Apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, kita masih belum tahu. Pelapornya ini, Christopher, jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum, kita tidak tahu siapa ini," ungkap Emile, dikutip dari video unggahan media sosial Instagram @lambegosiip, Rabu (6/3/2024).
Emile lalu menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalani Aditya Zoni.
Dalam penjelasannya, Emile menyampaikan bahwa berdasarkan info yang ia terima, sebelumnya Aditya punya yang pernah menitipkan uang kepada kliennya tersebut.
"Kemungkinan, dugaan kami, akhirnya menduga-duga juga. Ini kemungkinan terkait dengan masalah pekerjaan, yaitu usaha skincare dulu. Sejauh pengetahuan kami, ada rekan kerja Aditya Zoni yang dulu sempat mengatakan bahwa Aditya Zoni, menurut pengakuan dia, Aditya pernah dititipi uang atau menerima uang," jelasnya.
Meski demikian, saat ini, kuasa hukum tersebut juga masih belum mengetahui kepastiannya.
"Nah, ini kita yang masih belum tahu kepastiannya seperti apa. Kalau memang Aditya Zoni menerima pasti harus ada bukti transfer kepada Aditya," imbuhnya.
Sebelumnya, Emile pernah bertanya soal transferan uang dari seseorang dengan senilai itu kepada kliennya, namun Aditya menjawab pihaknya tidak pernah menerima transferan tersebut.
Jika memang tidak pernah menerima uang transferan itu, Emile pun mengajak kliennya tersebut untuk mendatangi Polda Metro Jaya, namun kini ia masih disibukkan dengan mengawal suara usai pemilihan umum 2024.
"Akhirnya kita minta penundaan. Tak masalah. Saya kira polisi pasti memahami itu," tandas Emile.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ulasan Buku Memaknai Jihad, Mengenal Pemikiran Prof. Dr. KH. Quraish Shihab
-
Cinta Datang dari Ranum Buah Mangga dalam Buku Kata-Kata Senyap
-
Proses Perubahan Ulat Menjadi Kupu-Kupu dalam Buku Metamorfosis Sempurna
-
Kritik Tajam tapi Santai dalam Buku Kumpulan Cerpen Jreng Karya Putu Wijaya
-
Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta
Artikel Terkait
-
Baru Empat Bulan Cerai dari Aditya Zoni, Yasmine Ow Sudah Menikah Lagi dengan Pria Malaysia
-
5 Potret Dokter Kamelia, Sudah Akrab dengan Adik-Adik Ammar Zoni
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
Entertainment
-
Sinopsis Film Berebut Jenazah: Bukan Horor, tapi Kisah Haru di Tengah Perbedaan
-
Hendery Balik Kampung, WayV Sukses Gelar Konser 'On The Way' di Macau
-
Lagu SEVENTEEN BSS CBZ (Prime Time): Anthem 2025 untuk Merayakan Masa Muda
-
Diluar Ekspektasi! Single Terbaru Jisoo BLACKPINK Langsung Trending No. 1
-
Sinopsis Drama China Kill My Sins, Bergenre Politik-Misteri
Terkini
-
Segere Wes Arang-Arang, Fenomena Remaja Jompo dalam Masyarakat!
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!
-
4 Inspirasi Clean Outfit ala Hwang In-youp, Gaya Makin Keren Tanpa Ribet!