Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni baru-baru ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Laporan tersebut telah tercatat sejak 26/1/2024 dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aditya Zoni dilaporkan oleh Christopher Anggasastra atas dugaan yang terjadi di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta.
Terkait pelaporan ini, Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Aditya Zoni menjelaskan bahwa baik dirinya atau pun pihak Aditya tidak mengenali sosok pelapor. Emile Oemar juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bukti-bukti laporan yang dibuat Christopher.
"Apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, kita masih belum tahu. Pelapornya ini, Christopher, jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum, kita tidak tahu siapa ini," ungkap Emile, dikutip dari video unggahan media sosial Instagram @lambegosiip, Rabu (6/3/2024).
Emile lalu menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalani Aditya Zoni.
Dalam penjelasannya, Emile menyampaikan bahwa berdasarkan info yang ia terima, sebelumnya Aditya punya yang pernah menitipkan uang kepada kliennya tersebut.
"Kemungkinan, dugaan kami, akhirnya menduga-duga juga. Ini kemungkinan terkait dengan masalah pekerjaan, yaitu usaha skincare dulu. Sejauh pengetahuan kami, ada rekan kerja Aditya Zoni yang dulu sempat mengatakan bahwa Aditya Zoni, menurut pengakuan dia, Aditya pernah dititipi uang atau menerima uang," jelasnya.
Meski demikian, saat ini, kuasa hukum tersebut juga masih belum mengetahui kepastiannya.
"Nah, ini kita yang masih belum tahu kepastiannya seperti apa. Kalau memang Aditya Zoni menerima pasti harus ada bukti transfer kepada Aditya," imbuhnya.
Sebelumnya, Emile pernah bertanya soal transferan uang dari seseorang dengan senilai itu kepada kliennya, namun Aditya menjawab pihaknya tidak pernah menerima transferan tersebut.
Jika memang tidak pernah menerima uang transferan itu, Emile pun mengajak kliennya tersebut untuk mendatangi Polda Metro Jaya, namun kini ia masih disibukkan dengan mengawal suara usai pemilihan umum 2024.
"Akhirnya kita minta penundaan. Tak masalah. Saya kira polisi pasti memahami itu," tandas Emile.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS