Tsania Marwa sudah tujuh tahun terpisah dari dua anaknya, SMF dan AS, yang dibawa oleh mantan suaminya, Atalarik Syah. Padahal, sesuai putusan Pengadilan Agama Cibinong pada tahun 2017, Tsania ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Namun, sampai kini dua anak Tsania dipaksa untuk tinggal bersama Atalarik Syah.
Usai mengadu dengan membacakan laporan sebagai saksi pada sidang Mahkamah Konstitusi soal hak asuh anak pada Senin (18/3/2024), Tsania Marwa akhirnya memohon agar MK ikut memberi konstribusi dalam memperjuangkan orang tua yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai pemegang hak asuh anak.
"Dengan segala kerendahan hati, saya sangat berharap adanya kontribusi dari MK terhadap kepastian hukum, bahkan keadilan mutlak terhadap orang tua pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap, tetapi dipisahkan paksa oleh anak kandungnya," ungkap Tsania, seperti dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya Tsania berkisah, dalam rangka untuk mendapatkan keadilan, ia sampai meminta tolong sekaligus berkonsultasi kepada salah satu penyidik di Bareskrim Polri Unit PPA terkait dengan peristiwa yang telah ia alami.
Tsania bertanya mengenai penerapan serta pandangan hukum penyidik soal pasal penculikan anak, pasal 330 KUHP. Dalam kisah Tsania, saat itu penyidik hanya menjelaskan bahwa jika yang membawa kabur salah satu orang tua, baik pemegang hak asuh atau pun bukan, maka tidak dapat diterapkan pasal 330 KUHP, sebab orang tua mempunyai kesempatan untuk mengasuh.
Tsania kemudian berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat membantunya untuk mengembalikan kedua anak itu kepada pihaknya, sebab sesuai putusan hukum ia sebagai pemegang hak asuh.
"Saya sangat percaya bahwa kontribusi dari MK akan memberikan dampak perubahan yang sangat positif untuk memberikan keadilan terhadap pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap," harap Tsania.
"Semoga air mata kami tidak lagi terjadi kepada pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap lainnya di negara Indonesia (ini)," pungkasnya.
Dalam mengomentari video ini, netizen menjelaskan, di Indonesia ini parental alienation dan parental abduction tidak dianggap sebagai tindak pidana.
"Permasalahannya di sini bukan hak asuh, karena hak asuh di kasus Mba Tsania yang sudah jelas diberikan ke ibunya. Permasalahannya adalah di Indonesia ini parental alienation dan parental abduction tidak dianggap sebagai tindak pidana. Ini yang sedang digugat Mba Tsania," terang @realdea***.
"Terus kalau sudah begini ngadunya ke siapa lagi? Pengadilan sudah memutuskan, tapi tidak dijalankan," timpal @bunda_imo***.
"Harusnya pemerintah tegas, ambil anak-anaknya dan diserahkan ke pihak yang sudah dipilih oleh pengadilan sebagai pemegang hak asuh yang sah," imbuh @cypyen***.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem
-
Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian
-
Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri
-
5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan: Performa Ngebut, Kamera Jernih, dan Memori Lega
Artikel Terkait
-
6 Potret Tsania Marwa yang Kedua Anaknya Direbut Paksa Atalarik Syach, Ini Kronologinya
-
Datang ke MK, Tsania Marwa Merasa Dirugikan dengan Putusan Hak Asuh Anak
-
Puasa Bedug Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktu dan Usia Anak yang Diperbolehkan
-
Profil Tsania Marwa, Mantan Istri Atalarik Syach Curhat 7 Tahun Sulit Bertemu Anak
-
Menantu Presiden vs Anak Pejabat, Tarif Konten Eksklusif Instagram Erina Gudono dan Azizah Salsha Beda Banget
Entertainment
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?
-
Nostalgia! NCT 127 Renungkan Perjalanan 10 Tahun di Video Trailer Call 127
-
Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch
Terkini
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?