Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka susul suaminya, Harvey Moeis yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp271 triliun.

Praktisi hukum Firman Candra mengungkapkan bahwa ada aturan follow the money untuk mendeteksi sebaran aliran dana dari tersangka korupsi.

BACA JUGA: Ahli Spiritual Duga Cara Kerja Santet yang Menyerang Almarhum Stevie Agnecya

"Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras. Aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime. Kemudian sampailah mungkin ke istrinya, sampailah mungkin ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," ungkap Firman Candra dilansir dari kanal YouTube Cumicumi pada Kamis (28/3/2024).

Meskipun keterlibatan orang-orang ini pasif tetapi ada pasal yang bisa menjerat mereka dengan hukuman 5 tahun.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa ada pasalnya. Namun hukumannya tidak berat hanya 5 tahun," kata Firman.

"Namun tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana korupsi yang kita sebut pencucian uang tadi, dan menyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal," sambungnya.

BACA JUGA: Vadel Badjideh Sempat Bawa Lolly Balik ke Rumah Nikita Mirzani Malah Dicibir: Giliran Punya Utang Lu Pulangin

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]

Menurut Firman Chandra, penerima pasif korupsi harus dijerat hukum guna memberikan efek jera. Tujuannya agar nantinya tidak ada lagi istri atau anak yang menerima aliran dana korupsi.

Diungkapkan praktisi hukum ini apabila penerima pasif tersebut misalnya istri pasti mengetahui sumber dana suaminya. Hanya saja dalam beberapa kasus korupsi hal tersebut ditutup. 

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya apa. Namun beberapa ditutup, ada beberapa yang mengatakan dia memiliki usaha klinik dan lain-lain. Tapi asal uangnya dari mana untuk mendirikan usaha tersebut." tandas Firman Chandra.

Penyidikan bisa sampai di titik itu bergantung pada penyidik yang menangani kasus korupsi karena memiliki hak prerogatif di sana.

"Itu adalah hak prerogatif penyidik. Kalau penyidik mau mengembangkan bisa sampai ke sana. Jangan sampai penyidik, 'Cukup tidak mau dikembangkan lagi'." ucap Firman Chandra.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS