Suga BTS baru-baru ini membuat kehebohan usai terlibat dalam kasus DUI atau mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut kepolisian Yongsan, Suga ditangkap pada tanggal 6 Agustus saat mengoperasikan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol. Hal itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Ia ditemukan setelah jatuh dari skuter listrik di daerah Hannam-dong, dan tes breathalyzer menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya cukup tinggi.
Sementara itu, polisi telah mengungkap bahwa Suga tengah menghadapi penyelidikan kriminal karena kasus tersebut.
Mengutip dari Allkpop pada Jumat (9/8/2024), Kantor Polisi Yongsan menyatakan bahwa skuter listrik yang dikendarai oleh Suga tidak dianggap sebagai alat mobilitas pribadi, tetapi sebuah kendaraan.
Alat mobilitas pribadi didefinisikan sebagai perangkat dengan kecepatan maksimum 25 km per jam (15,53 mph) dan berat di bawah 30 kg (66 lbs), tetapi perangkat yang dikendarai Suga diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor atau skuter listrik, yang dianggap sama dengan mengoperasikan mobil menurut hukum Korea Selatan.
"Suga mengoperasikan skuter listrik. Setelah menyelidiki perangkat tersebut, kami menemukan bahwa perangkat tersebut tidak termasuk dalam daftar perangkat mobilitas pribadi," ungkap perwakilan kepolisian Yongsan.
Mereka melanjutkan, "Mengoperasikan perangkat mobilitas pribadi akan mengakibatkan tindakan administratif. Skuter Suga bukanlah perangkat mobilitas pribadi."
Oleh karena itu, menurut polisi, Suga dapat dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Penyelidikan polisi belum dimulai, tetapi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, siapa pun yang mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% atau lebih tinggi dapat dikenakan denda sebesar 5 juta won ($3.664 USD) hingga 10 juta won ($7.329 USD) atau hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun.
Mengutip dari KBIZoom pada Jumat (9/8/2024), media Korea Dong-A Ilbo melaporkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227%, yang semakin memperburuk situasi.
Berdasarkan hukum saat ini, jika ketahuan mengendarai skuter listrik dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% hingga kurang dari 0,2%, pengemudi dapat menghadapi hukuman satu hingga dua tahun penjara atau denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta won.
Jika kadarnya melebihi 0,2%, seperti dalam kasus Suga, hukumannya bisa meningkat menjadi dua hingga lima tahun penjara atau denda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won.
Sementara itu, meskipun saat ini Suga tengah menjalani wajib militer, Asosiasi Tenaga Kerja Militer telah mengonfirmasi bahwa ia tidak akan menerima hukuman tambahan dari militer.
Tag
Baca Juga
-
Mengenal ANBK: Penjelasan, Fungsi, dan Jadwal Pelaksanaannya Selama 2024
-
Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024, Instansi Mana yang Banyak Peminat?
-
Bergenre Thriller, Intip Pemeran Utama Drama Korea 'Such a Close Traitor'
-
Usung Genre Misteri, Intip 5 Pemeran Utama Drama Korea Bertajuk Pigpen
-
Sinopsis 'Love on a Single Log Bridge', Drama Korea Terbaru Joo Ji Hoon
Artikel Terkait
-
Jadi K-Popers dan Fans BTS Bikin Luna Maya Belajar Bisnis
-
Saingan Jimin BTS? Mingyu Seventeen Resmi Bergabung Jadi Brand Ambassador Dior
-
BigHit Music Minta Maaf Usai Beri Informasi Salah Atas Kasus Suga BTS
-
Selamat! Jin BTS Terpilih Sebagai Global Brand Ambassador Merek Mewah Gucci
-
Diamankan Polisi Gegara Naik Skuter Listrik Dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Minta Maaf
Entertainment
-
PV Spy x Family Season 3 Kembali Dibagikan, Pamer Lagu Ending Baru
-
Hampir Setahun Cerai, Kimberly Ryder Akui Punya Pacar Baru
-
Suho EXO Bahas Patah Hati dan Perpisahan di Lagu Solo Terbaru 'Who Are You'
-
Ending Game of Thrones Masih Jadi Perdebatan, Begini Respons Pemain
-
Kejutkan Penggemar, IU Tutup Musim Panas Lewat Single Terbaru 'Bye, Summer'
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Keponakan Prabowo, Ini Profil Rahayu Saraswati yang Mundur dari DPR
-
Bukan Sekadar Coretan, Inilah Alasan Poster Demo Gen Z Begitu Estetik dan Berpengaruh
-
Nabung Itu Wacana, Checkout Itu Realita: Melihat Masalah Nasional Gen Z
-
Bukan Cuma Anak Menkeu, Ini Sumber Kekayaan Yudo Sadewa yang Dihujat Netizen
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat