Suga BTS baru-baru ini membuat kehebohan usai terlibat dalam kasus DUI atau mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut kepolisian Yongsan, Suga ditangkap pada tanggal 6 Agustus saat mengoperasikan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol. Hal itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Ia ditemukan setelah jatuh dari skuter listrik di daerah Hannam-dong, dan tes breathalyzer menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya cukup tinggi.
Sementara itu, polisi telah mengungkap bahwa Suga tengah menghadapi penyelidikan kriminal karena kasus tersebut.
Mengutip dari Allkpop pada Jumat (9/8/2024), Kantor Polisi Yongsan menyatakan bahwa skuter listrik yang dikendarai oleh Suga tidak dianggap sebagai alat mobilitas pribadi, tetapi sebuah kendaraan.
Alat mobilitas pribadi didefinisikan sebagai perangkat dengan kecepatan maksimum 25 km per jam (15,53 mph) dan berat di bawah 30 kg (66 lbs), tetapi perangkat yang dikendarai Suga diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor atau skuter listrik, yang dianggap sama dengan mengoperasikan mobil menurut hukum Korea Selatan.
"Suga mengoperasikan skuter listrik. Setelah menyelidiki perangkat tersebut, kami menemukan bahwa perangkat tersebut tidak termasuk dalam daftar perangkat mobilitas pribadi," ungkap perwakilan kepolisian Yongsan.
Mereka melanjutkan, "Mengoperasikan perangkat mobilitas pribadi akan mengakibatkan tindakan administratif. Skuter Suga bukanlah perangkat mobilitas pribadi."
Oleh karena itu, menurut polisi, Suga dapat dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Penyelidikan polisi belum dimulai, tetapi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, siapa pun yang mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% atau lebih tinggi dapat dikenakan denda sebesar 5 juta won ($3.664 USD) hingga 10 juta won ($7.329 USD) atau hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun.
Mengutip dari KBIZoom pada Jumat (9/8/2024), media Korea Dong-A Ilbo melaporkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227%, yang semakin memperburuk situasi.
Berdasarkan hukum saat ini, jika ketahuan mengendarai skuter listrik dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% hingga kurang dari 0,2%, pengemudi dapat menghadapi hukuman satu hingga dua tahun penjara atau denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta won.
Jika kadarnya melebihi 0,2%, seperti dalam kasus Suga, hukumannya bisa meningkat menjadi dua hingga lima tahun penjara atau denda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won.
Sementara itu, meskipun saat ini Suga tengah menjalani wajib militer, Asosiasi Tenaga Kerja Militer telah mengonfirmasi bahwa ia tidak akan menerima hukuman tambahan dari militer.
Tag
Baca Juga
-
Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi
-
Ulasan Drama Unmasked: Potret Jurnalisme di Tengah Permainan Kekuasaan
-
Agustusan di Era Prihatin: Apakah Rakyat Masih Punya Alasan untuk Berpesta?
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Ulasan The Good Bad Mother: Menggugat Warisan Luka dalam Relasi Ibu dan Anak
Artikel Terkait
-
Jadi K-Popers dan Fans BTS Bikin Luna Maya Belajar Bisnis
-
Saingan Jimin BTS? Mingyu Seventeen Resmi Bergabung Jadi Brand Ambassador Dior
-
BigHit Music Minta Maaf Usai Beri Informasi Salah Atas Kasus Suga BTS
-
Selamat! Jin BTS Terpilih Sebagai Global Brand Ambassador Merek Mewah Gucci
-
Diamankan Polisi Gegara Naik Skuter Listrik Dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Minta Maaf
Entertainment
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Penulis Novel Misteri Keigo Higashino Wafat, Karya Terakhir Siap Rilis 2026
-
Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris Tayang 2027
-
Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf