Suga BTS baru-baru ini membuat kehebohan usai terlibat dalam kasus DUI atau mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut kepolisian Yongsan, Suga ditangkap pada tanggal 6 Agustus saat mengoperasikan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol. Hal itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Ia ditemukan setelah jatuh dari skuter listrik di daerah Hannam-dong, dan tes breathalyzer menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya cukup tinggi.
Sementara itu, polisi telah mengungkap bahwa Suga tengah menghadapi penyelidikan kriminal karena kasus tersebut.
Mengutip dari Allkpop pada Jumat (9/8/2024), Kantor Polisi Yongsan menyatakan bahwa skuter listrik yang dikendarai oleh Suga tidak dianggap sebagai alat mobilitas pribadi, tetapi sebuah kendaraan.
Alat mobilitas pribadi didefinisikan sebagai perangkat dengan kecepatan maksimum 25 km per jam (15,53 mph) dan berat di bawah 30 kg (66 lbs), tetapi perangkat yang dikendarai Suga diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor atau skuter listrik, yang dianggap sama dengan mengoperasikan mobil menurut hukum Korea Selatan.
"Suga mengoperasikan skuter listrik. Setelah menyelidiki perangkat tersebut, kami menemukan bahwa perangkat tersebut tidak termasuk dalam daftar perangkat mobilitas pribadi," ungkap perwakilan kepolisian Yongsan.
Mereka melanjutkan, "Mengoperasikan perangkat mobilitas pribadi akan mengakibatkan tindakan administratif. Skuter Suga bukanlah perangkat mobilitas pribadi."
Oleh karena itu, menurut polisi, Suga dapat dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Penyelidikan polisi belum dimulai, tetapi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, siapa pun yang mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% atau lebih tinggi dapat dikenakan denda sebesar 5 juta won ($3.664 USD) hingga 10 juta won ($7.329 USD) atau hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun.
Mengutip dari KBIZoom pada Jumat (9/8/2024), media Korea Dong-A Ilbo melaporkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227%, yang semakin memperburuk situasi.
Berdasarkan hukum saat ini, jika ketahuan mengendarai skuter listrik dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% hingga kurang dari 0,2%, pengemudi dapat menghadapi hukuman satu hingga dua tahun penjara atau denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta won.
Jika kadarnya melebihi 0,2%, seperti dalam kasus Suga, hukumannya bisa meningkat menjadi dua hingga lima tahun penjara atau denda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won.
Sementara itu, meskipun saat ini Suga tengah menjalani wajib militer, Asosiasi Tenaga Kerja Militer telah mengonfirmasi bahwa ia tidak akan menerima hukuman tambahan dari militer.