Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | hesti ya
V dan Jungkook BTS (Weverse/BTS)

V dan Jungkook BTS ajukan gugatan terhadap YouTuber Sojang.

Dilansir media Korea Selatan Star News pada Jumat (16/8/2024), V dan Jungkook BTS bersama agensinya, Big Hit Music, telah mengajukan gugatan senilai 90 juta won (sekitar 1 miliar rupiah) terhadap YouTuber Sojang pada bulan Maret lalu. 

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Divisi Sipil 12 Pengadilan Distrik Seoul Barat akan menggelar sidang pertamanya pada tanggal 23 Agustus mendatang, lima bulan setelah gugatan diajukan.

Pada bulan Juni lalu, Big Hit Music telah mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan hukum terhadap saluran tersebut pada tahun 2022. Namun, investigasi sempat dihentikan.

Big Hit Music kemudian melacak dan mendapatkan informasi tentang operator saluran, serta meminta agar investigasi dilanjutkan. Mereka mengajukan gugatan perdata tambahan pada awal tahun ini untuk menuntut ganti rugi atas tindakan pencemaran nama baik dan aktivitas ilegal lainnya oleh YouTuber tersebut.

Sebelumnya, V juga pernah merespons masalah ini melalui platform Weverse. Seorang penggemar yang membagikan tangkapan layar dari video terbaru yang diunggah oleh YouTuber tersebut mendapat respon dari V.

V mengungkapkan bahwa dirinya telah menonton sebagian dari video terbaru yang diunggah oleh YouTuber tersebut. Dia pun merespons,, "Oh? Saya akan segera mengajukan tuntutan hukum. Ini bisa untuk membeli cemilan. Mereka bahkan mengusik keluargaku dan teman-temanku. Selamat tinggal".

V juga menambahkan, “Saya hanya menonton sekilas tadi, tetapi bukan hanya kami, semua artis tidak menyukai orang seperti itu. Saya akan mengajukan tuntutan hukum atas nama semua penggemar dan ARMY yang mungkin telah terluka tetapi tidak memiliki keberanian untuk melakukannya”. 

Sementara itu, Big Hit Music secara konsisten telah mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang telah melanggar hak-hak artis mereka, baik atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, informasi palsu, serta kritik jahat terhadap BTS. 

Selain V dan Jungkook BTS, ada pula Wonyoung IVE dan Kang Daniel yang turut mengajukan gugatan kepada YouTuber Sojang. Wonyoung berhasil memenangkan gugatan dan menerima ganti rugi sebesar 100 juta won. Sedangkan sidang putusan atas gugatan Kang Daniel masih akan dijadwalkan pada tanggal 11 September mendatang.

BACA BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE

hesti ya