SandraDewi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang ikut disita dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya, HarveyMoeis (21/10/2025).
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemohon meminta “pengembalian aset yang dirampas negara”.
Asetyang diklaim terdiri dari berbagai barang dan properti atas nama Sandra, yang menurut pihaknya diperoleh secara sah melalui pekerjaan sebagai publik figur, endorsement, hadiah, atau pembelian pribadi dan tidak terkait dengan tindak pidana suaminya.
Apa Saja Aset yang Disita?
Menurut laporan, sejumlah besar barang milik Sandra turut menjadi objek penyitaan, termasuk di antaranya puluhan tas mewah bermerek, logam mulia dan deposito senilai miliaran rupiah, mobil mewah, serta rumah dan apartemen.
Di antaranya disebut 88 tas bermerek sebagai bagian dari objek keberatan yang diajukan.
Sandra menyampaikan bahwa tas-tas tersebut didapat dari hasil endorse selama bertahun-tahun sebagai artis, bukan pemberian suaminya.
Sandra diketahui telah memulai kegiatan endorsement sejak tahun 2012. Dua tahun kemudian, popularitasnya di dunia hiburan membuat lebih dari dua puluh merek tas ternama di Indonesia menjadikannya duta promosi.
Dari kerja sama inilah, sebagian besar koleksi tas mewah yang kini ikut disita diperoleh.
Selain tas, terdapat data yang menyebut deposito dan logam mulia senilai hingga Rp 33 miliar ikut dalam penyitaan.
Nilai dan Agama
Kasus yang menimpa Sandra Dewi tidak hanya berputar pada soal kepemilikan aset, tetapi juga membuka ruang refleksi tentang hubungan antara harta, kejujuran, dan integritas.
Dalam ajaran iman yang kerap dijadikan pedoman moral masyarakat, termasuk Alkitab, harta tidak pernah dipandang sebagai hal yang salah, namun cara memperolehnya dan bagaimana seseorang mempertanggungjawabkannya menjadi ukuran moral yang lebih dalam.
Alkitab sendiri mengatakan bahwa “di mana hartamu berada, di situ hatimu berada juga” (Matius 6:21), menegaskan bahwa kepemilikan selalu terkait dengan hati nurani.
Dalam konteks ini, permintaan pengembalian aset pribadi bisa dibaca sebagai ujian moral: sejauh mana seseorang bisa membedakan antara hak yang sah dan godaan untuk mempertahankan segala sesuatu tanpa memeriksa asal-usulnya.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pada kisah klasik antara orang Farisi dan pemungut cukai: bukan untuk menyamakan peran siapa pun, melainkan untuk menyoroti bahwa ukuran moral tidak selalu tampak dari luar. Kadang, yang terlihat benar secara hukum tetap menuntut kejujuran batin.
Implikasi bagi Publik dan Figur Selebritas
Bagi masyarakat umum, kasus ini turut mengajak refleksi: kekayaan dan gaya hidup yang mencolok seringkali membawa perhatian lebih, dan ketika ada unsur hukum, transparansi dan bukti menjadi kunci.
Untuk figur publik, memperjelas kontrak endorsement, akuntabilitas atas aset pribadi, bahkan pertimbangan pengaturan aset antar pasangan menjadi aspek yang semakin penting.
Apa yang Perlu Dicermati?
Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli. Majelis hakim yang menanganinya akan menentukan apakah aset yang diklaim Sandra sebagai milik pribadinya akan dikembalikan atau tidak.
Untuk sistem hukum, hasil putusan ini akan menjadi rujukan bagaimana perlindungan terhadap hak pihak ketiga dalam penyitaan aset berjalan dalam praktik.
Hal yang menjadi sorotan lebih luas adalah bagaimana keadilan dan transparansi dijalankan: apakah seseorang yang tidak menjadi terdakwa tetap memiliki hak yang sama dalam proses pengembalian aset, dan bagaimana standard pembuktian diterapkan secara adil.
Kesimpulannya, meskipun fokusnya adalah permohonan pengembalian aset oleh Sandra Dewi, kasus ini menampilkan lebih banyak lapisan: hak pribadi atas aset, tanggung jawab sosial seorang figur publik, dan nilai moral yang menyertai kepemilikan dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar gaya hidup.
Hasil sidang nanti tidak hanya penting bagi yang bersangkutan, tetapi juga memberi gambaran bagi publik tentang bagaimana sistem hukum dan sosial menyeimbangkan antara harta, kejujuran, dan integritas.
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
-
Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
-
Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi
-
Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
Entertainment
-
Tiga Pekan Beruntun, Film Once We Were Us Puncaki Box Office Korea Selatan
-
Arden Cho Dikritik usai Dukung Cha Eun Woo di Tengah Isu Penghindaran Pajak
-
Maju Satu Pekan, Film Ready or Not 2: Here I Come Tayang 20 Maret 2026
-
Viral Video Jisoo BLACKPINK 'Diabaikan' di Hong Kong, BLINK Beri Pembelaan Menohok
-
Hwang Minhyun Kembali Bintangi Study Group 2, Siap Hadirkan Aksi Baru!
Terkini
-
Almarhum: Teror Kematian yang Tak Pernah Benar-benar Pergi
-
Dion Markx Join ke Liga Indonesia, Efek Misi Juara AFF Cup Jadi Prioritas?
-
Saat Negara Jadi Sumber Stres: Overexposure Trauma di Tengah Berita Negatif
-
Muramnya Tata Kelola Kekuasaan Indonesia: Nepotisme Jadi Budaya?
-
Anti Bosan! Intip 4 Inspirasi Daily OOTD ala Yuta NCT 127!