Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Boiyen (Instagram/boiyenpesek)
Natasya Regina

Kabar mengenai rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar kini memasuki babak baru yang lebih menegangkan.

Sang aktris secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dan mulai diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini langsung menarik perhatian publik, mengingat keduanya sempat terlihat harmonis di mata penggemar.

Proses persidangan pun telah mulai berjalan dan dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat.

Sidang Perdana Sudah Digelar

Sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Agenda persidangan tersebut menjadi pembuka dari rangkaian proses hukum yang akan dijalani keduanya. Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 3 Februari 2026.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahuddin, membenarkan bahwa persidangan memang telah berlangsung. Ia menyampaikan bahwa secara administratif sidang berjalan sebagaimana mestinya.

"Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” kata Sholahuddin di kantornya pada Rabu, (28/1/2026) dikutip dari Suara.com.

Namun, pihak pengadilan tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kehadiran Boiyen maupun Rully dalam persidangan tersebut, termasuk kemungkinan keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Respons Tim Pengacara Rully

Berdasarkan informasi dari Suara.com, konfirmasi mengenai gugatan cerai tersebut kemudian diarahkan kepada tim pengacara Rully Anggi Akbar, yakni Husor Hutasoit dan Ben Zebua.

Meski demikian, keduanya memilih bersikap hati-hati dan belum memberikan banyak pernyataan.

"Kami kan dapat info dari teman-teman, tapi kami belum bisa bicara soalnya belum bertemu (Rully)," kata Ben Zebua di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, (28/1/2026).

Menurut Ben, hingga saat ini tim pengacara belum melakukan pertemuan langsung dengan klien mereka untuk membahas persoalan perceraian tersebut secara mendalam.

Fokus pada Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Sejauh ini, tim kuasa hukum Rully lebih banyak menangani perkara lain yang menjerat klien mereka, yakni kasus dugaan penggelapan dana investasi.

Dalam perkara tersebut, pihak pengacara menegaskan bahwa Boiyen tidak memiliki keterlibatan apa pun.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik, terutama yang mengaitkan urusan bisnis dengan persoalan rumah tangga.

"Kalau itu sih enggak ada ya. Itu murni Ezel (Rully) di bisnis 'Sateman' tersebut," ucap Ben Zebua.

Bisnis Terjadi Sebelum Pernikahan

Tim pengacara juga menjelaskan bahwa kerja sama bisnis yang berkaitan dengan Warung Sateman di Yogyakarta terjadi jauh sebelum Rully dan Boiyen menjalin hubungan asmara hingga menikah.

Hal ini disampaikan untuk memperjelas kronologi dan memisahkan urusan pribadi dengan urusan bisnis.

"(Bisnis) Itu jauh sebelum mereka menikah. Bisnis ada di 2023, sementara mereka (berpacaran) setelah 2023," kata Husor Hutasoit.

Dengan penjelasan tersebut, kuasa hukum berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang menyeret nama Boiyen dalam persoalan investasi yang tengah diproses secara hukum.

Pengacara Minta Waktu

Menutup pernyataannya, tim pengacara Rully Anggi Akbar menegaskan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait gugatan cerai tersebut. Mereka meminta waktu hingga dapat bertemu langsung dengan kliennya.

"Tunggu kita bertemu dulu dengan Mas Rully. Setelah kita bertemu, nanti kita duduk bersama lagi dengan teman-teman media. Seperti itu," kata Ben Zebua.

Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar yang kini resmi bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa.