Lintang Siltya Utami | Anggia Khofifah P
Kenjiro Tsuda (X/AniTVOfficial)
Anggia Khofifah P

Pengisi suara ternama Jepang, Kenjiro Tsuda, tengah menjadi sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap operator TikTok terkait dugaan penggunaan suara hasil generative AI yang meniru karakter vokalnya tanpa izin. Kabar ini pertama kali ramai dibahas setelah Japan Actors Union atau JAU mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun X mereka pada 25 Mei lalu.

Mengutip Yomiuri Shimbun Online, Tsuda mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Distrik Tokyo sejak November 2025. Gugatan itu meminta penghapusan sejumlah video di TikTok yang disebut menggunakan suara buatan AI dengan karakteristik yang sangat mirip dengan suara khas miliknya.

Japan Actors Union menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Tsuda. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut tindakan sang seiyuu sebagai langkah berani di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi AI di industri hiburan Jepang.

Menurut isi gugatan, terdapat satu akun TikTok anonim yang mengunggah sedikitnya 188 video sejak Juli 2024 hingga September 2025. Video-video tersebut berisi narasi urban legend, fakta unik, dan trivia yang menggunakan suara pria bernada rendah dan serak yang dianggap sangat menyerupai suara Kenjiro Tsuda.

Pihak Tsuda menilai penggunaan suara tersebut sengaja dibuat untuk membuat penonton percaya bahwa narasi itu benar-benar dibawakan oleh dirinya. Tim kuasa hukum Tsuda juga mengungkap hasil analisis audio yang menunjukkan adanya kemiripan signifikan antara suara AI dalam video dengan karakter vokal Tsuda yang dikenal memiliki nada dalam, lembut, dan khas.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena akun TikTok tersebut diduga memperoleh keuntungan cukup besar dari video-video itu. Berdasarkan informasi yang beredar, sistem monetisasi TikTok memungkinkan kreator mendapatkan penghasilan dari jumlah penayangan. Akun tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan bulanan sekitar 500.000 hingga 750.000 yen, atau setara sekitar Rp50 juta hingga Rp80 juta per bulan.

Kuasa hukum Tsuda, Kei Hirano, menyatakan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, hal tersebut bisa menghambat perkembangan industri pengisi suara di Jepang. Ia berharap gugatan ini dapat memperjelas batas legalitas penggunaan AI terhadap suara publik figur sekaligus mendorong para seiyuu untuk lebih aktif melindungi hak mereka.

Dalam gugatan tersebut, pihak Tsuda menggunakan dasar hukum terkait Unfair Competition Prevention Act dan publicity rights atau hak publisitas. Hak ini memungkinkan figur publik mengontrol penggunaan komersial terhadap nama, wajah, maupun identitas mereka, termasuk karakteristik suara yang telah dikenal luas oleh masyarakat.

Sementara itu, pihak TikTok membantah tuduhan tersebut. Dalam pembelaannya, TikTok menyebut suara dalam video itu hanyalah "suara pria umum" yang dibuat menggunakan AI berdasarkan suara teman dari pemilik akun. Mereka juga mengklaim bahwa informasi tersebut sebenarnya sudah dijelaskan di situs eksternal milik kreator video.

TikTok juga berargumen bahwa mayoritas komentar penonton lebih berfokus pada isi video, bukan pada suara naratornya. Karena itu, mereka menilai tidak ada pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak publisitas terhadap Kenjiro Tsuda.

Meski begitu, kasus ini disebut-sebut menjadi salah satu gugatan pertama di Jepang yang secara khusus membahas penggunaan suara selebritas hasil generative AI tanpa izin. Karena itu, banyak pihak menilai hasil persidangan nanti bisa menjadi preseden penting bagi industri hiburan Jepang di era AI.

Kenjiro Tsuda sendiri dikenal sebagai salah satu pengisi suara paling populer di Jepang. Ia telah mengisi berbagai karakter ikonik seperti Kento Nanami dalam Jujutsu Kaisen, Seto Kaiba di Yu-Gi-Oh! Duel Monsters, Kishibe di Chainsaw Man, hingga Tatsu dalam The Way of the Househusband. Tsuda juga dikenal sebagai pengisi suara karakter Kylo Ren versi Jepang dalam franchise Star Wars.

Selain aktif sebagai seiyuu, Tsuda juga kerap tampil dalam drama televisi dan film Jepang.