Sudirman Said soroti polemik rangkap jabatan Rektor UI, sebut "Gelar Rektor tak buat moralitas dan akhlak terjaga"
Rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro santer dibicarakan dan menjadi sorotan publik. Selain menjadi Rektor UI, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Saat pertama diangkat menjadi wakil komisaris dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, sejak 18 Februari 2020. Ari Kuncoro dianggap melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Meski, baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan mengizinkan Ari Kuncoro menjadi rektor UI sekaligus komisaris BUMN, lewat revisi statuta UI yang baru.
Temuan rangkap jabatan rektor UI tersebut, lantas menjadi sorotan banyak pihak. Selain masyarakat, dan tentunya mahasiswa UI sendiri.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Kabinet Kerja periode awal Presiden Jokowi, Sudirman Said pun ikut mengomentari hal itu.
Melalui akun twitter pribadinya @sudirmansaid, Sudirman Said seolah menyindir polemik rangkap jabatan dengan mempertanyakan kedudukan gelar profesor.
Sudirman Said menuliskan bahwa gelar profesor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga.
Selain itu, Sudirman Said juga menyebut orang yang menjadi obyek dalam kasus rangkap jabatan rektor UI belum selesai mengurusi dirinya.
"Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar Profesor dan kedudukan Rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga. Ada apa dengan kehidupan kampus kita?," tulisnya.
Kicauan Mantan Menteri tersebut, mendapatkan banyak tanggap dan netizen twiter. Tak sedikit mendesak agar Ari melepas jabatannya di perusahaan pelat merah.
Mengutip pemberitaan dari suara.com sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik rangkap jabatan rektor UI ke MWA UI.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan aturan tersebut berlaku karena UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam hal akademik.
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Aturan Cuma Buat Rakyat? Menggugat Hak Istimewa Rombongan Pejabat di Jalan Raya
-
Dari Sahabat Pena ke Chatbot AI: Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Kita Berteman?
-
Karakteristik Schadenfreude dalam Psikologi Massa Sound Horeg
-
Mahasiswa Bukan Robot, Saatnya Kembali Berpikir di Era AI
-
Mitigasi Banjir Jakarta: Benahi Hulu atau Keruk Hilir? Ini Perang Logika Para Pemimpin
Terkini
-
Mengajak Kemball Membaca Diri, Kawruh Jadi Payung untuk Tubuh Biennale Jogja 18
-
4 Clay Mask Stick Solusi Praktis Bikin Wajah Cerah, Harga Mulai Rp36 Ribu!
-
Sampah Mikro di Laut Jawa Mengancam Nelayan dan Ekosistem Pesisir
-
Ulasan Film Superman 2025: Keren, Emosional, dan Bikin Nostalgia!
-
Erick Thohir Sebut Sinergi PSSI dan PT LIB Bukan Hanya Formalitas, Mengapa?