Sudirman Said soroti polemik rangkap jabatan Rektor UI, sebut "Gelar Rektor tak buat moralitas dan akhlak terjaga"
Rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro santer dibicarakan dan menjadi sorotan publik. Selain menjadi Rektor UI, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Saat pertama diangkat menjadi wakil komisaris dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, sejak 18 Februari 2020. Ari Kuncoro dianggap melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Meski, baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan mengizinkan Ari Kuncoro menjadi rektor UI sekaligus komisaris BUMN, lewat revisi statuta UI yang baru.
Temuan rangkap jabatan rektor UI tersebut, lantas menjadi sorotan banyak pihak. Selain masyarakat, dan tentunya mahasiswa UI sendiri.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Kabinet Kerja periode awal Presiden Jokowi, Sudirman Said pun ikut mengomentari hal itu.
Melalui akun twitter pribadinya @sudirmansaid, Sudirman Said seolah menyindir polemik rangkap jabatan dengan mempertanyakan kedudukan gelar profesor.
Sudirman Said menuliskan bahwa gelar profesor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga.
Selain itu, Sudirman Said juga menyebut orang yang menjadi obyek dalam kasus rangkap jabatan rektor UI belum selesai mengurusi dirinya.
"Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar Profesor dan kedudukan Rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga. Ada apa dengan kehidupan kampus kita?," tulisnya.
Kicauan Mantan Menteri tersebut, mendapatkan banyak tanggap dan netizen twiter. Tak sedikit mendesak agar Ari melepas jabatannya di perusahaan pelat merah.
Mengutip pemberitaan dari suara.com sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik rangkap jabatan rektor UI ke MWA UI.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan aturan tersebut berlaku karena UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam hal akademik.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Viral! Cuitan Fahri Hamzah Soal Rangkap Jabatan Kembali Mencuat Usai Jadi Komisaris BTN
Kolom
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Generasi Unggul: Warisan Ki Hajar Dewantara, Mimpi Indonesia Emas 2045?
-
Antara Doa dan Pintu yang Tertutup: Memahami Sajak Joko Pinurbo
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
AI Mengguncang Dunia Seni: Kreator Sejati atau Ilusi Kecerdasan?
Terkini
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Reuni Lagi, Lee Do Hyun dan Go Min Si Bakal Bintangi Drama Baru Hong Sisters
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Mark NCT Wujudkan Mimpi Jadi Bintang di Teaser Terbaru Album The Firstfruit
-
Review Film All We Imagine as Light: Kesunyian di Tengah Hiruk-pikuk Mumbai