Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Salmaa Anjani Nabilah
Raja Ampat. (Unsplash)

Sudah hampir dua tahun pandemi covid-19 tak kunjung reda. Hal tersebut menyebabkan ancaman bagi kehidupan perekonomian. Berbagai pelaku usaha omsetnya menurun hingga membuat usaha tersebut gulung tikar atau tidak beroperasi lagi. Salah satu bidang usaha yang terdampak pandemi tersebut yaitu pariwisata. Padahal, pariwisata merupakan salah satu sektor yang menyumbang pendapatan negara terbesar. Selain itu, berdasarkan Lokadata (2021), dalam empat tahun terakhir, kontribusi produk domestik bruto (PDB) terus terjadi kenaikan dari tahun 2015 hingga 2019 sebesar 4,7 persen. Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.

Dengan adanya pandemi tersebut, sektor pariwisata mengalami dampak yang buruk. Menurut Lokadata (2021), salah satu dampak tersebut yaitu persentase PDB menurun menjadi 4,1%. Menurut Susanto (2020), sebelum terjadi pandemi, pemerintah telah merencanakan untuk menargetkan devisa sebesar U$21 miliar. Tentunya rencana tersebut menjadi gagal akibat hadirnya wabah.

Tidak hanya itu, dampak lainnya yaitu wisatawan lokal maupun mancanegara menjadi menurun. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (2021), pada tahun 2020, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia hanya mencapai 4.052.923 wisatawan. Sebelumnya pada tahun 2019 terdapat 16.106.954 wisatawan. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan jumlah wisatawan mancanegara.

Selain itu, banyak karyawan yang terkena PHK akibat wabah pandemi Covid-19. Dengan adanya hal tersebut, pandemi jelas memiliki dampak yang signifikan di sektor pariwisata. Walaupun di awal pandemi terjadi hal tersebut, pada tahun ini obyek wisata kembali dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan hibah untuk memulihkan sektor pariwisata. Antisipasi apa saja yang diberikan pemerintah berkaca dari negara Singapura?

Berkaca dari Negara Singapura

Marina Bay Sands, Singapura. (PixabayNirut Phengjaiwong)

Selain mengeluarkan kebijakan kebijakan yang ada, Indonesia dapat berkaca dari negara – negara yang berada di Asia tenggara, yaitu Singapura. Singapura memiliki beberapa kebijakan di antaranya:

1. Mempertahankan kerjasama dengan negara lain

Hingga saat ini, Singapura mempertahankan hubungan baiknya dengan berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut STB (2021) untuk mempertahankan hubungan tersebut, Singapura mengadakan forum pada 2020 untuk para pelaku industri di bidang pariwisata.

2. Memberikan SingapoRediscovers Vouchers

Selain mempertahankan kerjasama dengan negara lain, menurut Koh (2021) kementerian pariwisata Singapura telah mengumumkan bahwa warga Singapura sekarang dapat menggunakan Voucher SingapoRediscovers untuk ke tempat rekreasi hingga 31 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan agar tempat rekreasi yang berada di Singapura menjadi dikunjungi wisatawan kembali. Pada tahun sebelumnya, tempat rekreasi Singapura mengalami pendapatan yang menurun. Namun, pemesanan ini harus dilakukan sebelum 31 Desember 2021  karena SRV $100 terdapat masa kadaluarsa.

3. Mengeluarkan sertifikasi bagi karyawan yang berada di sektor tersebut (MICE)

Singapura telah meluncurkan program sertifikasi baru untuk sektor pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Mice). Menurut Lim (2021) sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para peserta Mice agar mengetahui keunggulan mereka untuk mengkalibrasi ulang operasi bisnis mereka untuk pasar yang aman dari Covid.

Program Hibah Pariwisata

Rapat Hibah Pariwisata 

Pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan program hibah wisata untuk pemulihan ekonomi di sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun. Hibah tersebut diberikan untuk 101 daerah yang memiliki usaha pariwisata dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut menurut Irena (2020) adalah adalah sebagai berikut: sepuluh destinasi pariwisata prioritas dan lima Destinasi Super Prioritas (DSP), ibukota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15 persen, serta daerah yang termasuk seratus Calendar of Event (COE).

Sedangkan kriteria untuk usaha hotel dan restoran di antaranya terdaftar di data base pajak daerah, masih beroperasi hingga saat ini, memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan usahanya terdapat pada daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hotel dan restoran.

Sedangkan menurut kementerian keuangan (2020), syarat dana yang diberikan tersebut didasarkan atas besaran penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) pada kas daerah (kasda) yang berasal dari pelaku usaha hotel serta restoran sepanjang tahun 2019.

Oktari (2020) mengatakan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagikan untuk pelaku di usaha hotel dan restoran. Sedangkan, untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, diberikan bantuan sebesar 30 persen.

Walaupun beberapa pelaku wisata pada tahun lalu telah mendapatkan bantuan tersebut, menurut Timoria (2020) pemerintah baru mencapai target sebesar 40 persen, yang mana sebelumnya pemerintah telah menargetkan 70 persen. Oleh karena itu, pada tahun ini pemerintah mengadakan bantuan ini kembali.

Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata di Tahun 2021 

Laman BPUP Parekraf

Afifah mengatakan (2021), para pelaku usaha di sektor pariwisata diberikan uang tunai sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah yang diberikan secara bertahap selama tiga kali sejumlah enam ratus ribu rupiah. Tidak semua pelaku usaha pada sektor tersebut dapat mendapatkan bantuan, apa saja syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Afifah juga mengatakan (2021), syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut di antaranya, merupakan salah satu dari enam jenis usaha pariwisata dalam KBLI di seperti  55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122, mempunyai nomor induk berusaha pada tahun 2018 hingga 2020 dari Lembaga Pengelola OSS, merupakan usaha kecil dan menengah di bidang pariwisata, merupakan suatu badan usaha atau hukum yang masih menjalankan usaha selama pandemi Covid-19, tidak sedang menerima bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, merupakan kabupaten/kota yang menerima bantuan di sektor pariwisata

Sedangkan kriteria daerah penerima BPUP yaitu pintu masuk pembukaan bandara internasional, usaha pelaku pariwisata terdaftar dalam OSS pada tahun 2018 hingga tahun 2020 yang merupakan enam usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan layanan penginapan yang berbentuk rumah (homestay) pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Selain kedua hal tersebut, pelaku usaha memerlukan dokumen untuk mendapatkan bantuan tersebut. Dokumen yang diperlukan, yakni nomor Induk Berusaha, kartu pemilik perusahaan, NPWP perusahaan, SPT tahunan satu tahun terakhir, surat permohonan untuk dinas kabupaten/kota pada bidang pariwisata, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pelaku di bidang usaha pariwisata yang ditandatangani materai Rp 10.000, akta pendirian perusahaan terbaru, dan surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening perusahaan.

Bagi industri pariwisata, tentunya pandemi menjadi suatu hal yang tidak nyaman dan menimbulkan ketidakpastian. Tentunya, pelaku di bidang tersebut mendapatkan dampak negatif dari wabah tersebut. Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya agar industri tersebut perlahan bangkit kembali. Dengan adanya bantuan yang diberikan pemerintah, diharapkan seluruh pelaku tersebut dapat terbantu dan industri pariwisata perlahan dapat meningkatkan devisa kembali.

Salmaa Anjani Nabilah

Baca Juga