Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | gavin prananda
Ilustrasi jempol untuk indonesia (Pixabay)

Pada pertengahan tahun 2021, organisasi The Fund for Peace merilis data mengenai indeks kerentanan negara-negara di dunia. Data tersebut salah satunya menunjukan bahwa kerentanan negara Indonesia secara umum berada dalam kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini dikarenakan tiga aspek yang diukur dinilai meningkat, yaitu ekonomi, sosial, dan kohesi. Namun, yang menjadi disayangkan adalah aspek politik dalam data tersebut terlihat mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

Adapun penurunan tersebut disebabkan karena melemahnya dua indikator, yaitu legitimasi negara dan pelayanan publik. Pada FSI 2020, skor indikator legitimasi negara Indonesia berada di kisaran 4.2, sedangkan indikator pelayanan publik berada di skor 5.1. Dalam indeks terbaru yang dirilis pada pertengahan 2021, skor legitimasi negara turun menjadi 4.4 sedangkan pelayanan publik menjadi 6.1. Dalam skala 0 sampai 10, semakin tinggi skor yang diperoleh maka semakin buruk kondisi yang terjadi. 

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Eko Prasojo, adanya tekanan pada aspek politik tersebut perlu segera direspons oleh pemerintah. Pasalnya, aspek legitimasi negara dan pelayanan publik menjadi indikator kritikal dan strategis bagi sebuah bangsa dan negara. Kedua indikator tersebut karenanya sangat berkaitan dengan tingkat penerimaan negara di mata masyarakat. Artinya apakah keberadaan negara dirasakan perlu oleh masyarakat itu sendiri. Di tingkat paling dasar, hal tersebut tentu berkaitan dengan kualitas dan akses pelayanan publik yang diterima masyarakat. 

Upaya perbaikan terhadap kedua indikator tersebut, pada dasarnya dapat dilakukan dengan berbagai hal, seperti memperkuat aspek pemerintahan, profesionalime, dan sistem merit dalam birokrasi. Artinya, perlu adanya dorongan karakter pemerintahan sesuai dengan pinrsip-prinsip good governance, seperti memiliki budaya melayani masyarakat, mengedepankan kepentingan publik, bertanggung jawab, akuntabel, dan juga transparan. 

Namun, dalam praktik di lapangan, tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik terutama yang dilakukan pemerintah daerah sampai saat ini masih dipenuhi dengan berbagai problematika seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, keberadaan pelayanan publik di daerah masih sangat dominan dalam membentuk persepsi masyarakat tentang buruknya kualitas pelayanan publik. Hal lain yang juga menjadi penting untuk dibenahi adalah perihal sistem pemilu dan partai politik. Mahalnya ongkos politik untuk mengikuti pemilu ataupun pemilihan kepala daerah, kerap menjadi faktor besar praktik tata kelola pemerintahan yang buruk. 

Adapun legitimasi negara yang melemah, dapat dinilai dipengaruhi oleh kuatnya pengaruh oligarki ekonomi dan politik di berbagai proses kebijakan publik serta keputusan pemerintah. Pemilu sebagai salah satu penentu kualitas demokrasi, dalam hal ini belum menghasilkan kualitas demokrasi yang berorientasi pada kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Turunnya aspek politik ini, tampaknya juga dipengaruhi sejumlah faktor seperti masih tingginya kasus korupsi, meningkatnya kasus terorisme, menyempitnya ruang kebebasan sipil, dan respons pemerintah atas demokrasi. Terkait kasus korupsi misalnya, pemerintah pusat selalu konsisten menyampaikan pencegahan dan penindakan korupsi harus berjalan secara simultan. Namun, upaya itu kerap terkendala komitmen aparat penegak hukum dan regulasi yang kerap mempraktikan tindakan korupsi itu sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa dibutuhkan kerja sama dari semua stakeholders terkait untuk mengawal semua permasalahan tersebut.

Sejalan dengan itu, kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat maupun swasta pula yang sebenarnya menjadi dasar dalam meningkatkan skor fragile state index. Bahkan jika dilihat sejak FSI pertama kali disusun pada 2006, skor Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Dari awalnya hanya menduduki peringkat ke-32 dengan skor 89.2, kini Indonesia mampu menduduki peringkat ke-99 dengan skor 67.6. Data tersebut sekaligus menunjukan kemampuan Indonesia dalam menjaga ketahanan nasional dari aspek kohesi, ekonomi, politik, dan sosial yang terus membaik. 

Berkaca dari permasalahan tersebut, pemerintah dalam kasus ini dirasa perlu untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan melalui pelayanan publik dan penguatan legitimasi negara. Pelayanan publik yang baik tentunya akan dapat dicapai melalui sinergi dari pemerintah, masyarakat, dan juga swasta. Kemudian terkait dengan penguatan legitimasi negara, hal yang dapat diharapkan untuk bisa diperbaiki ialah respons pemerintah terhadap berbagai artikulasi kepentingan publik, baik yang disampaikan secara formal maupun melalui unjuk rasa dan pernyataan sikap terbuka. 

Cara-cara persuasif, dialogis, dan demokratis dalam hal ini mesti dikedepankan untuk bisa mendorong pelayanan publik yang baik. Karena pada dasarnya, setiap kebijakan pasti memiliki reaksi atau ketidaksetujuan, tetapi dalam menjawab artikulasi dari pendapat publik tersebut janganlah sampai menimbulkan kesan ditangani dengan represi atau dikriminalisasi. Harapannya, di tahun 2022 ini Indonesia dapat memperkuat stabilitas khususnya pada aspek politik serta menurunkan tingkat kerentanan dengan berkaca dari permasalahan sebelumnya.

gavin prananda

Baca Juga