Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Yulita Puspitasari
Ini daftar pinjol ilegal. (Freepik)

Pinjaman online atau sering disebut Pinjol memang menjadi solusi kebutuhan finansial sebagian orang. Namun, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan Pinjol, banyak masyarakat Indonesia yang terjerat utang karena tak mampu melunasi pinjaman tersebut. Fenomena ini semakin meningkat dari waktu ke waktu bahkan sudah menjadi konsumsi publik.

Beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya pengguna pinjol yang gagal bayar, antara lain suku bunga yang tinggi, kurangnya pemahaman tentang perjanjian dan ketentuan seputar penggunaan Pinjol, dan kurangnya disiplin dalam mengatur urusan pribadi tentang ekonomi. Selain itu, ada kendala dalam proses penagihan utang para peminjam yang memperparah keadaan.

Tidak bisa dipungkiri Pinjol menawarkan keuntungan dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini untuk memahami risiko dan konsekuensi mengambil pinjaman ini.

BACA JUGA: Memulihkan Kepercayaan: Langkah Kementerian Keuangan Pasca Insiden Pribadi

Namun, sebelum mengambil pinjaman, pastikan anda memahami kontrak, suku bunga, jangka waktu pinjaman, dan ketentuan lain yang terkait dengan penggunaan Pinjol. Pastikan juga bahwa Anda dapat melunasi pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah diatur sebelumnya. Yah, setidaknya tau konsekuensi lah, tidak hanya memikirkan enak di awalnya saja.

Bagi orang yang terlanjur terlilit utang karena pinjam, Anda perlu segera mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Anda dapat mencoba bernegosiasi dengan peminjam dan mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi pinjaman atau penundaan pembayaran, daripada menghindari permasalahan.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi lembaga keuangan atau penasihat keuangan terpercaya. Dalam hal ini, pemerintah juga mengambil langkah untuk menekan jumlah pengguna Pinjol yang mangkir dengan mengeluarkan peraturan

Menurut data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2020, pemulihan pinjaman online (pinjol) di Indonesia sangat rendah sekitar 7,5 persen. Ini berarti hanya sekitar 7,5% dari pelanggan pinjaman yang belum dibayar akhirnya kembali ke perusahaan pemberi pinjaman.

BACA JUGA: International Stand Up to Bullying Day dan Masalah Perundungan di Dunia

Data menunjukkan, masalah gagal bayar pinjaman online di Indonesia masih menjadi masalah serius bagi OJK. Suku bunga pinjaman yang rendah ini dapat dikaitkan dengan beberapa faktor, seperti kurangnya literasi keuangan, tingginya suku bunga, dan biaya manajemen yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online, serta kurangnya pengawasan dan perlindungan konsumen yang memadai.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna Pinjol di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada lebih dari 80 juta pengguna Pinjol di Indonesia per September 2021. Namun, animo masyarakat yang besar untuk menggunakan layanan Pinjol juga membuat pengguna semakin dihadapkan pada utang yang sulit dibayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini juga menyebutkan rendahnya respon tersebut. Badan melaporkan bahwa 22 pinjaman tunggakan berada di atas 5%.

Menurut laporan lembaga tersebut, TWP 90 masih terkendali di angka 2,9 persen. Pada bulan September itu 3,07%. Oktober lalu, OJK juga mengumumkan pembayaran pinjaman mencapai Rp18,72 triliun, turun 3,93%. Pada bulan September, jumlah pinjaman adalah 19,49 triliun.

Namun, angka kinerja Oktober 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pinjaman yang diambil tercatat Rp 13,61 triliun pada Oktober 2021, meningkat 37,56%.

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat memberikan jumlah peminjam terbesar, 3,89 juta orang dengan pinjaman Rp 4,56 triliun. Disusul DKI Jakarta 3,01 juta jiwa dengan Rp 4,82 triliun dan Jawa Timur Rp 1,59 triliun dengan total kredit Rp 2,51 triliun.

BACA JUGA: Fixed Mindset Bikin Performa Hidup Jadi Tak Ada Kemajuan? Ini Penjelasannya!

Beberapa upaya yang dilakukan oleh OJK antara lain adalah memperketat regulasi untuk memastikan bahwa perusahaan pinjaman online melakukan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan transparan, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pinjaman online.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan sejumlah inisiatif, seperti sistem verifikasi elektronik dan sistem pembayaran digital, yang dapat membantu mengurangi risiko tunggakan dan memudahkan proses pengembalian hutang.

Selain upaya dari OJK, penting bagi konsumen untuk memahami dan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil pinjaman online. Selain itu, konsumen juga disarankan untuk mengelola keuangan mereka secara bijak dan tidak mengambil pinjaman online lebih dari yang mereka mampu untuk membayar kembali.

Dengan adanya upaya dari OJK dan kesadaran konsumen yang lebih tinggi terhadap pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan tingkat pengembalian hutang pinjol di Indonesia pada tahun 2023 dapat meningkat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen

Wah ngeri ya, kalau tidak mampu bayar utang, lebih baik jangan coba-coba. Apalagi oknum dari pihak jasa pinjol biasanya tidak segan menagih bertubi-tubi yang suka mangkir bayar utang!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Yulita Puspitasari