Kementerian keuangan sedang dilanda badai berawal dari kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Akibat kasus penganiayaan tersebut gaya hedonisme mulai disorot oleh masyarakat, hingga muncul informasi bahwa ada keterlambatan pembayaran pajak dari kendaraan yang dikendarai oleh anak eks pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
Setelah rentetan kehebohan tersebut, muncul kembali informasi bahwa beberapa Pegawai Kementerian Keuangan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan.
Sungguh ironis, saat negara sedang gencar untuk menyosialisasikan masyarakat agar tertib administrasi atau tertib membayar pajak, institusi negara atau lembaga negara pegawainya ada yang tidak tertib akan hal tersebut.
BACA JUGA: Pegawai Kantor Pajak Punya Klub Moge, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Lantas bagaimana persoalan ini dalam kaitannya ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, apa akan berdampak?
Terbentuk opini seruan tidak membayar pajak
Seruan tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan menggema di media sosial. Sebuah opini ajakan tersebut terbentuk dan menjadi viral setelah kasus penganiayaan dan gaya hidup hedonisme yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Mario memang diketahui suka memamerkan kekayaan di media sosial, masyarakat dibuat geram, bahkan saat Mario memamerkan Harley Davidson, kendaraan tersebut tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di media sosial Twitter ada komentar dari masyarakat mengenai hal ini seperti komentar dari akun Twitter@Denny**** yang dikutip pada Selasa, 28 Februari 2023, akun tersebut menulis “Ini yang suka bikin malas banget bayar pajak. Kita yang capek-capek cari dut, jungkir balik, kena matahari, hancur dihantam resesi. Eh si pejabat pajak hidupnya mewah sekali.”
Kondisi tersebut adalah bentuk dari kekecewaan masyarakat saat ini, bahwa ada keluarga pegawai pajak yang mempertontonkan kemewahan yang membuat masyarakat kecewa akan pajak yang sudah disetor.
BACA JUGA: Rafael Alun Umumkan Pengunduran Diri, Warganet: Aktingnya Kurang Menjiwai!
Ada aturan yang menjelaskan
Namun ada aturan yang menjelaskan bahwa ada sanksi yang menanti bagi wajib pajak yang dengan sengaja enggan menyampaikan SPT tahunan.
Wajib pajak yang terlambat hingga tidak melapor SPT tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada pasal 7 dijelasakan sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1.000.0000 untuk wajib pajak badan.
Selain itu, juga ada juga sanksi pidana yang diatur dalam pasal 39. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaiakan SPT atau menyampaiakan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendepatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini berupa penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama adalah 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kementerian Keuangan harus memberikan respons
Kementerian Keuangan harus memberikan respons yang tepat soal kejadian ini. Rasa simpati dan empati harus ditunjukan oleh segenap pegawai Kementerian Keuangan bahkan menteri keuangan.
Dalam kondisi saat ini, masyarakat sedang berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan saling bahu membahu untuk membantu agar kondisi masyarakat semakin cepat pulih dan menjadi lebih baik.
Kementerian keuangan harus bisa merespons juga dengan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bagaimanapun instansi negara atau lembaga negara adalah pionir untuk memberikan contoh kepada masyarakat mengenai hal yang terkait aturan, tata kelola, atau hal yang menyangkut tertib administrasi.
Jangan sampai seorang pegawai atau petugas suatu lembaga negara atau instansi negara memberikan contoh buruk kepada masyarakat, Ini sangat memalukan!
Semoga kejadian ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik, agar Indonesia menjadi semakin jaya!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Program Makan Bergizi Gratis: Berkah atau Beban? Menanti Hasil dan Manfaat di Tengah Anggaran Fantastis
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Seminar Pencegahan Stunting
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping Berpartisipasi di MJE 2023
-
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Gelar Peringatan World Prematurity Day 2023
-
Ini 7 Tips Membersihkan Sistem Komputer agar Mendapatkan Performa Optimal
Artikel Terkait
-
Nggak Ada Ampun! Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak: Yang Tak Bayar akan Kesulitan
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
-
Kunjungan Jokowi ke Polda Metro Jaya Disorot, Pajak Kijang Innova Ternyata Belum Dibayar
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
Kolom
-
Mengenal Trah Tumerah, Istilah Silsilah Jawa yang Makin Sering Dilupakan
-
Ketika Mahasiswa Jadi Content Creator Demi Bertahan Hidup
-
Ironi Organisasi Mahasiswa: Antara Harapan dan Kenyataan
-
Bahasa Zilenial: Upaya Generasi Muda Berkomunikasi dan Mendefinisikan Diri
-
Ketika AI Masuk ke Ruang Kelas: Guru Akan Tergantikan atau Diperkuat?
Terkini
-
Dear Parents, Ketahui 5 Risiko Tersembunyi Penggunaan Aplikasi AI pada Anak
-
3 Alasan 'Always Home' Wajib Ditonton, Kisah Masa Remaja Menuju Kedewasaan!
-
Sama-Sama Minati Jay Idzes, AC Milan Berikan Tanda Bakal Tikung Inter Milan?
-
Review Film April: Saat Keindahan dan Kepedihan Berjalan Beriringan
-
Bestie Abis! Lim Joo Hwan Masuk Agensi Milik Cha Tae Hyun dan Jo In Sung