Selalu ada di manapun dan kapanpun. Siapa lagi jika bukan tukang parkir di Malang. Emang boleh pak, se-effort itu? Bagi para pendatang di Kota Malang, mungkin 'tukang parkir' yang merajalela menjadi salah satu culture shock ketika mengunjungi wilayah ini.
Tidak hanya di pasar atau tempat wisata saja, tukang parkir di Malang juga tersebar di depan ruko-ruko ramai, warung, kedai fotokopi, masjid, bahkan Indomaret dan Alfamart. Ada kalanya tukang parkir memanglah membantu kita dalam penjagaan kendaraan dari maling dan memudahkan.
Hal ini perlu digarisbawahi, jika tukang parkir itu peka dan memang niat bekerja. Tak hanya sekadar tiup peluit, namun juga turut membantu mengeluarkan kendaraan. Sayangnya tidak semua tukang parkir seperti itu. Ada yang datang hanya untuk menagih ongkos parkir tanpa andil membantu.
Belum lagi, tukang parkir merebak hampir di berbagai penjuru dan tempat. Termasuk di area bebas parkir seperti Indomaret dan Alfamart. Bagi sebagian orang, menegur atau tak menggubris tukang parkir di area bebas parkir itu mudah. Karena alasan logis area tersebut memang bebas parkir dan posisi si tukang parkir inilah yang ilegal.
Namun bagi sebagian yang lain, mereka tak bisa melawan dan harus merelakan uangnya demi membayar parkir yang tak seharusnya ada di sana. Belum lagi jika barang yang dibeli atau dicari tidak ada. Meski keluar dengan tangan kosong, kita tetap harus merogoh kocek untuk parkir.
Jika diamati, tukang parkir yang beredar di Malang Raya ada dari berbagai usia. Mulai dari muda hingga tua. Beralasan sulitnya mendapatkan pekerjaan di era sekarang, menjadi tukang parkir adalah usaha yang mereka tempuh.
Namun, tidak jarang pelanggan merasa keberatan atas pemberlakuan tarif parkir seperti ini. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor. Kondisi uang yang pas untuk belanja, tidak adanya uang pecah, hingga si tukang parkir yang hanya modal tiup peluit. Seolah mencari uang semudah itu, tapi giliran dituntut ketika pemilik kendaraan kehilangan barang si tukang parkir enggan bertanggungjawab.
Jika semua tukang parkir di Malang memang aktif merapikan kendaraan, membantu mengeluarkan kendaraan, hingga berinteraksi ramah tentu customer tak akan merasa rugi membayar parkir. Dan perlu juga untuk tukang parkir sadar jika area bebas parkir di lahan orang tidak selayaknya jadi tempat mencari keuntungan.
Para owner juga alangkah lebih baik bertindak tegas agar tidak merugikan pelanggan. Bilamana menegur tidak dapat dijadikan opsi, pasang banner ukuran besar bertuliskan area bebas parkir bisa dijadikan langkah terakhir.
Baca Juga
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Membaca Ledakan EQ: Kiat Menuju Sukses Karir dengan Empati
-
The Broker: Ketika Pengampunan Presiden Jadi Hukuman yang Lebih Mematikan
Artikel Terkait
-
Hemat Budget, 5 Ide Rekreasi Murah Meriah di Malang Raya!
-
Kabar Duka! Mantan Pelatih Persema Malang dan Barito Putera Rohanda Meninggal Dunia
-
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Warga Kemirahan Kota Malang Adakan Bazar
-
Sensor Parkir Mobil Rusak, Berapa Biaya Perbaikannya?
-
AHY Kegocek Jokowi? Sudah Petik Apel Eh Apes Tak Jadi Mentan, Jhon Sitorus: Nasibmu Leee
Kolom
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Invisible Cost Perempuan: Wajah Lain Ketimpangan Gender dalam Ekonomi
-
Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?
Terkini
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum