Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi pekerja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Masalah ketenagakerjaan tidak hanya berkisar pada kelayakan upah, pemenuhan hak dan kewajiban, atau perlindungan serta status kontrak pekerja.

Lebih dari itu, sektor ketenagakerjaan seharusnya berlandaskan pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pekerja seharusnya tidak hanya dianggap sebagai komponen dalam proses produksi, melainkan sebagai individu yang memiliki martabat dan hak-hak yang perlu dilindungi.

Mereka berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang sesuai, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tanpa mengalami diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Namun, harapan dan cita-cita yang tertera dalam berbagai produk hukum semakin memudar ketika kita melihat masalah ketenagakerjaan yang aktual saat ini.

Baru-baru ini, platform media sosial seperti Twitter (X) dan TikTok ramai dengan perdebatan dan keluhan dari pencari kerja, yang sering kali menghadapi batasan usia dalam lowongan pekerjaan.

Banyak informasi lowongan kerja, baik yang disebarkan melalui brosur, platform penyedia lowongan, maupun website resmi perusahaan, mencantumkan batasan usia untuk pelamar.

Frasa seperti “khusus fresh graduate” atau “usia maksimal 25 tahun” menunjukkan bahwa lowongan tersebut ditujukan kepada kelompok usia tertentu, bukan berdasarkan kemampuan.

Akibatnya, pencari kerja yang melebihi batasan usia yang ditentukan semakin kesulitan menemukan pekerjaan, sehingga potensi tenaga kerja tidak dapat terserap secara maksimal. 

Di tengah kontroversi tentang batasan usia tersebut, banyak pekerja juga menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini mengonfirmasi peningkatan jumlah PHK, dengan total kasus mencapai 46.240 hingga akhir Agustus.

Kenaikan ini berimplikasi pada tingginya angka pengangguran, yang menurut laporan International Monetary Fund (IMF), berada pada tingkat tertinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Temuan ini disampaikan dalam laporan World Economic Outlook yang diterbitkan pada April 2024, yang mencakup data tentang perkembangan ekonomi global di 196 negara anggota IMF, termasuk analisis tenaga kerja.

Di era modern ini, perusahaan sering menetapkan tuntutan tinggi terhadap calon pekerja. Selain itu, batasan usia yang kini menjadi sorotan publik semakin mempengaruhi pencarian kerja, membuat banyak orang merasa terbebani oleh persyaratan tersebut.

Sebagai masalah kompleks, kerentanan terhadap PHK, keterbatasan lapangan kerja, dan batasan usia dalam lowongan pekerjaan adalah beberapa faktor yang berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Di tengah gelombang PHK dan tingginya angka pengangguran, batasan usia dalam perekrutan semakin memperburuk permasalahan ketenagakerjaan yang seakan tiada akhir.

Pemerintah belum dapat memastikan keadilan atau mengatasi tantangan yang dihadapi pencari kerja. Pengabaian hak calon pekerja untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, termasuk ageisme, mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi tenaga kerja.

Kewajiban konstitusional yang tidak terpenuhi akibat kekosongan hukum berkontribusi pada masalah sosial dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, legislasi yang mengatur diskriminasi usia menjadi sangat mendesak.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Yayang Nanda Budiman