Masalah ketenagakerjaan tidak hanya berkisar pada kelayakan upah, pemenuhan hak dan kewajiban, atau perlindungan serta status kontrak pekerja.
Lebih dari itu, sektor ketenagakerjaan seharusnya berlandaskan pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pekerja seharusnya tidak hanya dianggap sebagai komponen dalam proses produksi, melainkan sebagai individu yang memiliki martabat dan hak-hak yang perlu dilindungi.
Mereka berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang sesuai, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tanpa mengalami diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Namun, harapan dan cita-cita yang tertera dalam berbagai produk hukum semakin memudar ketika kita melihat masalah ketenagakerjaan yang aktual saat ini.
Baru-baru ini, platform media sosial seperti Twitter (X) dan TikTok ramai dengan perdebatan dan keluhan dari pencari kerja, yang sering kali menghadapi batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Banyak informasi lowongan kerja, baik yang disebarkan melalui brosur, platform penyedia lowongan, maupun website resmi perusahaan, mencantumkan batasan usia untuk pelamar.
Frasa seperti “khusus fresh graduate” atau “usia maksimal 25 tahun” menunjukkan bahwa lowongan tersebut ditujukan kepada kelompok usia tertentu, bukan berdasarkan kemampuan.
Akibatnya, pencari kerja yang melebihi batasan usia yang ditentukan semakin kesulitan menemukan pekerjaan, sehingga potensi tenaga kerja tidak dapat terserap secara maksimal.
Di tengah kontroversi tentang batasan usia tersebut, banyak pekerja juga menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini mengonfirmasi peningkatan jumlah PHK, dengan total kasus mencapai 46.240 hingga akhir Agustus.
Kenaikan ini berimplikasi pada tingginya angka pengangguran, yang menurut laporan International Monetary Fund (IMF), berada pada tingkat tertinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Temuan ini disampaikan dalam laporan World Economic Outlook yang diterbitkan pada April 2024, yang mencakup data tentang perkembangan ekonomi global di 196 negara anggota IMF, termasuk analisis tenaga kerja.
Di era modern ini, perusahaan sering menetapkan tuntutan tinggi terhadap calon pekerja. Selain itu, batasan usia yang kini menjadi sorotan publik semakin mempengaruhi pencarian kerja, membuat banyak orang merasa terbebani oleh persyaratan tersebut.
Sebagai masalah kompleks, kerentanan terhadap PHK, keterbatasan lapangan kerja, dan batasan usia dalam lowongan pekerjaan adalah beberapa faktor yang berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Di tengah gelombang PHK dan tingginya angka pengangguran, batasan usia dalam perekrutan semakin memperburuk permasalahan ketenagakerjaan yang seakan tiada akhir.
Pemerintah belum dapat memastikan keadilan atau mengatasi tantangan yang dihadapi pencari kerja. Pengabaian hak calon pekerja untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, termasuk ageisme, mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi tenaga kerja.
Kewajiban konstitusional yang tidak terpenuhi akibat kekosongan hukum berkontribusi pada masalah sosial dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, legislasi yang mengatur diskriminasi usia menjadi sangat mendesak.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Trend Lagu Viral, Bagaimana Gen Z Memengaruhi Industri Musik Kian Populer?
-
Prediksi Trend Fashion 2025: Angkat Isu Lingkungan, Gender hingga Teknologi
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Rentan Harapan Palsu, Mengapa Praktik Ghosting Marak di Aplikasi Kencan?
Artikel Terkait
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
8 Lowongan Kerja untuk Wanita 40 Tahun ke Atas, Cek Peluang Karier di Sini
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
Kolom
-
Trend Lagu Viral, Bagaimana Gen Z Memengaruhi Industri Musik Kian Populer?
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Indonesia vs Arab Saudi: Mencoba Memahami Makna di Balik Selebrasi Seorang Marselino Ferdinan
-
Matematika Dasar yang Terabaikan: Mengapa Banyak Anak SMA Gagap Menghitung?
Terkini
-
Bermain di Light Shop, Park Bo-young Ikut 'Kursus' Jadi Suster
-
Rilis Foto Pembacaan Naskah, Drama Love Scout Umumkan Jajaran Pemain Utama
-
Daftar Sementara 24 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
Ulasan Buku Hidup Damai Tanpa Insecure, Belajar Mencintai Diri Sendiri
-
Gandeng Park Hyo Shin, V BTS Siap Rilis Lagu Winter Ahead pada 29 November