Masalah ketenagakerjaan tidak hanya berkisar pada kelayakan upah, pemenuhan hak dan kewajiban, atau perlindungan serta status kontrak pekerja.
Lebih dari itu, sektor ketenagakerjaan seharusnya berlandaskan pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pekerja seharusnya tidak hanya dianggap sebagai komponen dalam proses produksi, melainkan sebagai individu yang memiliki martabat dan hak-hak yang perlu dilindungi.
Mereka berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang sesuai, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tanpa mengalami diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Namun, harapan dan cita-cita yang tertera dalam berbagai produk hukum semakin memudar ketika kita melihat masalah ketenagakerjaan yang aktual saat ini.
Baru-baru ini, platform media sosial seperti Twitter (X) dan TikTok ramai dengan perdebatan dan keluhan dari pencari kerja, yang sering kali menghadapi batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Banyak informasi lowongan kerja, baik yang disebarkan melalui brosur, platform penyedia lowongan, maupun website resmi perusahaan, mencantumkan batasan usia untuk pelamar.
Frasa seperti “khusus fresh graduate” atau “usia maksimal 25 tahun” menunjukkan bahwa lowongan tersebut ditujukan kepada kelompok usia tertentu, bukan berdasarkan kemampuan.
Akibatnya, pencari kerja yang melebihi batasan usia yang ditentukan semakin kesulitan menemukan pekerjaan, sehingga potensi tenaga kerja tidak dapat terserap secara maksimal.
Di tengah kontroversi tentang batasan usia tersebut, banyak pekerja juga menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini mengonfirmasi peningkatan jumlah PHK, dengan total kasus mencapai 46.240 hingga akhir Agustus.
Kenaikan ini berimplikasi pada tingginya angka pengangguran, yang menurut laporan International Monetary Fund (IMF), berada pada tingkat tertinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Temuan ini disampaikan dalam laporan World Economic Outlook yang diterbitkan pada April 2024, yang mencakup data tentang perkembangan ekonomi global di 196 negara anggota IMF, termasuk analisis tenaga kerja.
Di era modern ini, perusahaan sering menetapkan tuntutan tinggi terhadap calon pekerja. Selain itu, batasan usia yang kini menjadi sorotan publik semakin mempengaruhi pencarian kerja, membuat banyak orang merasa terbebani oleh persyaratan tersebut.
Sebagai masalah kompleks, kerentanan terhadap PHK, keterbatasan lapangan kerja, dan batasan usia dalam lowongan pekerjaan adalah beberapa faktor yang berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Di tengah gelombang PHK dan tingginya angka pengangguran, batasan usia dalam perekrutan semakin memperburuk permasalahan ketenagakerjaan yang seakan tiada akhir.
Pemerintah belum dapat memastikan keadilan atau mengatasi tantangan yang dihadapi pencari kerja. Pengabaian hak calon pekerja untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, termasuk ageisme, mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi tenaga kerja.
Kewajiban konstitusional yang tidak terpenuhi akibat kekosongan hukum berkontribusi pada masalah sosial dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, legislasi yang mengatur diskriminasi usia menjadi sangat mendesak.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kritik Penanganan Bencana dan Ancaman bagi Mereka yang Mengingatkan
-
Masyarakat Adat Serawai dan Perlawanan Sunyi di Pesisir Seluma
-
Krisis Iklim dan Cara Masyarakat Pesisir Membaca Ulang Laut yang Berubah
-
Nasib Masyarakat Pesisir di Tengah Gelombang Ancaman Krisis Iklim
-
Memutus Rantai Perundungan di Sekolah Melalui Literasi Hukum Sejak Dini
Artikel Terkait
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Review Capybara Go!: Petualangan Roguelike Gratis Tanpa Iklan, Cocok untuk Semua Usia
-
Jamsostek Mobile (JMO) Wujud Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Bikin Minoritas Kian Terpojok! 5 Kebijakan Pemerintah yang Dicap Diskriminasi Gender: Dari Atur Busana sampai Agama
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
Kolom
-
Demokrasi Bukan soal Kubu: Kenapa Kita Tak Bisa Kritik Tanpa Dicap?
-
Tren Childfree dan Anti-Nikah: Apa yang Sebenarnya Dicari Gen Z?
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Krisis Hunian Generasi Z dan Harapan Punya Rumah yang Sulit Tergapai
-
Kekerasan dan Ruang Aman bagi Perempuan: Isu Penting yang Sering Diabaikan
Terkini
-
Netflix Rilis Trailer Film Anime Cosmic Princess Kaguya, Ini Sinopsisnya
-
Jadwal Lebaran dan Idul Adha 2026 Versi Muhammadiyah Berdasarkan Maklumat Terbaru
-
Jurnalisme di Era Sosial Media Apakah Masih Relevan?
-
Mengumpulkan Kembali Puing-puing Sisa Kehancuran, Pasca Banjir Aceh
-
Banjir Bandang Sumatra: Dari Langkah Cepat Hingga Refleksi Jangka Panjang