Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan riak tajam di ruang publik. Bukan hanya karena keduanya adalah figur sentral dalam peta politik nasional, melainkan karena pemberian abolisi dan amnesti itu terasa serampangan, terlalu cepat, terlalu mudah, dan terlalu politis. Dua kewenangan hukum luar biasa ini, yang seharusnya digunakan hati-hati dalam semangat rekonsiliasi nasional atau kemanusiaan, kini justru dipakai dalam suasana yang masih penuh tanda tanya hukum dan moralitas.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan tokoh penting di lingkaran Anies Baswedan, diberi abolisi ketika proses hukumnya belum inkracht. Ia baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Proses pengadilan masih berlangsung, belum ada keputusan tetap, belum ada alasan kuat mengapa negara perlu menarik rem darurat untuk menghentikan perkara ini. Apakah karena Tom Lembong orang penting di oposisi, dan kini perlu dijinakkan? Atau karena ada transaksi politik yang tidak kita ketahui?
Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, lebih menyakitkan akal sehat publik. Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap terkait Harun Masiku dan mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. Belum juga tinta putusan itu kering, negara tiba-tiba membatalkan efek hukumnya lewat amnesti. Tidak ada penjelasan menyeluruh yang disampaikan kepada publik mengapa Hasto layak mendapat pengampunan negara. Tak ada indikasi bahwa ia menjadi korban ketidakadilan, tak ada alasan humaniter, tak ada konteks konflik nasional yang meruncing. Apa yang tersisa? Dugaan bahwa ini adalah manuver untuk menyelamatkan figur sentral dalam partai penguasa.
Amnesti dan abolisi bukanlah hadiah politik. Mereka adalah senjata hukum terakhir yang digunakan dalam kondisi ekstrem dan bukan sekadar sebagai pelampiasan goodwill kekuasaan. Dalam sistem hukum modern yang menjunjung asas due process of law, intervensi presiden dalam proses peradilan seharusnya dibatasi oleh norma dan akal sehat konstitusional. Bahkan dalam sistem presidensial yang kuat seperti Indonesia, tidak boleh ada kekuasaan absolut dalam hal memutus nasib hukum seseorang tanpa alasan yang transparan dan dapat diuji secara publik.
Sejumlah akademisi menyebut langkah ini sebagai bentuk "penistaan terhadap keadilan substantif". Mengutip Satjipto Rahardjo dalam gagasan Hukum Progresif, hukum tidak boleh kaku mengikuti prosedur, tetapi juga tidak boleh tunduk pada selera politik praktis. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada elite yang kebetulan punya akses istana. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang dua-duanya belum menunjukkan alasan mendasar layak diberi pengampunan, merupakan ironi keras bagi negara hukum yang seharusnya menjunjung prinsip checks and balances.
DPR memang telah memberi persetujuan, tetapi publik tidak buta: hubungan antara legislatif dan eksekutif sudah terlalu cair dalam kalkulasi politik pasca-Pemilu 2024. Persetujuan itu lebih terlihat sebagai formalitas belaka, bukan mekanisme kontrol substantif. DPR seolah lupa bahwa dalam Pasal 14 UUD 1945, keterlibatan mereka bukan sekadar administratif, tetapi harus menjadi filter normatif agar presiden tidak melangkah keluar batas konstitusional.
Yang kita saksikan hari-hari ini adalah degradasi wibawa hukum. Negara seakan mengirim pesan bahwa keadilan bisa dinegosiasikan, hukum bisa ditekuk demi stabilitas semu, dan hukuman hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya tiket masuk ke ruang kekuasaan. Padahal, dalam masyarakat demokratis, hukum adalah penyeimbang kekuasaan, bukan alat kelengkapan istana.
Jika praktik seperti ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Di tengah suara nyaring penegakan hukum yang sering dijanjikan setiap masa kampanye, langkah ini terasa seperti tamparan dingin. Amnesti dan abolisi kini bukan lagi simbol kemanusiaan, tetapi telah menjadi tanda betapa mudahnya keadilan bertekuk di hadapan politik.
Baca Juga
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Mudik sebagai Ritual Tahunan dan Politik Infrastruktur Negara
-
Krisis Kepercayaan Publik di Tengah Marak Video Perang Hasil Manipulasi AI
-
Hukum Internasional vs Rudal: Siapa yang Lebih Cepat Dapat Keadilan?
-
Warisan Paling 'Zonk': Saat Orang Dewasa yang Perang, tapi Kita yang Kena Getahnya!
Artikel Terkait
-
Megawati Sedih Prabowo Turun Tangan, KPK Sebut Hasto Tetap Bersalah: Amnesti Tak Hapus Tindak Pidana
-
Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong, Punya Motor Rp12 Juta sampai Kendaraan Rp1 Miliar
-
Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Sabrang MDP soal Abolisi Tom Lembong: Jangan Kaget, Ada 'Koby' One Piece di Pemerintahan!
-
Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong
Kolom
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
Stop Normalisasi Lebaran Flat: Ini Hari Raya, Bukan Hari Senin
-
Setahun Sekali Aja Masih Gengsi? Minta Maaf Itu Bukan Aib
-
Maaf-maafan Cuma Formalitas, Banding-bandingin Itu Prioritas: Sisi Gelap Crab Mentality
Terkini
-
Sinopsis Whispering Water, Film Horor Baru yang Dibintangi Kim Hye Yoon
-
BTS Kuasai Chart Melon Top 100, Album ARIRANG Tembus 3,98 Juta Penjualan
-
Review Motorola Razr 60: HP Lipat Murah dengan Konsep Unik
-
Review Saksi Mata: Saat Fiksi Bicara Tentang Kebenaran yang Dibungkam
-
Pentingnya Menjadi Manusia Kreatif dalam Buku The Magic of Creativity