Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Ilustrasi deforestasi hutan (Pexels/Arlind D)
Fauzah Hs

Pernahkah Sobat Yoursay merasa bingung melihat perdebatan di televisi atau media sosial, di mana satu pihak bicara soal angka-angka mengerikan tentang kerusakan alam, sementara pihak lainnya sibuk mengutak-atik istilah dan rumus yang dipakai?

Itulah situasi yang baru-baru ini terjadi antara Anies Baswedan dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Anies melontarkan pernyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia bersifat legal, namun Kemenhut justru mempertanyakan definisi serta metode penghitungan angka tersebut.

Harus diakui, mempertanyakan metodologi sudah narasi lama yang diulang oleh Kemenhut. Setiap kali muncul data kritis dari pihak luar atau lembaga swadaya masyarakat yang menyingkap persoalan pengelolaan sumber daya alam, birokrasi kita seakan meragukan cara data itu disusun.

Namun mari berpikir sejenak, Sobat Yoursay, dan mencoba menatap kenyataan apa adanya tanpa kacamata politik. Pernyataan Anies tidak muncul begitu saja. Laporan terbaru Auriga Nusantara yang dirilis awal 2026 menunjukkan fakta getir bahwa sebagian besar hutan yang hilang di negeri ini memang sudah mengantongi “cap resmi” berupa izin.

Selama ini, publik disuguhi cerita bahwa kerusakan hutan disebabkan oleh pembalakan liar atau perambah kecil. Kita diarahkan untuk percaya bahwa aktor utamanya adalah “pencuri” yang bergerak diam-diam. Padahal, data justru menunjukkan pergeseran yang mengkhawatirkan.

Penghancuran hutan terbesar terjadi terang-terangan, disertai tanda tangan pejabat dan berkas legal. Ini bukan lagi kisah illegal logging, melainkan penghilangan hutan secara sah melalui konsesi tambang, perkebunan sawit skala besar, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diklaim demi pangan, tetapi justru merobohkan ribuan hektare ekosistem.

Sobat Yoursay mungkin bertanya-tanya, kalau memang legal, kenapa harus diributkan? Bukankah legal berarti sudah sesuai hukum? Nah, di situlah jebakannya.

Istilah “legal” kerap dijadikan perisai untuk membenarkan kerusakan. Ketika kawasan hutan dilepas statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), penebangan pohon di dalamnya otomatis dianggap sah secara hukum. Namun, apakah alam tunduk pada dokumen? Apakah banjir di Sumatra akan berhenti hanya karena pohon-pohon itu ditebang dengan izin resmi? Tentu saja tidak.

Berbicara soal banjir di Sumatra, pernyataan Kemenhut bahwa bencana tersebut disebabkan banyak faktor terdengar kaku dan minim empati. Memang benar, curah hujan dan kondisi geografis berpengaruh, tapi menutup mata terhadap fakta jutaan batang kayu glondongan yang tersapu banjir hingga ke pemukiman warga adalah sebuah penyangkalan yang menyakitkan.

Kayu-kayu itu tidak jatuh dari langit, Sobat Yoursay. Mereka berasal dari hutan yang dikuliti. Jika Kemenhut bersikeras menyalahkan faktor bumi, rasanya kita sedang diajak bicara oleh seseorang yang tidak pernah merasakan rumahnya terendam lumpur bercampur sisa-sisa kejayaan hutan yang kini jadi komoditas.

Dalam satu dekade terakhir, kita menyaksikan hutan-hutan di Aceh , Sumatra, dan banyak daerah lain ditebas tanpa ampun. Pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi terus dikumandangkan, tetapi kita lupa bahwa alam tidak mengenal laporan keuangan.

Ketika hutan hilang untuk food estate atau kebun kayu biomassa, kita sedang menukar perlindungan jangka panjang dengan keuntungan jangka pendek yang mungkin hanya dinikmati segelintir orang. Rakyat hanya mendapatkan "ampasnya" berupa bencana yang datang rutin setiap musim hujan.

Kemenhut menyatakan mereka terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan dasar klaim soal angka 97 persen tersebut. Ini terdengar diplomatis, namun sebenarnya sedikit menggelikan. Karena sebagai lembaga yang memegang otoritas penuh atas hutan kita, bukankah seharusnya mereka yang paling tahu ke mana perginya setiap jengkal pohon kita?

Alih-alih sibuk meminta data dari pihak lain, bukankah lebih baik jika pemerintah membuka data seluas-luasnya tentang siapa saja yang memegang izin di kawasan-kawasan yang kini menjadi langganan banjir? Transparansi adalah solusi dari kecurigaan, bukan justru bermain retorika soal definisi deforestasi.

Sobat Yoursay, kita perlu menyadari bahwa ketika 97 persen deforestasi disebut legal, artinya ada yang salah dengan kebijakan kita. Ini adalah bukti bahwa negara, melalui kebijakannya, sering kali menjadi pihak yang memfasilitasi kerusakan alamnya sendiri. Penebangan yang dilakukan secara ugal-ugalan dengan dalih izin resmi tetaplah sebuah ancaman bagi masa depan.

Polemik antara Anies dan Kemenhut ini seharusnya menjadi pemantik refleksi. Apakah kita akan terus terjebak dalam adu istilah, atau mendorong perubahan nyata dalam cara negara memandang hutan?

Hutan adalah benteng terakhir kita melawan krisis iklim. Jika pemerintah tetap bebal dan hanya mau mengakui data yang menguntungkan citra mereka, maka jangan heran bila suara protes masyarakat ke depan akan jauh lebih keras daripada sekadar debat di media.

Sobat Yoursay, korban banjir tidak butuh penjelasan metodologi. Mereka butuh hutan yang tegak berdiri untuk menahan air. Mereka butuh pemerintah yang lebih sibuk menanam kembali daripada sibuk bersilat lidah.

Mari kita pantau terus isu ini, jangan sampai narasi "legalitas" membuat kita abai pada kerusakan yang nyata.

Menurut Sobat Yoursay sendiri, apakah label "legal" bisa menghapus dosa ekologis dari penggundulan hutan yang kita saksikan saat ini? Atau justru legalitas itulah yang menjadi masalah utama karena memberi "lampu hijau" bagi perusakan yang terstruktur?

Mungkin sudah saatnya kita berhenti percaya bahwa segala sesuatu yang berizin itu pasti benar, dan mulai menuntut kebijakan yang tidak hanya memuaskan investor, tapi juga menjaga nyawa warga.

Kira-kira, langkah berani apa yang Sobat Yoursay harapkan dari pemerintah untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar serius menjaga hutan, selain hanya mempertanyakan data pihak lain?