Bimo Aria Fundrika | Fathorrozi 🖊️
Ilustrasi pengumpulan zakat fitrah (Dok. Pribadi/Fathorrozi)
Fathorrozi 🖊️

Bagi saya, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah yang bersifat personal, melainkan sebuah sistem sosial yang jika dikelola dengan baik bisa menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan ekonomi di masyarakat.

Di dalam zakat, ada semangat keadilan, kepedulian, dan pemerataan. Namun, semua nilai besar itu tidak akan benar-benar terasa dampaknya jika pengelolaannya masih dilakukan secara seadanya.

Setiap Ramadan, saya selalu melihat fenomena yang sama. Masjid, musala, hingga lingkungan RT/RW ramai membentuk panitia zakat. Ini adalah pemandangan yang menenangkan sekaligus membanggakan. Ada semangat gotong royong, ada kepedulian sosial yang tumbuh secara alami. Tapi di sisi lain, saya juga melihat ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yaitu soal legalitas dan tata kelola.

Menurut saya, di sinilah pentingnya panitia zakat memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sehingga diakui sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Bukan sekadar formalitas administratif, tetapi ini adalah fondasi penting agar zakat tidak hanya dikelola dengan niat baik, tetapi juga dengan sistem yang baik.

Saya melihat bahwa tanpa legalitas yang jelas, potensi masalah sebenarnya cukup besar. Misalnya, soal transparansi. Tidak semua panitia memiliki kemampuan pencatatan keuangan yang rapi. Belum lagi soal distribusi yang kerapkali bantuan diberikan berdasarkan kedekatan atau asumsi, bukan berdasarkan data yang akurat. Akibatnya, bisa saja ada yang menerima double, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewat.

Dengan adanya SK UPZ, panitia zakat menjadi bagian dari sistem yang lebih besar dan terstruktur. Mereka tidak berjalan sendiri, tetapi berada dalam koordinasi yang jelas. Ini penting, karena zakat sejatinya bukan hanya urusan lokal, melainkan bagian dari upaya nasional dalam mengatasi kesenjangan sosial.

Saya pribadi melihat ini sebagai langkah maju dalam memodernisasi pengelolaan zakat tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya.

Hal lain yang menurut saya krusial adalah soal kepercayaan. Karena zakat adalah amanah. Orang yang menunaikan zakat (muzakki) tentu ingin memastikan bahwa apa yang mereka berikan benar-benar sampai kepada yang berhak (mustahik). Ketika panitia memiliki SK resmi, maka muncul rasa tenang. Ada keyakinan bahwa dana tersebut dikelola dengan tanggung jawab, bukan sekadar niat baik semata.

Selain itu, saya juga menilai bahwa bergabung dalam sistem resmi seperti UPZ membuka peluang peningkatan kapasitas panitia. Mereka bisa mendapatkan pembinaan, pelatihan, bahkan panduan teknis dalam mengelola zakat secara profesional. Ini penting, karena pengelolaan zakat hari ini tidak cukup hanya mengandalkan keikhlasan, tetapi juga membutuhkan kompetensi.

Yang sering tidak disadari, integrasi data juga menjadi keuntungan besar. Dengan sistem yang terhubung, penyaluran zakat bisa lebih tepat sasaran. Tidak ada lagi tumpang tindih bantuan, dan distribusi bisa lebih merata. Dalam jangka panjang, saya melihat ini bisa menjadi bagian dari solusi yang lebih besar dalam pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Saya memahami bahwa sebagian orang mungkin menganggap proses pengurusan SK ini sebagai sesuatu yang merepotkan. Namun, jika dilihat lebih dalam, justru sebaliknya. Ini bukan upaya membatasi peran masyarakat, melainkan cara untuk memperkuatnya. Masyarakat tetap menjadi aktor utama, hanya saja kini didukung oleh sistem yang lebih rapi dan terarah.

Pendek kata, bagi saya, mengelola zakat bukan hanya soal mengumpulkan dan menyalurkan dana, tetapi tentang menjaga kepercayaan dan memastikan manfaatnya benar-benar terasa. Legalitas seperti SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS bukanlah beban, melainkan jembatan menuju pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas.

Jika zakat ingin benar-benar menjadi kekuatan sosial yang mampu mengurangi kesenjangan, maka sudah saatnya kita tidak hanya mengandalkan semangat, tetapi juga sistem. Karena dari situlah amanah bisa benar-benar terjaga, dan zakat dapat dikelola dengan baik.