Rendy Adrikni Sadikin | Fradhana Putra Disantara
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG).[ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz]
Fradhana Putra Disantara

Penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi menghadirkan ironi yang sangat menohok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyidik Kejaksaan Agung membekuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, guna diperiksa terkait perkara yang sedang diselidiki.

Menurut keterangan sumber di lingkungan Kejaksaan Agung, ketiganya dibawa ke kantor Kejaksaan Agung sejak dini hari pada Rabu, 3 Juni 2026, dan sejak saat itu menjalani pemeriksaan secara intensif. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendalami keterlibatan para pihak serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Korupsi dalam Tubuh BGN

Keberadaan BGN selalu dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk menjawab persoalan mendasar bangsa, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Program ini lahir dari kesadaran bahwa kualitas gizi memiliki hubungan erat dengan kualitas pendidikan, kesehatan, produktivitas, dan daya saing bangsa di masa depan.

Dalam perspektif kebijakan publik, tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dipandang sebagai sekadar program bantuan sosial biasa, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan kompetitif. Namun di sisi lain, ketika pejabat yang berada pada posisi strategis dalam pelaksanaan program tersebut justru tersangkut kasus korupsi, maka substansi mulia yang menjadi dasar program tersebut seolah tercemari oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat kemudian tidak lagi hanya melihat manfaat program, tetapi juga mulai mempertanyakan integritas para pengelolanya.

Ironi tersebut menjadi semakin menyakitkan karena korupsi yang terjadi dalam sektor pelayanan publik pada hakikatnya bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi dalam program pemenuhan gizi masyarakat sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas makanan, memperluas jangkauan penerima manfaat, atau memperkuat sistem distribusi justru berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dapat dihitung dalam angka-angka keuangan negara, tetapi juga dalam bentuk hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh gizi yang layak, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Potensi Distrust Masyarakat

Korupsi dalam program yang menyasar kelompok rentan memiliki dimensi moral yang jauh lebih berat dibandingkan korupsi pada sektor-sektor lain karena dampaknya langsung menyentuh kebutuhan dasar manusia. Dalam konteks ini, publik sesungguhnya berada dalam posisi yang dilematis. Banyak masyarakat yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena melihat manfaat dan urgensinya.

Di tengah masih tingginya angka stunting, masalah gizi buruk, dan ketimpangan akses pangan bergizi di berbagai daerah, program tersebut menawarkan harapan baru bagi peningkatan kualitas generasi muda Indonesia. Akan tetapi, dukungan terhadap program tidak serta-merta menghilangkan kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat pelaksananya.

Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menggeneralisasi bahwa program yang baik sekalipun pada akhirnya hanya menjadi sarana baru bagi elite birokrasi untuk memperkaya diri. Generalisasi seperti ini memang tidak selalu adil, tetapi sering kali muncul sebagai respons psikologis masyarakat terhadap berbagai skandal korupsi yang berulang.

Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui teori distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan sistem hukum. Hukum tidak hanya bekerja melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui keyakinan masyarakat bahwa hukum dijalankan secara adil, konsisten, dan mampu melindungi kepentingan umum.

Ketika masyarakat menyaksikan berulang kali bahwa pejabat yang diberi mandat mengelola kepentingan publik justru terlibat dalam praktik korupsi, maka kepercayaan terhadap hukum akan mengalami erosi. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan, independensi penegak hukum, serta komitmen negara dalam memberantas korupsi. Dalam situasi demikian, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai simbol formal yang sering kali gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Teori distrust menjelaskan bahwa ketidakpercayaan publik tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari pengalaman sosial yang berulang. Ketika masyarakat terus-menerus menyaksikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, ketidakpercayaan tersebut berkembang menjadi persepsi kolektif bahwa korupsi adalah sesuatu yang sistemik.

Hal ini sejalan dengan postulat latin yang menyatakan bahwa, “Cuilibet in arte sua perito est credendum” yang maknanya bahwa kepercayaan harusnya diberikan kepada seseorang yang ahli pada bidangnya. Hal ini diperparah dengan latar belakang pendidikan tinggi Dadan Hindayana  selaku kepala BGN yang merupakan ahli di bidang pertanian dan hama tanaman (entomologi) yang tidak sejalan dengan fungsi BGN.

Dalam kondisi demikian, setiap kebijakan baru yang diluncurkan pemerintah akan selalu dihadapkan pada kecurigaan publik. Masyarakat tidak lagi bertanya apakah program tersebut bermanfaat, tetapi lebih dahulu bertanya siapa yang akan memperoleh keuntungan dari program tersebut. Kecurigaan seperti ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata-mata terletak pada desain kebijakan, melainkan pada krisis integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penangkapan Kepala Badan Gizi juga menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program publik tidak cukup hanya diukur dari tujuan dan substansi kebijakannya. Sebuah program dapat dirancang dengan sangat baik, memiliki anggaran besar, didukung regulasi yang kuat, dan memperoleh legitimasi politik yang luas. Namun apabila tata kelola pelaksanaannya lemah, maka tujuan mulia tersebut dapat kehilangan makna.

Dalam teori good governance, keberhasilan kebijakan publik ditentukan oleh akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan integritas. Tanpa keempat elemen tersebut, kebijakan publik rentan menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kasus yang menimpa Kepala Badan Gizi seharusnya menjadi pelajaran bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan anggaran dan program, tetapi juga membutuhkan etika pemerintahan yang kuat.

Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis berpotensi menciptakan efek domino terhadap legitimasi negara. Legitimasi negara pada dasarnya dibangun melalui kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan adil. Ketika program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru tercoreng oleh korupsi, maka legitimasi tersebut dapat mengalami penurunan.

Masyarakat mulai meragukan apakah negara benar-benar hadir untuk melayani rakyat atau sekadar menjadi arena perebutan keuntungan bagi kelompok tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memunculkan sikap apatis politik, rendahnya partisipasi publik, dan menurunnya kepatuhan terhadap hukum.

Ketidakpercayaan terhadap hukum merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Sebuah negara hukum tidak hanya membutuhkan peraturan yang baik, tetapi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankan hukum tersebut. Ketika kepercayaan publik menurun, legitimasi hukum juga ikut melemah.

Masyarakat dapat kehilangan motivasi untuk mematuhi hukum karena menganggap hukum tidak diterapkan secara adil. Mereka melihat adanya kesenjangan antara norma hukum yang tertulis dengan praktik penyelenggaraan negara yang sesungguhnya. Dalam situasi demikian, hukum berisiko kehilangan otoritas moralnya.

Ironisnya, setiap kali kasus korupsi besar terungkap, masyarakat sering kali dihadapkan pada paradoks. Di satu sisi, penangkapan pejabat korup menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih bekerja. Aparat penegak hukum mampu mengungkap dugaan tindak pidana dan membawa pelakunya ke proses peradilan.

Namun di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal sebelumnya gagal mencegah terjadinya korupsi. Akibatnya, publik berada dalam posisi ambigu antara mengapresiasi keberhasilan penegakan hukum dan mempertanyakan mengapa korupsi dapat terjadi sejak awal. Ambiguitas inilah yang sering kali memperkuat distrust terhadap hukum.

Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya memastikan kelanjutan program, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan individu tertentu tidak identik dengan kegagalan keseluruhan program.

Pemulihan kepercayaan tersebut memerlukan langkah konkret berupa transparansi anggaran, pengawasan independen, keterlibatan masyarakat sipil, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya dimensi etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini, diskursus mengenai korupsi sering kali hanya berfokus pada aspek hukum dan administratif. Padahal, korupsi pada hakikatnya juga merupakan kegagalan moral. Seorang pejabat publik tidak hanya terikat oleh aturan hukum, tetapi juga oleh amanah konstitusional dan etika pelayanan publik.

Ketika amanah tersebut dilanggar, yang rusak bukan hanya sistem administrasi negara, tetapi juga hubungan kepercayaan antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dipahami tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya integritas.

Ironi penangkapan Kepala Badan Gizi mengajarkan bahwa kebijakan yang baik tidak akan pernah cukup tanpa integritas para pelaksananya. Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang memiliki orientasi mulia dan relevan bagi masa depan bangsa. Namun nilai dan tujuan program tersebut dapat tereduksi ketika pelaksanaannya dicemari oleh praktik korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional tidak hanya membutuhkan visi besar, tetapi juga tata kelola yang bersih dan akuntabel. Dalam perspektif teori distrust, peristiwa ini menunjukkan bagaimana satu kasus korupsi dapat berdampak jauh melampaui kerugian finansial, yakni merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum, negara, dan institusi publik.

Oleh karena itu, tugas terbesar negara bukan hanya menghukum pelaku korupsi, melainkan juga memulihkan keyakinan masyarakat bahwa hukum masih memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan bahwa program-program publik benar-benar dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Tanpa kepercayaan tersebut, keberhasilan program apa pun akan selalu dibayangi oleh kecurigaan, dan hukum akan terus menghadapi krisis legitimasi di mata publik.

Baca Juga