Hayuning Ratri Hapsari | Angelia Cipta RN
Ilustrasi pajak pembalut dan hak wanita (Gemini AI)
Angelia Cipta RN

Ada kebutuhan yang tidak pernah bisa ditunda, tidak bisa dipilih waktunya, dan tidak dapat dihindari oleh sebagian besar perempuan: menstruasi. Setiap bulan, perempuan harus menyediakan anggaran untuk membeli produk sanitasi agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan menjaga kebersihan tubuh. Namun, di tengah kebutuhan yang bersifat biologis tersebut, muncul pertanyaan yang patut diperhatikan, mengapa pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Persoalan ini kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 29 Oktober 2026 menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak.

Beban PPN efektifnya sebesar 11 persen, melalui mekanisme tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Artinya, pembalut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya.

Secara administratif, pemerintah memiliki dasar untuk mengenakan pajak terhadap barang konsumsi.

Akan tetapi, kebijakan publik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu barang dapat dikenai pajak berdasarkan ketentuan hukum. 

Di sinilah persoalan pembalut perlu dibicarakan lebih jauh. Sebab, menstruasi bukan pilihan konsumsi, melainkan proses biologis yang membutuhkan penanganan rutin. Ketika kebutuhan tersebut berhadapan dengan kewajiban pajak, negara perlu menjelaskan bagaimana prinsip keadilan sosial diterapkan dalam kebijakan perpajakan.

Menstruasi Bukan Pilihan, tetapi Pengeluarannya Tidak Terhindarkan
Berbeda dengan barang konsumsi yang dapat dibeli atau tidak dibeli sesuai keinginan, pembalut merupakan produk yang dibutuhkan perempuan selama menstruasi.

Kebutuhan ini berlangsung berulang kali dan menjadi bagian dari pengeluaran rutin. Perempuan tidak dapat menghentikan menstruasi hanya karena harga produk sanitasi meningkat atau kondisi keuangan sedang terbatas.

Masalahnya, kemampuan membeli pembalut tidak dimiliki semua perempuan dalam tingkat yang sama. Bagi kelompok berpenghasilan tinggi, tambahan biaya mungkin tidak terlalu terasa.

Namun, bagi pelajar, pekerja berupah rendah, dan keluarga dengan penghasilan terbatas, pengeluaran bulanan yang terlihat kecil dapat menjadi beban ketika harus dipenuhi secara terus-menerus.

Kondisi tersebut berkaitan dengan fenomena period poverty, yaitu keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi, fasilitas kebersihan, dan informasi yang memadai.

Persoalan ini bukan sekadar ketidakmampuan membeli pembalut, melainkan juga menyangkut kesehatan, pendidikan, serta kesempatan perempuan untuk menjalankan aktivitas secara layak. DJP sendiri pernah mengangkat isu period poverty dan period tax dalam artikel edukasi perpajakan pada 2024.

Karena itu, mengenakan pajak terhadap pembalut tidak cukup dibahas sebagai persoalan transaksi jual beli. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ketika kebutuhan sanitasi sulit dijangkau, perempuan berpotensi menggunakan alternatif yang kurang layak atau mengurangi frekuensi penggantian produk demi menghemat pengeluaran. Situasi ini menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi juga merupakan bagian dari persoalan kesehatan masyarakat.

Ketika Logika Pajak Berhadapan dengan Keadilan Gender
Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa PPN pembalut bukan pajak khusus bagi perempuan atau pajak atas menstruasi.

Pengenaannya merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku terhadap konsumsi barang secara umum. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perpajakan.

Penjelasan tersebut dapat dipahami dari sudut pandang administrasi negara. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Tidak semua barang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak karena pemerintah juga harus mempertimbangkan penerimaan negara, kepastian hukum, dan dampak fiskal.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah pembalut dapat dikenai pajak, melainkan apakah pengelompokan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan sudah mempertimbangkan kebutuhan biologis masyarakat secara proporsional.

Dalam kebijakan perpajakan, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Sementara itu, produk sanitasi menstruasi belum memperoleh perlakuan serupa.

Perbedaan tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Pembalut memang bukan bahan pangan, tetapi fungsinya berkaitan langsung dengan kebersihan dan kesehatan tubuh.

Kebutuhan yang bersifat esensial tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan kategori komoditas, melainkan juga berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Keadilan gender dalam kebijakan publik bukan berarti memberikan keistimewaan tanpa pertimbangan. Keadilan justru menuntut negara memahami bahwa kebutuhan setiap kelompok masyarakat tidak selalu sama. Perempuan memiliki kebutuhan biologis tertentu yang membutuhkan biaya rutin.

Mengabaikan karakteristik tersebut berisiko membuat kebijakan yang secara administratif terlihat setara, tetapi dampaknya tidak sepenuhnya adil.

Negara Perlu Menghitung Ulang Makna Kebutuhan Dasar
Pembebasan PPN untuk pembalut tentu bukan satu-satunya jawaban atas persoalan akses produk menstruasi. Harga jual tidak hanya dipengaruhi pajak, tetapi juga biaya produksi, distribusi, bahan baku, dan kebijakan perdagangan.

Karena itu, penghapusan PPN pun tidak otomatis menjamin seluruh perempuan memperoleh pembalut dengan harga terjangkau.

Meski demikian, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban pengeluaran perempuan. Pemerintah dapat mempertimbangkan evaluasi fasilitas perpajakan bagi produk sanitasi menstruasi, terutama pembalut, tampon, dan produk lain yang memenuhi kriteria kebutuhan dasar.

Selain itu, penyediaan pembalut gratis di sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik juga perlu diperluas, khususnya bagi kelompok rentan.

Pemerintah memang membutuhkan penerimaan pajak untuk menjalankan pembangunan. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar penerimaan yang dikumpulkan.

Kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar juga merupakan ukuran penting keberhasilan pembangunan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pajak pembalut bukan ajakan untuk menolak kewajiban perpajakan. Ini adalah dorongan agar pemerintah lebih cermat membedakan kebutuhan konsumtif dan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kesehatan serta keberlangsungan aktivitas manusia.

Perempuan tidak meminta hak istimewa karena mengalami menstruasi. Mereka hanya membutuhkan kebijakan yang memahami kenyataan bahwa menstruasi membawa konsekuensi biologis sekaligus ekonomi.

Jika negara mengakui kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan masyarakat, akses terhadap produk sanitasi menstruasi seharusnya mendapatkan perhatian yang sepadan.

Sebab, keadilan tidak selalu berarti semua barang diperlakukan sama. Terkadang, keadilan justru dimulai ketika negara bersedia memahami bahwa kebutuhan masyarakat memang berbeda.

Menstruasi bukan pilihan perempuan. Karena itu, jangan sampai kebijakan publik membuat kebutuhan untuk menghadapinya terasa seperti beban tambahan yang harus terus mereka tanggung sendirian.