Ada ketakutan yang sulit dibayangkan oleh orang-orang yang tidak pernah mengalami konflik lahan. Takut kehilangan tanah sendiri, tetapi juga takut ketika berusaha mempertahankannya. Bagi sebagian masyarakat adat Dayak, persoalan ini bukan sekadar urusan batas tanah atau sengketa administratif. Tanah adalah tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan leluhur, sekaligus ruang hidup yang menentukan masa depan generasi berikutnya.
Seorang teman yang berasal dari masyarakat Dayak pernah bercerita tentang kelelahan keluarganya menghadapi persoalan tersebut. Menurut kesaksiannya, lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat setempat digarap perusahaan tanpa izin dari pemiliknya. Namun, ketika warga berusaha menyuarakan keberatan, mereka justru menghadapi laporan kepolisian. Alih-alih memperoleh penyelesaian dan ganti rugi, mereka merasa harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan.
“Cuma di sini susah kalau ngomongin keadilan,” begitu kira-kira kegelisahan yang disampaikannya.
Bagaimana mungkin seseorang merasa tidak aman ketika memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan keluarganya sendiri? Lebih menyedihkan lagi, teman tersebut bercerita bahwa keluarganya memilih diam karena takut menghadapi konsekuensi finansial. Ia menyebut potensi denda adat hingga Rp50 juta jika mereka menentang. Jumlah itu mungkin terlihat biasa bagi sebagian orang, tetapi tidak bagi keluarga yang mengumpulkannya melalui kerja keras selama bertahun-tahun. Pada akhirnya, diam dianggap lebih aman daripada mempertahankan hak dengan risiko kehilangan tabungan keluarga.
Denda adat yang disebutkan merupakan pengalaman yang disampaikan seorang teman, bukan gambaran seluruh masyarakat Dayak atau seluruh sistem hukum adat. Namun, pengalaman tersebut memperlihatkan betapa rumitnya posisi warga ketika merasa terjepit oleh berbagai tekanan, baik dari konflik lahan maupun konsekuensi sosial dan ekonomi di lingkungan sendiri.
Persoalan ini bukan hal yang sepenuhnya asing dalam konflik agraria Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam yang diberitakan pada 2026, mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria sepanjang 2020–2025. Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan pidana secara prematur dalam sengketa agraria dapat memicu kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.
Artinya, persoalan masyarakat adat bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki dokumen paling kuat. Ada persoalan pengakuan wilayah, ketimpangan posisi tawar, akses terhadap keadilan, dan keberanian warga untuk menyampaikan keberatan tanpa merasa terancam.
Padahal, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. Namun, pengakuan di atas kertas tidak otomatis menyelesaikan konflik di lapangan.
Di tengah persoalan lahan, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menambah kecemasan. Ketika hutan terbakar, masyarakat yang hidup bergantung pada lingkungan sekitar ikut menanggung dampaknya. Mereka kehilangan sumber penghidupan, menghadapi gangguan kesehatan akibat asap, dan berisiko kehilangan ruang hidup yang selama ini dijaga. Karena itu, pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan kepada warga. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan wilayah adat juga harus menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Kita tidak bisa terus-menerus meminta masyarakat adat menjaga hutan, sementara hak mereka atas wilayah yang dijaga belum memperoleh kepastian. Jangan sampai mereka dipuji sebagai penjaga alam ketika dibutuhkan, tetapi justru kesulitan memperoleh perlindungan ketika mempertahankan tanahnya sendiri.
Pemerintah perlu memastikan setiap klaim lahan diperiksa secara transparan, dugaan penggarapan tanpa hak ditindaklanjuti, dan masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Kepolisian juga perlu membedakan sengketa hak atas tanah dari tindak pidana, sebagaimana ditekankan Komnas HAM. Perusahaan pun harus tunduk pada aturan, menghormati hak masyarakat, dan tidak menganggap keberatan warga sebagai gangguan terhadap kegiatan usaha.
Keadilan tidak boleh hanya tersedia bagi mereka yang memiliki uang, dokumen, dan kuasa untuk memperjuangkannya. Masyarakat adat tidak seharusnya dipaksa memilih antara kehilangan tanah atau mempertaruhkan keamanan keluarganya.
Jika mempertahankan tanah sendiri justru membuat warga takut bersuara, lalu kepada siapa mereka harus meminta perlindungan? Jangan sampai diamnya masyarakat adat disalahartikan sebagai persetujuan. Bisa jadi, mereka bukan tidak lagi peduli. Mereka hanya sudah terlalu lelah menghadapi perjuangan yang seharusnya tidak perlu mereka tanggung sendirian.
Baca Juga
-
Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah
-
Negara Minta Inovasi, tetapi Pelaku Agribisnis Justru Dipersulit
-
Pajak Bukan Uang Cuma-cuma: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban
-
Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual
-
Uang Jadi Tolak Ukur Memperlakukan Manusia di Buku Crazy Rich Asians
Artikel Terkait
-
WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Jerat Peladang
-
BPBD Sebut Karhutla Kaltim Tembus 10 Ribu Hektare, Paser Catat Kasus Terbanyak
-
Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga
-
Studi: Lebih dari 3.500 Orang Indonesia Tewas Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan di September Saja
-
Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?
Kolom
-
Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah
-
Mitos Self-Reward Liburan: Healing Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah Hidup
-
Negara Minta Inovasi, tetapi Pelaku Agribisnis Justru Dipersulit
-
Fenomena Tren Hopping: Ambisi Kekinian yang Merusak Identitas Diri
-
Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?
Terkini
-
Delapan Belas Cerita, Delapan Belas Cara Mempermainkan Pikiran Pembaca
-
Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah
-
Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap
-
Suho EXO dan Park Hee Soon Jadi Ayah-Anak di Film Aksi A Father's Secret
-
Prediksi Liverpool vs Arsenal: The Gunners Dibayangi Rekor Buruk di Anfield