Yogyakarta selama ini dikenal sebagai kota budaya, pendidikan, dan keramahan. Identitasnya melekat pada Keraton, tradisi Jawa, serta semboyan Jogja Istimewa. Namun, di balik citra tersebut, muncul pertanyaan yang semakin keras disuarakan sebagian masyarakat, istimewa untuk siapa?
Belakangan, kritik terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Sultan Hamengku Buwono X kembali menguat. Kritik tersebut bukan semata-mata karena kebencian terhadap Keraton atau keinginan menghapus tradisi monarki. Ada persoalan kesejahteraan buruh, ketimpangan penguasaan tanah, hingga tuntutan transparansi kekuasaan yang dianggap belum mendapatkan jawaban memadai. Persoalan ini penting dibicarakan karena menghormati kebudayaan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan hak untuk mempertanyakan kebijakan penguasa.
Salah satu persoalan yang terus menjadi sorotan adalah rendahnya upah minimum di DIY jika dibandingkan dengan biaya hidup masyarakatnya. Berdasarkan penetapan UMK 2026, Kota Yogyakarta memiliki upah minimum Rp2.827.593, Sleman Rp2.624.387, Bantul Rp2.509.001, Kulon Progo Rp2.504.520, dan Gunungkidul Rp2.468.378. Sementara itu, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp2.417.495.
Angka tersebut menunjukkan persoalan yang patut diperhatikan. Yogyakarta merupakan daerah dengan aktivitas pendidikan, pariwisata, dan jasa yang cukup tinggi. Namun, pertumbuhan ekonomi dan ramainya aktivitas wisata tidak otomatis menjamin pekerjanya memperoleh penghasilan yang mencukupi.
Biaya kos, makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari terus menjadi pertimbangan pekerja, terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal sendiri. Apakah predikat kota istimewa cukup dibanggakan ketika sebagian pekerjanya masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup? Keistimewaan semestinya tidak hanya terlihat dari bangunan bersejarah, destinasi wisata, atau upacara kebudayaan. Keistimewaan juga harus terasa dalam kehidupan masyarakat yang bekerja dan tinggal di dalamnya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Kasultanan dan Kadipaten diakui sebagai badan hukum yang memiliki hak atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Namun, undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah persoalan kepastian bermukim menjadi penting. Warga yang menempati tanah dengan status magersari atau ngindung dapat menghadapi keterbatasan dalam memperoleh kepastian hak atas tempat tinggalnya. Ketika izin pemanfaatan harus diperbarui dan status tanah tidak memberikan kepemilikan seperti sertifikat hak milik, muncul pertanyaan tentang perlindungan jangka panjang bagi warga.
Apalagi jika terjadi penataan kawasan atau pembangunan yang berdampak terhadap tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari seberapa cepat kawasan menjadi tertata, tetapi juga dari bagaimana nasib orang-orang yang sudah lama hidup di sana.
Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada relasi antara kekuasaan tradisional dan demokrasi modern. Yogyakarta memiliki kedudukan istimewa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur memang memiliki mekanisme khusus yang berkaitan dengan Sultan dan Adipati Paku Alam. Namun, undang-undang tersebut juga mencantumkan asas kerakyatan, demokrasi, dan pemerintahan yang baik sebagai dasar penyelenggaraan keistimewaan. Artinya, keistimewaan bukan kekebalan dari kritik.
Masyarakat tetap berhak mempertanyakan kebijakan, meminta transparansi, dan menuntut pertanggungjawaban. Bahkan, kritik terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan ditutup dengan alasan menjaga nama baik institusi. Kita juga perlu berhati-hati membedakan kritik terhadap individu, dugaan yang belum terbukti, dan tanggung jawab kelembagaan. Jangan sampai tuduhan yang beredar di media sosial dianggap sebagai fakta tanpa proses verifikasi.
Pada akhirnya, Yogyakarta tidak harus kehilangan Keraton untuk menjadi lebih demokratis. Tradisi dan modernitas seharusnya bisa berjalan berdampingan. Namun, masyarakat juga tidak seharusnya diminta terus-menerus menerima keadaan hanya karena kekuasaan memiliki akar sejarah yang panjang.
Jogja boleh istimewa karena sejarah dan budayanya, tetapi kesejahteraan rakyat tidak boleh menjadi sesuatu yang istimewa karena hanya dinikmati segelintir orang. Sebab, kota yang benar-benar istimewa bukan hanya kota yang indah untuk dikunjungi, melainkan juga tempat yang layak untuk ditinggali, bekerja, dan membangun masa depan.
Baca Juga
-
Target Pajak Makin Tinggi, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Bebannya?
-
Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota
-
Negara Sibuk Mengubah Angka, Rakyat Masih Bergelut dengan Masalah
-
Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi
-
Runtuhnya Kejayaan Maritim Nusantara di Novel Arus Balik
Artikel Terkait
-
Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan
-
Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026
-
Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?
-
Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!
-
Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!
Kolom
-
Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing
-
Mengurai Benang Kusut Komersialisasi Paten: Kenapa Inovasi Kampus Gagal Jadi Cuan?
-
Daftar Diskusi Pra-Nikah: Obrolan Bare Minimum Sebelum Kamu Bilang 'I Do'
-
Target Pajak Makin Tinggi, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Bebannya?
-
Salam Tiga Jari: Simbol Perlawanan yang Menyatukan Musisi dan Demonstran
Terkini
-
Kulit Tetap Kencang, Ini 5 Sunscreen Lokal SPF 50 Anti-Aging
-
Sentilan Isu Sosial dan Arti Ketulusan Keluarga di Novel Kado Terbaik
-
Usai Zoro, Mackenyu Perankan Mash Burnedead di Film Live Action Mashle
-
4 Dual-Phase Micellar Water Murah Rp40 Ribuan, Pembersih Makeup Waterproof
-
Membelot dari Hongkong, Adik Mitchell Baker Segera Bela Timnas Indonesia?