Hayuning Ratri Hapsari | Fairus Farizki
Suasana konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Aliansi Jogja Memanggil di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Selasa (3/11/2026). (YourSay/Fairus Farizki)
Fairus Farizki

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Aliansi Jogja Memanggil menyoroti dugaan kekerasan aparat kepolisian dan kelompok sipil bersenjata dalam rangkaian demonstrasi pada Selasa (20/10/2026) dan Rabu (28/10/2026) di Yogyakarta. 

Dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Selasa (3/11/2026), mereka memaparkan 32 korban luka yang terdata dari aksi 28 Oktober, terdiri atas delapan korban luka berat dan 24 korban luka ringan.

Konferensi pers bertajuk “Mengecam Kekerasan terhadap Demonstran: Pelanggaran HAM yang Dibiasakan” tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan kelompok sipil bersenjata yang disebut bergerak sebarisan dengan aparat kepolisian. LBH Yogyakarta dan Aliansi Jogja Memanggil menilai kekerasan dalam sejumlah aksi tersebut menunjukkan pola represi yang terus berulang.

Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Agof, menjelaskan rangkaian peristiwa itu perlu dilihat sejak demonstrasi pada Selasa (20/10/2026) di depan Gedung DPRD DIY. Saat itu, mahasiswa dan kelompok masyarakat menggelar aksi untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.

“Ketegangan itu mulai naik waktu massa masih bertahan sampai malam, mereka menuntut pimpinan DPRD buat menemui demonstran. Ditambah lagi ada pengerahan aparat dan kelompok Jaga Warga yang berujung tindakan kekerasan ke peserta aksi. Peristiwa itulah yang jadi salah satu pemicu tumpukan kemarahan warga, sampai akhirnya amarah atas tindakan represif itu pecah lagi di demonstrasi hari Rabu (28/10/2026) kemarin,” ujar Agof dalam konferensi pers.

Pada 28 Oktober, massa Aliansi Jogja Memanggil bergerak dari Asrama Kamasan menuju Kantor Gubernur DIY hingga kawasan Titik Nol Kilometer. Setelah aksi resmi ditutup, sebagian massa bergeser ke DPRD DIY. Agof menyebut bentrokan kemudian terjadi ketika massa diadang dan diserang kelompok yang disebut membawa senjata tajam.

Tim Hukum Bara Adil, Royan Juliazka Chandrajaya, menyatakan kekerasan tersebut bukan insiden tunggal. Ia mencatat dugaan pola serupa dalam sejumlah aksi sebelumnya, mulai dari peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, aksi 1 September, hingga demonstrasi pada 20 dan 28 Oktober 2026.

“Kami menemukan pola berulang mobilisasi kelompok sipil bersenjata tajam yang berdiri sebarisan dengan aparat kepolisian. Ketika polisi membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka (violence by omission), maka aparat kepolisian secara hukum merupakan bagian dari pelaku pelanggaran HAM tersebut,” ujar Royan.

Di sisi lain, persoalan korban masih berlanjut setelah demonstrasi berakhir. Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli, menyampaikan bahwa 34 orang yang sempat ditangkap di Polda DIY telah dibebaskan. Akan tetap, sejumlah korban luka masih menghadapi persoalan pembiayaan perawatan rumah sakit.

“Faktanya, rumah sakit mengaku belum menerima transfer dana dari Pemkot/Walikota Yogyakarta. Akibatnya, rumah sakit tidak mau menggratiskan begitu saja dan menahan pasien sebelum tagihan dilunasi pribadi, mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta lebih,” kata Uli.

Ia menyebut mekanisme penggantian biaya dari Pemerintah Kota Yogyakarta belum jelas. Akibatnya, korban harus menanggung biaya pengobatan secara pribadi meskipun sebelumnya terdapat komitmen pembiayaan dari Wali Kota.

Dosen Fisipol UGM, Andreas Budi Widyanta, atau yang akrab disapa Mas AB, menilai pendekatan represif dalam pengamanan demonstrasi menandakan kemunduran demokrasi. Menurutnya, pola penanganan aksi seperti itu mengingatkan kembali pada praktik kekuasaan di era Orde Baru.

“Aksi kaum muda pada 28 Oktober adalah wujud demokrasi deliberatif, hak konstitusional warga negara sebagai pemilik kedaulatan untuk menagih janji penguasa,” ujar Mas AB.

Melalui konferensi pers tersebut, LBH Yogyakarta dan Tim Hukum Bara Adil mendesak investigasi independen untuk mengusut dugaan kekerasan serta keterlibatan kelompok sipil bersenjata. Mereka juga menuntut perlindungan korban, pemulihan medis, dan pertanggungjawaban aparat yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran.

Sementara itu, Aliansi Jogja Memanggil menyerukan konsolidasi lanjutan bersama berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi pada 10 November 2026 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Mereka menyatakan aksi massa akan terus menjadi salah satu bentuk perjuangan selama tuntutan rakyat belum terpenuhi.