Mengutip dari The Conversation, sebagian besar perhitungan waktu yang kita lakukan berpedoman pada pergerakan planet-planet, bulan, dan bintang. Satu hari setara dengan satu kali rotasi bumi terhadap porosnya.
Satu tahun, setara dengan revolusi bumi mengelilingi matahari, yang memakan waktu selama 365 ditambah seperempat hari. Oleh karenanya, setiap 4 tahun dalam tahun kabisat, kita diberikan 1 hari tambahan pada bulan Februari. Akan tetapi, perhitungan lama bulan dan pekan agak lebih rumit dari ini.
Beberapa peradaban paling awal mengamati angkasa dan merekam pergerakan planet, bulan, dan matahari. Bangsa Babylonia, yang hidup di Mesopotamia – kini Iraq, adalah pengamat dan penafsir langit yang cerdik. Berkat hasil pengamatan merekalah, sepekan kita berjumlah 7 hari.
Kalender Gregorian yang kita gunakan sekarang ini berpedoman pada fase bulan (month diambil dari kata moon). Fase bulan ini, tidak persis bersesuaian dengan kalender (berdasar) matahari.
Bulan mengorbit selama 29,5 hari untuk menyelesaikan satu kali fase. Jumlah ini, kemudian oleh bangsa Babylon diturunkan menjadi 28 hari, yang kemudian dibagi menjadi 4. Dengan masing-masing bagian terdiri dari 7 hari.
Alasan pemilihan angka 7 adalah karena mereka mengobservasi tujuh benda angkasa, yaitu matahari, bulan, Merkurius, Venus, Mars, Jupiter, dan Saturnus (disebut juga sebagai planet klasik). Angka 7 memegang makna khusus bagi bangsa Babylon. Sistem 7 hari ini, kemudian diadopsi oleh peradaban-peradaban setelah Babylon, termasuk kita hari ini.
Sementara itu, penamaan hari, disepakati para sejarawan sebagai pengaruh dari peradaban Roma. Merekalah yang menamai hari-hari dalam sepekan berdasarkan nama dewa-dewa Pagan, yang juga berasosiasi dengan planet-planet klasik. Saturday (Saturnus), Thursday (Jupiter), Tuesday (Mars), Sunday (Sun), Friday (Venus), Wednesday (Mercury), Monday (Moon).
Observasi bangsa Roma juga menyimpulkan bahwa objek langit yang paling cepat bergerak memiliki jarak terdekat dengan bumi, begitupun sebaliknya. Beginilah urutan jarak planet berdasarkan pengamatan mereka, berurutan dari yang terdekat: Bulan, Merkurius, Venus, Matahari, Mars, Jupiter, dan yang terjauh adalah Saturnus.
Selain penamaan pada hari, bangsa Roma, dengan metode penghitungan khusus, menemukan sistem planetary hours, yang berkontribusi pada urutan hari-hari dalam sepekan. Tidak berhenti sampai di situ, melalui dekrit Kaisar Konstantin, Roma jugalah yang menetapkan libur bersama jatuh pada hari Minggu.
Tag
Baca Juga
-
5 Tips Memilih Rekomendasi Klinik dan Dokter Hewan
-
Kim Sejeong Comeback Melalui Drama Korea A Business Proposal, Ini 6 Faktanya!
-
BTS Berhasil Shooting di Grand Central Station, Berikut 3 Rahasia yang Harus Kamu Ketahui!
-
HyunA dan DAWN Resmi Tunangan, Ini 7 Fakta Perjalanan Asmara Mereka Selama 6 Tahun
-
5 Fakta Drama Korea 'All of Us Are Dead,' Variasi Zombie hingga Latihan Fisik
Artikel Terkait
-
Update Harga Emas Usai Lebaran 2025: Logam Mulia vs Perhiasan, Mana Lebih Untung?
-
Harga Emas Antam Hari ini di Pegadaian, Galeri 24, dan UBS April 2025
-
Link Dana Kaget dari Aplikasi DANA Hari Ini, Begini Cara Klaim dan Tips Biar Tidak Kehabisan!
-
'You Are What You Eat': Merayakan Hari Kesehatan Dunia dengan Pola Makan Seimbang
-
Segera Tukar 4 LINK Saldo DANA Gratis Tanpa Syarat Hari Ini 5 April 2025, Sebelum Habis!
Lifestyle
-
Gaya Street Style ala Moon Sua Billlie, Ini 4 Ide OOTD yang Bisa Kamu Coba!
-
4 OOTD Minimalis ala Yerin GFRIEND, Cocok untuk Gaya Harian yang Effortless
-
Penalaran Kata 'Mundhut': Sama-sama Predikat Kalimat, tapi Dilarang Ambigu!
-
Mudah Ditiru! 4 Gaya Hangout ala Bona WJSN yang Wajib Dicoba
-
4 Inspirasi Gaya Harian dari Yeri RED VELVET, Kece untuk Outfit Sehari-hari
Terkini
-
Suka Nonton The Life List? Ini 5 Film dengan Vibes Serupa yang Heartwarming
-
Bikin Hati Adem, Ini 3 Novel Jepang Berlatar Toko Buku dan Perpustakaan
-
Membedah Perjuangan Politik Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan Bangsa
-
Review Film A Minecraft Movie: Petualangan Konyol dan Penuh Imajinasi
-
Demokrasi atau Diktator? Brutalisme Aparat di Balik Demonstrasi UU TNI