Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Rico Andreano Fahreza
ilustrasi laporan keuangan. (Pixabay.com)

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia semakin banyak. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat padat. Kendaraan bermotor sangat menunjang kegiatan sehari-hari seiring dengan kemajuan teknologi yang masif. Waktu menjadi lebih efisien dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Mobilitas manusia menggunakan kendaraan bermotor semakin besar yang berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas adalah biaya kerusakan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Besar atau kecilnya biaya kerusakan tergantung pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, risiko lain yang terjadi dalam kendaraan bermotor adalah kehilangan. Risiko kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kapan saja akibat pencurian. Sehingga kita perlu mewaspadai aksi pencurian yang semakin marak terjadi.

Asuransi kendaraan bermotor hadir sebagai solusi yang tepat untuk proteksi risiko kendaraan bermotor. Istilah asuransi kendaraan bermotor mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Tak sedikit perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor kepada pemilik asuransi kendaraan bermotor dengan pertanggungan sangat fantastis nilainya.

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor adalah suatu bentuk kompensasi terhadap kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor. Yang menjadi jaminan atau pertanggungan adalah kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan atau adanya kerugian akibat risiko tanggungjawab secara hukum yang dialami.

Jenis-Jenis Pertanggungan Asuransi Bermotor

Ada beberapa kondisi tertentu yang termasuk dalam pertanggungan asuransi bermotor sebagai berikut:

1. Kondisi force majeur kendaraan

2. Tanggungjawab secara hukum

· Tanggungjawab secara hukum oleh pihak ketiga

· Tanggungjawab secara hukum oleh pengguna kendaraan bermotor

Adapun bentuk pertanggungan dibagi menjadi 2 sebagai berikut:

1. Komprehensif

Jenis pertanggungan ini disebut komprehensif, jenis pertanggungan ini diberikan sebagai bentuk jaminan terhadap pihak lain. 

Kerusakan kendaraan bermotor yang dijamin oleh asuransi seperti, terkena goresan, terkena benturan, komponen kendaraan yang hilang, dan seluruh kerugian. Saat pengajuan klaim, pemegang polis dibebankan biaya risiko setiap kali kejadian terjadi.

2. Total Loss Only

Pertanggungan risiko kerugian kendaraan bermotor dengan ketentuan risiko yang sama seperti jenis pertanggungan komprehensif. Dengan syarat jumlah kerugian kerndaraan bermotor mencapai 75% harga pasar.

Pertanggungan jenis ini bisa didapatkan apabila terjadi kerusakan kendaraan bermotor yang besar. Nilai pertanggungan jenis ini lebih murah daripada jenis pertanggungan komprehensif. Mencapai 50% dari nilai premi atau bisa jadi lebih rendah nilainya bila dibandingkan pertanggungan komprehensif.

Jenis Kerusakan yang Ditanggung Asuransi

Kerusakan kendaraan bermotor yang ditanggung oleh asuransi harus memenuhi kriteria tertentu sebagai bentuk objek pertanggungan. Adapun kriteria yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kerugian kendaraan akibat:

· Tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik

· Ulah kejahatan orang lain

· Pencurian kendaraan bermotor beserta perlengkapannya

· Kebakaran

· Terkena sambaran petir

· Terjadinya kerusakan saat pengiriman

2. Pertanggungjawaban secara hukum oleh pihak lain atau pihak ketiga

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor memiliki manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Memberikan Proteksi 

Asuransi dapat memberikan proteksi pada pemilik kendaraan akibat kerugian atau kerusakan yang tidak diinginkan dan tidak terduga.

2. Memangkas Biaya yang Dikeluarkan

Perusahaan asuransi akan memberi ganti rugi atas kerugian kendaraan bermotor sehingga tidak membebani pemilik kendaraan bermotor. Dengan demikian pemilik kendaraan bermotor tidak perlu pusing memikirkan biaya kerugian kendaraan bermotor.

3. Menjamin Rasa Aman

Asuransi memberikan rasa aman dalam berkendara. Tak perlu merasa cemas, karena telah terjamin oleh asuransi ketika menghadapi kejadian yang berakibat pada kerusakan kendaraan.

4. Layanan Tambahan 

Ada juga perusahaan asuransi memberikan penawaran atas layanan tambahan, seperti layanan pengaduan 24 jam, dan layanan derek gratis. 

Itulah pentingnya asuransi kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor. Yuk jangan ragu untuk memakai asuransi kendaraan bermotor! Tentunya yang kredibel dan terpercaya, ya!

Rico Andreano Fahreza