Ketika ada pihak-pihak yang ingin melakukan suatu kegiatan bisnis, jual-beli, pinjam-meminjam, atau hal-hal lainnya, biasanya akan ada perjanjian atau kontrak tertulis yang harus ditandatangani.
Perjanjian ini biasanya memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak dengan sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan yang dimaksud. Perjanjian tersebut juga berfungsi sebagai bukti ketika terjadi pelanggaran dan hendak dibawa ke jalur hukum.
Tentunya, ketika kita hendak terlibat dalam suatu perjanjian, kita harus memperhatikan berbagai hal di dalamnya. Jangan sampai asal tanda tangan dan akhirnya membuat kita mengalami kerugian. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak.
1. Pastikan identitas para pihak
Dalam suatu perjanjian, identitas para pihak yang melakukan perjanjian pasti akan dicantumkan. Pastikan bahwa identitas para pihak yang tercantum di dalamnya sudah benar, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas, alamat, jenis kelamin dan lain sebagainya.
Hal ini berlaku sama ketika kita mengadakan perjanjian merupakan suatu perusahaan. Pastikan identitas perusahaan lengkap dan jelas.
2. Baca setiap pasal dengan baik
Sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak, sangat penting untuk kita membaca setiap pasalnya dengan baik. Pastikan isi perjanjian sudah sesuai dengan apa yang disepakati para pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketelitian sangat diperlukan dalam membaca setiap pasal dalam perjanjian. Sebab, hal ini dapat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Diskusi dengan ahli atau orang yang lebih paham
Jika ada hal-hal yang tidak dipahami atau membuat kita ragu di dalam perjanjian tersebut, alangkah lebih baik jika kita mendiskusikan terlebih dahulu dengan ahli atau orang yang lebih memahami bidang tersebut. Hal ini dapat mencegah kita dari tindak penipuan.
4. Siapkan alat dokumentasi
Ketika mengadakan suatu perjanjian, ada baiknya jika kita merekam atau memotret kegiatan tersebut. Karenanya, siapkanlah alat dokumentasi. Hal ini dapat berguna jika ada pihak yang mengingkari atau menyanggah adanya perjanjian tersebut.
Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian. Semoga bermanfaat, ya!
Tag
Baca Juga
-
Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pentingnya Riset bagi Penulis
-
Selamat! Go Ayano dan Yui Sakuma Umumkan Pernikahan Mereka
-
Selamat! Keita Machida Resmi Menikah dengan Aktris Korea-Jepang Hyunri
-
4 Manfaat Membuat Kerangka Karangan dalam Kegiatan Menulis
-
NiziU Nyanyikan Lagu Tema Film Animasi 'Doraemon: Nobita's Sky Utopia'
Artikel Terkait
-
Dikerubungi Anak SMA, Anies Diminta Tanda Tangan di Sepatu Bak Lionel Messi
-
Kontrak Berakhir, Jinho PENTAGON Putuskan Hengkang dari CUBE Entertainment
-
PTPP Raup Kontrak Baru Senilai Rp6,27 Triliun di Kuartal I-2025
-
PPRE Bidik Kontrak Baru Naik 15 Persen di 2025
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
Lifestyle
-
Dari Street Style ke Smart Casual, Intip 4 OOTD ala Johnny Suh NCT 127
-
Nyaman dan Catchy! Ini 4 Ide Look OOTD Buat Traveling ala Jihyo TWICE
-
Manis dan Modis! 4 Outfit Feminin ala Choi Yujin Kep1er yang Bisa Kamu Tiru
-
4 Ide OOTD Youth Look ala Ella MEOVV, Dari Kasual hingga Formal!
-
4 Rekomendasi Brand Kebaya Lokal untuk Tampil Stand Out di Hari Kartini
Terkini
-
Lim Young Woong 'Heavenly Ever After,' Janji Cinta Abadi Lewat Lirik Puitis
-
Review Film Rumah Untuk Alie: Bukan Rumah tapi Neraka!
-
Cahaya Dewantara di Tengah Kabut Politik Bangsa
-
Pelukan Hati dalam Lirik NIKI: Ulasan Lagu You'II Be In My Heart
-
Capai 5 Juta Penonton, Jumbo Resmi Salip Rekor Pabrik Gula