Ketika ada pihak-pihak yang ingin melakukan suatu kegiatan bisnis, jual-beli, pinjam-meminjam, atau hal-hal lainnya, biasanya akan ada perjanjian atau kontrak tertulis yang harus ditandatangani.
Perjanjian ini biasanya memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak dengan sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan yang dimaksud. Perjanjian tersebut juga berfungsi sebagai bukti ketika terjadi pelanggaran dan hendak dibawa ke jalur hukum.
Tentunya, ketika kita hendak terlibat dalam suatu perjanjian, kita harus memperhatikan berbagai hal di dalamnya. Jangan sampai asal tanda tangan dan akhirnya membuat kita mengalami kerugian. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak.
1. Pastikan identitas para pihak
Dalam suatu perjanjian, identitas para pihak yang melakukan perjanjian pasti akan dicantumkan. Pastikan bahwa identitas para pihak yang tercantum di dalamnya sudah benar, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas, alamat, jenis kelamin dan lain sebagainya.
Hal ini berlaku sama ketika kita mengadakan perjanjian merupakan suatu perusahaan. Pastikan identitas perusahaan lengkap dan jelas.
2. Baca setiap pasal dengan baik
Sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak, sangat penting untuk kita membaca setiap pasalnya dengan baik. Pastikan isi perjanjian sudah sesuai dengan apa yang disepakati para pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketelitian sangat diperlukan dalam membaca setiap pasal dalam perjanjian. Sebab, hal ini dapat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Diskusi dengan ahli atau orang yang lebih paham
Jika ada hal-hal yang tidak dipahami atau membuat kita ragu di dalam perjanjian tersebut, alangkah lebih baik jika kita mendiskusikan terlebih dahulu dengan ahli atau orang yang lebih memahami bidang tersebut. Hal ini dapat mencegah kita dari tindak penipuan.
4. Siapkan alat dokumentasi
Ketika mengadakan suatu perjanjian, ada baiknya jika kita merekam atau memotret kegiatan tersebut. Karenanya, siapkanlah alat dokumentasi. Hal ini dapat berguna jika ada pihak yang mengingkari atau menyanggah adanya perjanjian tersebut.
Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian. Semoga bermanfaat, ya!
Baca Juga
-
Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pentingnya Riset bagi Penulis
-
Selamat! Go Ayano dan Yui Sakuma Umumkan Pernikahan Mereka
-
Selamat! Keita Machida Resmi Menikah dengan Aktris Korea-Jepang Hyunri
-
4 Manfaat Membuat Kerangka Karangan dalam Kegiatan Menulis
-
NiziU Nyanyikan Lagu Tema Film Animasi 'Doraemon: Nobita's Sky Utopia'
Artikel Terkait
-
Media Malaysia Ungkap Kerugian Lechia Gdansk usai Putus Kontrak dengan Witan Sulaeman
-
Permudah Pengurusan Legalitas UMKM, KemenKopUKM Gandeng Kontrak Hukum
-
Witan Sulaiman Putus Kontrak dengan Lechia Gdanks, Netizen Beri Saran ini
-
Jia Nailiang Merilis Permintaan Maaf dan Putuskan Kerja Sama dengan Qudian
-
Ansan Greeners Punya Klausul untuk Lepas Asnawi Mangkualam Jika Jeonbuk Hyundai Motors Beri Tawaran
Lifestyle
-
Review Poco F7: HP dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Storage 512GB Super Lega
-
4 Ide Gaya Kasual Kekinian ala Choi Yoon Ji, Bikin Mood Happy Seharian!
-
Oppo Reno 14 Pro 5G Resmi Hadir, Bawa Desain Premium ala Flagship
-
4 Daily OOTD ala Cho Yi Hyun yang Bikin Gaya Makin Sweet
-
Redmi K Pad Siap Debut Global, Tablet Mungil yang Diklaim Tandingan Serius iPad Mini
Terkini
-
Anti-Bosan! 5 Rekomendasi Game Offline Android yang Wajib Kamu Coba
-
BRI Super League: Kisah Adam Przybek Cicipi Tantangan Baru di Luar Eropa
-
Pernah Bayangin Hidup Jadi Hewan? 3 Novel China Ini Bahas Reinkarnasi Unik
-
Kalahkan BLACKPINK, NCT Dream Raih Trofi Pertama Lagu BTTF di Music Bank
-
Payment ID: Awal dari Negara Polisi Finansial?