Ketika ada pihak-pihak yang ingin melakukan suatu kegiatan bisnis, jual-beli, pinjam-meminjam, atau hal-hal lainnya, biasanya akan ada perjanjian atau kontrak tertulis yang harus ditandatangani.
Perjanjian ini biasanya memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak dengan sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan yang dimaksud. Perjanjian tersebut juga berfungsi sebagai bukti ketika terjadi pelanggaran dan hendak dibawa ke jalur hukum.
Tentunya, ketika kita hendak terlibat dalam suatu perjanjian, kita harus memperhatikan berbagai hal di dalamnya. Jangan sampai asal tanda tangan dan akhirnya membuat kita mengalami kerugian. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak.
1. Pastikan identitas para pihak
Dalam suatu perjanjian, identitas para pihak yang melakukan perjanjian pasti akan dicantumkan. Pastikan bahwa identitas para pihak yang tercantum di dalamnya sudah benar, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas, alamat, jenis kelamin dan lain sebagainya.
Hal ini berlaku sama ketika kita mengadakan perjanjian merupakan suatu perusahaan. Pastikan identitas perusahaan lengkap dan jelas.
2. Baca setiap pasal dengan baik
Sebelum menandatangani suatu perjanjian atau kontrak, sangat penting untuk kita membaca setiap pasalnya dengan baik. Pastikan isi perjanjian sudah sesuai dengan apa yang disepakati para pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketelitian sangat diperlukan dalam membaca setiap pasal dalam perjanjian. Sebab, hal ini dapat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Diskusi dengan ahli atau orang yang lebih paham
Jika ada hal-hal yang tidak dipahami atau membuat kita ragu di dalam perjanjian tersebut, alangkah lebih baik jika kita mendiskusikan terlebih dahulu dengan ahli atau orang yang lebih memahami bidang tersebut. Hal ini dapat mencegah kita dari tindak penipuan.
4. Siapkan alat dokumentasi
Ketika mengadakan suatu perjanjian, ada baiknya jika kita merekam atau memotret kegiatan tersebut. Karenanya, siapkanlah alat dokumentasi. Hal ini dapat berguna jika ada pihak yang mengingkari atau menyanggah adanya perjanjian tersebut.
Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian. Semoga bermanfaat, ya!
Tag
Baca Juga
-
Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pentingnya Riset bagi Penulis
-
Selamat! Go Ayano dan Yui Sakuma Umumkan Pernikahan Mereka
-
Selamat! Keita Machida Resmi Menikah dengan Aktris Korea-Jepang Hyunri
-
4 Manfaat Membuat Kerangka Karangan dalam Kegiatan Menulis
-
NiziU Nyanyikan Lagu Tema Film Animasi 'Doraemon: Nobita's Sky Utopia'
Artikel Terkait
-
Rekomendasi Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Terbaik
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
-
Bukan NJZ, ADOR Minta Media Pakai Nama NewJeans: Kontrak Masih Sah
-
Kian Memanas, Sidang Pertama Pemutusan Kontrak NewJeans dan ADOR Dijadwalkan Maret
-
Pupuk Kaltim Tanda Tangan Kontrak EPC: Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Siap Dibangun
Lifestyle
-
Microcredentials vs Sertifikat Online, Mana Menjanjikan di Dunia Kerja?
-
4 Serum dengan Tranexamic Acid untuk Warna Kulit Lebih Merata, Wajib Coba!
-
5 Tinted Lip Balm untuk Cover Bibir Hitam, Semua di Bawah Rp100 Ribu!
-
6 Dilema Anak Bungsu: Antara Ekspektasi Keluarga dan Cita-Cita Pribadi
-
4 Padu Padan Outfit Minimalis dari Jinyoung B1A4, Sederhana tapi Menawan!
Terkini
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?