Kasus kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kekerasan dalam rumah tangga itu seperti apa sih? Bagaimana jenis-jenis kekerasan yang masuk ke jenis kdrt ?
Dikutip penulis dari Instagram @darlingrabbits, berikut ini jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan penggunaan fisik secara langsung atau senjata yang membahayakan, menyakiti atau melukai orang lain seperti memukul,menjambak,menampar,dll.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yakni mengendalikan, membatasi akses dan mengisolasi orang lain. Kekerasan verbal seperti penghinaan, membentak, dan mempermalukan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan seksual tanpa persetujuan, pemaksaan hubungan seksual saat sedang sakit, cacat, dibawah tekanan atau dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan lain, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi merupakan eksploitasi ekonomi anggota keluarga, perbudakan anak, melarang anggota keluarga yang ingin bekerja, tidak dinafkahi, ketergantungan ekonomi, dll.
Dari berbagai jenis kekerasan rumah tangga yang disebutkan diatas, jenis kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami ialah kekerasan fisik yakni jumlahnya hampir 73%. Kekerasan fisik memang yang paling sering dilakukan dan yang paling terlihat oleh mata. Jenis kekerasan fisik ini bermacam-macam seperti mencekik, memukul, membenturkan, dll.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Oleh karenanya, untuk mencegah berbagai jenis kekerasan diperlukan sebuah tindakan preventif dari diri kita sendiri agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena dari semua jenis-jenis dan penjelasan fakta yang terjadi di masyarakat, kekerasan bukanlah hal baik yang patut dicontoh. Oleh karenanya, lebih baik mencegah daripada mengobati dari rasa trauma dan ketakutan lainnya akibat kekerasan yang terjadi.
Dalam pasal 44 ayat 2 pun dijelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik bisa dipidana penjara 10 tahun dan dendanya bisa mencapai 45 juta. Adapun juga jenis kekerasan psikis yang diadukan dan mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari maka sanksi bagi pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun, namun apabila kekerasan yang dilakukan bisa dipenjara minimal 4 bulan. Denda yang diberikan pun berkisar dari 12-300 juta tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan.
Baca Juga
-
4 Fakta tentang Laki-Laki, Wanita Wajib Tahu Ini!
-
5 Rahasia Wanita yang Jarang Diketahui Pria, No 4 dan 5 Sering Dilakukan
-
5 Kebiasaan Ini Bisa Menyelesaikan 80 Persen Masalahmu Lho, Cek Apa Saja!
-
Clara Shinta Berstatus Janda? Ini Penyebab Perceraian dengan Mantan Suami
-
4 Alasan Mengapa Kamu Tidak Pernah Kaya, Cek Apa Penyebabnya!
Artikel Terkait
-
Mengapa Rezeki Bisa Seret? Ini Penyebabnya dalam Islam
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Ditinggal Pergi Suami Usai Jadi Korban KDRT, Ratu Meta: Ceraiin Saya Aja
-
Ratu Meta Dipukul Suami di Depan Anak yang Masih Kecil
Lifestyle
-
Keren dan Minimalis, 4 Daily Outfit ala Lee Sun-bin yang Mudah Ditiru!
-
4 Look Simple dan Modis ala Karina aespa untuk Gaya Outfit Sehari-hari
-
Aplikasi Kencan, Solusi Baru Gen Z Atasi Kesepian?
-
4 Moisturizer dengan Cooling Effect, Segarkan Wajah di Cuaca Panas!
-
Gaya Street Style ala Moon Sua Billlie, Ini 4 Ide OOTD yang Bisa Kamu Coba!
Terkini
-
Resensi Novel The Infinite Quest, Kasus Penculikan dan Teknologi Awet Muda
-
6 Karakter Anime Isekai Ini Buktikan Kekuatan Tak Selalu Soal Bertarung
-
5 Rekomendasi Film Korea Bertema Survival, Wajib Tonton!
-
Qodrat 2 Tembus 1 Juta Penonton, Kisah Ustadz Qodrat Masih Jadi Favorit!
-
Ulasan Novel Pak Djoko, Misteri Keluarga yang Dikemas dalam Bahasa Puitis