Kasus kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kekerasan dalam rumah tangga itu seperti apa sih? Bagaimana jenis-jenis kekerasan yang masuk ke jenis kdrt ?
Dikutip penulis dari Instagram @darlingrabbits, berikut ini jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan penggunaan fisik secara langsung atau senjata yang membahayakan, menyakiti atau melukai orang lain seperti memukul,menjambak,menampar,dll.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yakni mengendalikan, membatasi akses dan mengisolasi orang lain. Kekerasan verbal seperti penghinaan, membentak, dan mempermalukan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan seksual tanpa persetujuan, pemaksaan hubungan seksual saat sedang sakit, cacat, dibawah tekanan atau dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan lain, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi merupakan eksploitasi ekonomi anggota keluarga, perbudakan anak, melarang anggota keluarga yang ingin bekerja, tidak dinafkahi, ketergantungan ekonomi, dll.
Dari berbagai jenis kekerasan rumah tangga yang disebutkan diatas, jenis kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami ialah kekerasan fisik yakni jumlahnya hampir 73%. Kekerasan fisik memang yang paling sering dilakukan dan yang paling terlihat oleh mata. Jenis kekerasan fisik ini bermacam-macam seperti mencekik, memukul, membenturkan, dll.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Oleh karenanya, untuk mencegah berbagai jenis kekerasan diperlukan sebuah tindakan preventif dari diri kita sendiri agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena dari semua jenis-jenis dan penjelasan fakta yang terjadi di masyarakat, kekerasan bukanlah hal baik yang patut dicontoh. Oleh karenanya, lebih baik mencegah daripada mengobati dari rasa trauma dan ketakutan lainnya akibat kekerasan yang terjadi.
Dalam pasal 44 ayat 2 pun dijelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik bisa dipidana penjara 10 tahun dan dendanya bisa mencapai 45 juta. Adapun juga jenis kekerasan psikis yang diadukan dan mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari maka sanksi bagi pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun, namun apabila kekerasan yang dilakukan bisa dipenjara minimal 4 bulan. Denda yang diberikan pun berkisar dari 12-300 juta tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan.
Baca Juga
-
4 Fakta tentang Laki-Laki, Wanita Wajib Tahu Ini!
-
5 Rahasia Wanita yang Jarang Diketahui Pria, No 4 dan 5 Sering Dilakukan
-
5 Kebiasaan Ini Bisa Menyelesaikan 80 Persen Masalahmu Lho, Cek Apa Saja!
-
Clara Shinta Berstatus Janda? Ini Penyebab Perceraian dengan Mantan Suami
-
4 Alasan Mengapa Kamu Tidak Pernah Kaya, Cek Apa Penyebabnya!
Artikel Terkait
-
Aldi Taher Minta Baim Wong Main Film Berjudul 'Bisikan Prank', Netizen: Setuju
-
Lesti Kejora Enggan Lagi Serumah Sama Rizky Billar, Pergi ke Suatu Tempat yang Aman
-
Trauma Dianiaya hingga Tulang Leher Bergeser, Lesti Kejora Ogah Serumah Lagi dengan Rizky Billar
-
Gaya Hedon Rizky Billar Kenakan Jam Tangan Seharga Rp3,3 M, Disebut Kecipratan Popularitas Lesti Kejora
-
Penyidik Belum Berani Periksa Lesti Kejora Karena Alasan Ini, Pastikan Kasus Dilanjut
Lifestyle
-
Vivo V70 Resmi Hadir: Upgrade Kecil yang Terasa Lebih Flagship
-
4 Cleansing Foam Baking Soda yang Ampuh Angkat Kotoran hingga ke Dalam Pori
-
Bebas Makan Enak, 5 Tips Tetap Stabilkan Berat Badan saat Hari Raya
-
Review Motorola Razr 60: HP Lipat Murah dengan Konsep Unik
-
5 Minuman Alami Penurun Kolesterol usai Santap Lemak Lebaran
Terkini
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia