Kasus kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kekerasan dalam rumah tangga itu seperti apa sih? Bagaimana jenis-jenis kekerasan yang masuk ke jenis kdrt ?
Dikutip penulis dari Instagram @darlingrabbits, berikut ini jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan penggunaan fisik secara langsung atau senjata yang membahayakan, menyakiti atau melukai orang lain seperti memukul,menjambak,menampar,dll.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yakni mengendalikan, membatasi akses dan mengisolasi orang lain. Kekerasan verbal seperti penghinaan, membentak, dan mempermalukan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan seksual tanpa persetujuan, pemaksaan hubungan seksual saat sedang sakit, cacat, dibawah tekanan atau dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan lain, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi merupakan eksploitasi ekonomi anggota keluarga, perbudakan anak, melarang anggota keluarga yang ingin bekerja, tidak dinafkahi, ketergantungan ekonomi, dll.
Dari berbagai jenis kekerasan rumah tangga yang disebutkan diatas, jenis kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami ialah kekerasan fisik yakni jumlahnya hampir 73%. Kekerasan fisik memang yang paling sering dilakukan dan yang paling terlihat oleh mata. Jenis kekerasan fisik ini bermacam-macam seperti mencekik, memukul, membenturkan, dll.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Oleh karenanya, untuk mencegah berbagai jenis kekerasan diperlukan sebuah tindakan preventif dari diri kita sendiri agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena dari semua jenis-jenis dan penjelasan fakta yang terjadi di masyarakat, kekerasan bukanlah hal baik yang patut dicontoh. Oleh karenanya, lebih baik mencegah daripada mengobati dari rasa trauma dan ketakutan lainnya akibat kekerasan yang terjadi.
Dalam pasal 44 ayat 2 pun dijelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik bisa dipidana penjara 10 tahun dan dendanya bisa mencapai 45 juta. Adapun juga jenis kekerasan psikis yang diadukan dan mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari maka sanksi bagi pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun, namun apabila kekerasan yang dilakukan bisa dipenjara minimal 4 bulan. Denda yang diberikan pun berkisar dari 12-300 juta tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan.
Baca Juga
-
4 Fakta tentang Laki-Laki, Wanita Wajib Tahu Ini!
-
5 Rahasia Wanita yang Jarang Diketahui Pria, No 4 dan 5 Sering Dilakukan
-
5 Kebiasaan Ini Bisa Menyelesaikan 80 Persen Masalahmu Lho, Cek Apa Saja!
-
Clara Shinta Berstatus Janda? Ini Penyebab Perceraian dengan Mantan Suami
-
4 Alasan Mengapa Kamu Tidak Pernah Kaya, Cek Apa Penyebabnya!
Artikel Terkait
-
Aldi Taher Minta Baim Wong Main Film Berjudul 'Bisikan Prank', Netizen: Setuju
-
Lesti Kejora Enggan Lagi Serumah Sama Rizky Billar, Pergi ke Suatu Tempat yang Aman
-
Trauma Dianiaya hingga Tulang Leher Bergeser, Lesti Kejora Ogah Serumah Lagi dengan Rizky Billar
-
Gaya Hedon Rizky Billar Kenakan Jam Tangan Seharga Rp3,3 M, Disebut Kecipratan Popularitas Lesti Kejora
-
Penyidik Belum Berani Periksa Lesti Kejora Karena Alasan Ini, Pastikan Kasus Dilanjut
Lifestyle
-
Galaxy Z Fold 7: HP Lipat Super Tipis yang Bikin Dompet Gak Tipis
-
4 Moisturizer Anti Aging Harga Murah Rp60 Ribuan, Ampuh Atasi Kulit Kendur
-
4 Serum Korea Kandungan Niacinamide, Rahasia Glowing dan Pori-Pori Kecil!
-
Lebih Sadis dan Tragis, Film Kitab Sijjin & Illiyyin Guncang Horor Indonesia
-
4 OOTD Warm Chic Style ala Jang Da A, Bisa Disontek Biar Makin Stunning!
Terkini
-
Review Film Smurfs: Petualangan Baru dan Sihir yang Nggak Lekang Oleh Zaman
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
-
Nasib Belum Jelas, Klub Hellas Verona Incar Kiper Timnas, Emil Audero
-
Ulasan Novel Strange Houses: Misteri Dibalik Denah Rumah Aneh
-
Erick Thohir Akui Siap Dikritik soal Performa Timnas Indonesia