Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh Negara Republik Indonesia.
Pencatatan data kependudukan Negara Indonesia terus mengalami peningkatan. Berawal dari KTP biasa kemudian beralih KTP Elektronik, kini Disdukcapil berencana untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dengan versi digital.
Perlu diketahui, KTP berisi data diri, foto, tanda tangan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ternyata sangat penting digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya sebagai syarat kebutuhan untuk proses administrasi.
Dilansir dari wantiknas.go.id, berikut ini terdapat perbedaan kartu e-KTP dan KTP Digital. Penasaran? Yuk di simak!
1. Bentuk Kartu
Terlihat dari fisiknya, e-KTP berbentuk kartu yang biasa digunakan dan bisa dipegang. Namun untuk KTP Digital jika dilihat dari fisiknya berupa gambar KTP dan dilengkapi dengan kode QR.
2. Penerbitan
Seperti yang kita ketahui, untuk penerbitan e-KTP melalui proses cetak kartu dan perekaman data identitas diri yang diajukan ke Dinas Dukcapil. Sementara untuk proses pembuatan KTP Digital tidak memerlukannya, karena untuk proses penerbitan KTP Digital sudah dapat diakses menggunakan smartphone dan internet.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
3. Lokasi Penyimpanan
Ketika perbedaan bentuk dapat mempengaruhi cara kita untuk penyimpanan. Sama halnya dalam penyimpanan e-KTP, untuk penyimpanan e-KTP sudah biasa kita menggunakan dompet ataupun penyimpanan kartu. Sedangkan hal seperti itu tidak berlaku untuk KTP Digital, cara menyimpan KTP Digital hanya perlu menggunakan koneksi jaringan internet untuk dapat mengaksesnya ke dalam ponsel kita.
4. Akses
Perbedaan yang sangat signifikan terjadi saat kita mengaksesnya. Jika e-KTP bisa langsung diambil dan dilihat tanpa membutuhkan akses internet. Namun sangat jauh berbeda dengan KTP Digital, kita dapat melihat KTP Digital menggunakan ponsel yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
5. Kemudahan
Untuk perbedaan terakhir bisa kita lihat dari aspek kemudahan dalam menggunakannya. Saat menggunakan e-KTP, masyarakat masih sering kesal jika harus diminta memfotokopi lantaran untuk mengurus suatu dokumen penting. Beruntungnya jika kita menggunakan KTP Digital, masyarakat tidak perlu melakukan hal tersebut karena KTP yang kita miliki sudah berbentuk digital.
Itulah perbedaan e-KTP dan KTP Digital. Kamu lebih suka menggunakan yang mana?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Bukan Kualitas, Tapi Stereotip yang Kadang Halangi Perempuan Menjadi Pemimpin
-
Mengulik Pacaran dalam Kacamata Sains dan Ilmu Budaya
-
Apakah Hari Kartini Menjadi Tameng Emansipasi oleh Kaum Wanita?
-
Tamat! Ini 3 Momen Menyakitkan bagi Noh Young Won di Bitter Sweet Hell
-
Siap-Siap Emosi! 3 Drama Korea Ini Sepanas Film Ipar adalah Maut
Artikel Terkait
-
Cara Buat KTP Digital Online yang Mudah dan Cepat, Simak Syarat-syaratnya
-
Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
-
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
-
Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023
-
Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Lifestyle
-
Siap-Siap! Ini 5 Brand yang Berkolaborasi dengan Stranger Things 5
-
7 Minuman Pagi Ini Bikin Kulit Glowing dan Sehat Alami, Cobain Sekarang!
-
Gaji Cuma Numpang Lewat? Jangan-jangan 5 Kebiasaan Receh Ini Biang Keroknya!
-
4 Sunscreen Korea Ceramide, Cocok untuk Kulit Kering dan Jaga Skin Barrier!
-
4 Serum Berbahan Kunyit yang Ampuh Pudarkan Bintik Hitam dan Cerahkan Kulit
Terkini
-
Review Film Suffragette, Mengisahkan Perjuangan Hak Pilih Perempuan
-
Siapa Junko Furuta? Mengenal Kisah Tragis dari Kontroversi Nessie Judge
-
OOTD Layering ala Woo Do Hwan: Sontek 4 Padu Padan Gaya Chic dan Macho!
-
Time After Time: Perjalanan Waktu yang Mengubah Segalanya
-
3 Lagu dalam 1 MV, Yeonjun TXT Rilis Album Debut Solo 'No Labels: Part 1'