Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh Negara Republik Indonesia.
Pencatatan data kependudukan Negara Indonesia terus mengalami peningkatan. Berawal dari KTP biasa kemudian beralih KTP Elektronik, kini Disdukcapil berencana untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dengan versi digital.
Perlu diketahui, KTP berisi data diri, foto, tanda tangan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ternyata sangat penting digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya sebagai syarat kebutuhan untuk proses administrasi.
Dilansir dari wantiknas.go.id, berikut ini terdapat perbedaan kartu e-KTP dan KTP Digital. Penasaran? Yuk di simak!
1. Bentuk Kartu
Terlihat dari fisiknya, e-KTP berbentuk kartu yang biasa digunakan dan bisa dipegang. Namun untuk KTP Digital jika dilihat dari fisiknya berupa gambar KTP dan dilengkapi dengan kode QR.
2. Penerbitan
Seperti yang kita ketahui, untuk penerbitan e-KTP melalui proses cetak kartu dan perekaman data identitas diri yang diajukan ke Dinas Dukcapil. Sementara untuk proses pembuatan KTP Digital tidak memerlukannya, karena untuk proses penerbitan KTP Digital sudah dapat diakses menggunakan smartphone dan internet.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
3. Lokasi Penyimpanan
Ketika perbedaan bentuk dapat mempengaruhi cara kita untuk penyimpanan. Sama halnya dalam penyimpanan e-KTP, untuk penyimpanan e-KTP sudah biasa kita menggunakan dompet ataupun penyimpanan kartu. Sedangkan hal seperti itu tidak berlaku untuk KTP Digital, cara menyimpan KTP Digital hanya perlu menggunakan koneksi jaringan internet untuk dapat mengaksesnya ke dalam ponsel kita.
4. Akses
Perbedaan yang sangat signifikan terjadi saat kita mengaksesnya. Jika e-KTP bisa langsung diambil dan dilihat tanpa membutuhkan akses internet. Namun sangat jauh berbeda dengan KTP Digital, kita dapat melihat KTP Digital menggunakan ponsel yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
5. Kemudahan
Untuk perbedaan terakhir bisa kita lihat dari aspek kemudahan dalam menggunakannya. Saat menggunakan e-KTP, masyarakat masih sering kesal jika harus diminta memfotokopi lantaran untuk mengurus suatu dokumen penting. Beruntungnya jika kita menggunakan KTP Digital, masyarakat tidak perlu melakukan hal tersebut karena KTP yang kita miliki sudah berbentuk digital.
Itulah perbedaan e-KTP dan KTP Digital. Kamu lebih suka menggunakan yang mana?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Bukan Kualitas, Tapi Stereotip yang Kadang Halangi Perempuan Menjadi Pemimpin
-
Mengulik Pacaran dalam Kacamata Sains dan Ilmu Budaya
-
Apakah Hari Kartini Menjadi Tameng Emansipasi oleh Kaum Wanita?
-
Tamat! Ini 3 Momen Menyakitkan bagi Noh Young Won di Bitter Sweet Hell
-
Siap-Siap Emosi! 3 Drama Korea Ini Sepanas Film Ipar adalah Maut
Artikel Terkait
-
Cara Buat KTP Digital Online yang Mudah dan Cepat, Simak Syarat-syaratnya
-
Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
-
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
-
Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023
-
Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Lifestyle
-
Ghosting Bukan Selalu Soal Cinta: Saat Teman Jadi Avoidant
-
Arafah Rianti dan Halda Geser Tren Bridesmaid! Elegan dengan Baju Bodo di Pernikahan Feby Putri
-
4 Ide OOTD Monokrom Minimalis ala Lee Chae Min yang Wajib Dicoba!
-
4 Serum Tranexamic Acid Bikin Glowing Bebas Flek Hitam di Bawah Rp 79 Ribu!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Jago Matematika Disebut Pintar: Kenapa Angka Jadi Ukuran Cerdas di Indonesia?
-
Zita Anjani dan Gelombang Kritik: Antara Tanggung Jawab dan Gaya Hidup
-
Demo Ojol Geruduk DPR di Tengah Hujan: Ini Tuntutan Pedas Mereka!
-
Belum Juga Jera, AFC Kembali Bikin Ulah Jelang Bergulirnya Ronde Keempat Babak Kualifikasi
-
AFC Pilih Wasit Asal Kuwait untuk Ronde Keempat, Tim Mana yang Paling Diuntungkan?