Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
KTP adalah identitas resmi bagi seorang warga negara sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP mencakup informasi pribadi, foto, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi kesehatan, melaporkan kehilangan, menikah, membuka rekening bank, dan lain-lain.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan tentang KTP Digital. Ia mengatakan bahwa KTP Digital adalah memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang dapat dibuka melalui ponsel melalui aplikasi khusus. Namun, aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba internal dan belum dirilis untuk umum.
BACA JUGA: 3 Hal yang Wajib Diketahui Saat Baru Punya KTP! Kamu Bukan Anak Kecil Lagi
Untuk mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan beberapa tahap verifikasi untuk menjamin keamanan data. Verifikasi meliputi verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, verifikasi dengan foto wajah, dan tingkat keamanan yang bersarang.
Ada beberapa perbedaan antara KTP fisik dan KTP Digital, seperti bentuk kartu, proses penerbitan, lokasi penyimpanan, dan cara akses. KTP Digital tidak memerlukan proses cetak dan disimpan dalam ponsel, sementara KTP fisik berupa kartu yang disimpan dalam dompet.
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Apakah perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el? Sumber dari situs Indonesia Baik, perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasanya adalah bahwa pada KTP Digital terdapat kode QR dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa pembuatan KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet. Hal ini khususnya berlaku untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Efisiensi dari e-KTP biasanya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisik, seperti yang biasa terjadi, melainkan dapat disimpan pada smartphone warga. Atau yang disebut dengan KTP Digital.
Kelebihan dari KTP Digital meliputi:
- Penggunaan KTP Digital yang lebih mudah
- Proses pembuatan KTP Digital yang lebih cepat
- Tidak perlu dicetak pada blangko
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet
- Cukup disimpan pada smartphone saja
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
- Lebih aman dari pemalsuan data warga
- Tidak ada lagi masalah KTP yang hilang.
KTP Digital sedang dalam tahap uji coba oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak akhir tahun lalu. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Beberapa hal yang melatarbelakangi diluncurkannya program ini adalah meningkatnya jumlah kehilangan KTP dan perkembangan aktivitas digital. Berikut adalah beberapa informasi tentang bagaimana cara memperoleh KTP digital.
BACA JUGA: Bermasalah di Bank Karena Tanda Tangan di KTP Beda? Mari Angkat Tangan!
Untuk membuat KTP digital terbaru, kamu harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemendagri. Berikut adalah syarat-syarat yang mudah dipenuhi:
- Memiliki smartphone
- Tinggal di daerah yang terkoneksi dengan jaringan internet
- Bagi warga negara yang belum memenuhi syarat, masih dapat memakai e-KTP.
Saat ini, KTP digital sedang diuji coba terlebih dahulu pada pegawai Dukcapil seluruh Indonesia. Kemudian akan dilanjutkan pada Aparatur Sipil Negara, pelajar, mahasiswa, dan akan diserahkan kepada masyarakat umum.
Cara Membuat KTP Digital
Berikut adalah panduan membuat KTP digital, seperti yang dilansir dari Suara.com:
- Download aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store (saat ini hanya tersedia bagi pengguna Android)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition
- Verifikasi melalui email
- Mulai log in di aplikasi
- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini memiliki menu utama yang menampilkan informasi seperti KTP digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional, dan kartu vaksin Covid-19.
- Aplikasi ini juga mendukung QR code pada identitas digital.
- Menu yang tersedia di aplikasi Identitas Kependudukan Indonesia meliputi data pemilik akun dan menu scan QR code data warga lain.
Ternyata sangat mudah bukan? Kamu dapat menikmati kemudahan KTP digital hanya dalam genggaman aplikasi.
Pada tahap awal, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, kemudian pada pegawai ASN seluruh Indonesia, dan seterusnya pada mahasiswa dan pelajar," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id (10/2/2023).
Penasaran dengan fitur-fitur dalam aplikasi Digital ID atau KTP Digital? Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan bahwa pada tampilan awal di bagian atas, terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
Jika diklik, maka akan muncul data pribadi pemilik akun, termasuk tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
Erikson juga menyebutkan bahwa pada bagian tengah, terdapat enam menu, di antaranya data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan.
Dalam menu data keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Sementara, menu dokumen dibagi menjadi dua, yaitu kependudukan dan lainnya. Dalam menu kependudukan, terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Serba-serbi Paspor: Cara Memperoleh dan Menggunakannya dengan Benar
-
Asal-Usul Hari Valentine: dari Martir Kristen hingga ke Festival Cinta
-
Klitih: Tips dan Trik Waspada untuk Melindungi Diri dari Kejahatan
-
Mengenal Mastitis, Infeksi Payudara yang Sempat Dialami Tasya Kamila
-
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Serba-Serbi yang Penting Diketahui
Artikel Terkait
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Lifestyle
-
3 Varian Serum dari Hada Labo, Ampuh Hidrasi Kulit Kering dan Atasi Penuaan
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
-
4 Pilihan OOTD Hangout ala Park Ji-hu yang Wajib Dicoba di Akhir Pekan!
-
Tips Sukses Manajement waktu Antara Kuliah dan Kerja ala Maudy Ayunda
Terkini
-
Satu Tahun di Ducati, Marc Marquez Puji Kepemimpinan Gigi Dall'Igna
-
Novel 'Samuel' Diadaptasi Jadi Sinetron, Rebecca Klopper Jadi Aktris Utama
-
Debut di MotoGP, Begini Reaksi Somkiat Chantra saat Jajal Motornya
-
BLak-blakan! Soyeon (G)I-DLE Sebut Eks Member dan Sindir HYBE di MAMA 2024
-
Dilibas Tottenham Hotspur 4-0, Era Keemasan Manchester City Telah Berakhir?