Komedian Daus Mini kini sedang ramai diperbincangkan karena masalah hak asuh anak yang ternyata bukan anak kandungnya bersama Shelvie Hana, melainkan anak angkat yang telah mereka adopsi dan asuh sejak kecil.
Berbicara soal mengadopsi anak, calon orang tua angkat tidak bisa membawa anak tersebut secara serta merta sebelum mendapat putusan yang sah dari pengadilan, selain itu calon orang tua angkat juga harus memenuhi beberapa syarat serta melewati prosedur yang telah ditentukan.
Dilansir oleh laman Indonesia.go.id, inilah syarat dan prosedur adopsi anak yang harus dilakukan.
1. Persyaratan
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Artinya, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak diizinkan mengadopsi anak.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
2. Prosedur
Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan
Jika adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA: Sering Meeting Lewat Zoom Jadi Pengen Perawatan Tarik Benang? Apa Aja yang Harus Diperhatikan?
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, selanjutnya akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
Tim Tippa di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Semnetara di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat seperti yang telah dicantumkan di atas.
BACA JUGA: Reza Arap Dituding Blackfishing karena Mendadak Berkulit Hitam, Apa Arti Sebenarnya?
Jika surat rekomendasi pengangkatan anak sudah terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan dan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Itulah syarat dan prosedur yang perlu diketahui sebelum melakukan adopsi anak. Jadi, kita tidak bisa serta merta membawa anak orang tanpa izin resmi dari negara, ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Tak Lagi Harmonis, 2 Pembalap Aprilia Perang Dingin Sejak GP Hungaria
-
Nyesek! Fabio Quartararo Ternyata Bukan Pilihan Utama Honda untuk Direkrut
-
Wajib Dihindari! Ini 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa saat KKN
-
Bos Aprilia Puji Marc Marquez: Dia Favorit Juara Dunia Musim Ini
Artikel Terkait
Lifestyle
-
4 Cleanser Zinc PCA, Bersihkan Kotoran Kulit Berminyak Tanpa Bikin Ketarik
-
Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!
Terkini
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Film Animasi Venom Resmi Dikembangkan, Digarap Sutradara Final Destination: Bloodlines
-
Spider-Man: Brand New Day Jadi Street Level yang Lebih Tangguh dan Dewasa
-
Ulasan Film A Beautiful Mind: Perjuangan Seorang Jenius Melawan Skizofrenia
-
Tentang Luka yang Kusimpan Sendiri: Tak Semua Rumah Menjadi Tempat Pulang