Daus Mini Ungkap Putranya Bukan Anak Kandung, Begini Cara dan Syarat Mengadopsi Anak

Ayu Nabila | Desyta Rina Marta Guritno
Daus Mini Ungkap Putranya Bukan Anak Kandung, Begini Cara dan Syarat Mengadopsi Anak
Ilustrasi Orang Tua dan Anak (Pixabay/Sergey Nemo)

Komedian Daus Mini kini sedang ramai diperbincangkan karena masalah hak asuh anak yang ternyata bukan anak kandungnya bersama Shelvie Hana, melainkan anak angkat yang telah mereka adopsi dan asuh sejak kecil.

Berbicara soal mengadopsi anak, calon orang tua angkat tidak bisa membawa anak tersebut secara serta merta sebelum mendapat putusan yang sah dari pengadilan, selain itu calon orang tua angkat juga harus memenuhi beberapa syarat serta melewati prosedur yang telah ditentukan.

Dilansir oleh laman Indonesia.go.id, inilah syarat dan prosedur adopsi anak yang harus dilakukan.

1. Persyaratan

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Artinya, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak diizinkan mengadopsi anak.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

2. Prosedur

Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan

Jika adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Sering Meeting Lewat Zoom Jadi Pengen Perawatan Tarik Benang? Apa Aja yang Harus Diperhatikan?

Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, selanjutnya akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

Tim Tippa di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Semnetara di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat seperti yang telah dicantumkan di atas.

BACA JUGA: Reza Arap Dituding Blackfishing karena Mendadak Berkulit Hitam, Apa Arti Sebenarnya?

Jika surat rekomendasi pengangkatan anak sudah terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan dan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Itulah syarat dan prosedur yang perlu diketahui sebelum melakukan adopsi anak. Jadi, kita tidak bisa serta merta membawa anak orang tanpa izin resmi dari negara, ya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak