Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setiap akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga memiliki makna 'kembali suci'. Zakat ini wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, bahkan wajib untuk bayi yang baru lahir. Syarat wajib untuk membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia umumnya berupa makanan pokok seperti beras dengan berat 2.5 kg atau 3.5 liter untuk setiap jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, sekarang ini kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS.
Dikutip dari website BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS. Yuk disimak!
1. Buka browser di ponsel kamu, lalu masukkan link https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Di layar akan ditampilkan halaman yang harus kamu isi sesuai dengan keadaanmu.
3. Di bagian 'Pilih Jenis Dana' di kolom pertama, kamu bisa memilih 'Zakat'.
4. Masih di bagian yang sama pada kolom kedua, kamu bisa memilih 'Zakat Fitrah'.
5. Di bagian jumlah jiwa, kamu bisa memilih sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin kamu bayarkan zakat fitrahnya. Maksimum ada 10 jiwa.
6. Di kolom 'Masukkan Nominal', kamu bisa memasukkan jumlah nominal zakat fitrah yang harus kamu bayarkan.
7. Langkah selanjutnya, kamu tinggal melengkapi data berupa Nama Lengkap, Bapak/Ibu, Nomor Handphone, serta Email yang aktif.
Kamu juga bisa menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan pada menu 'Kalkulator' yang ada di sebelah kanan menu 'Bayar'.
Demikianlah cara bayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
Laptop Berat dan Susah Dibawa? Ini 5 Rekomendasi Paling Tipis dan Ringan!
-
Bye-Bye Mata Panda! 4 Eye Cream Korea Ini Bikin Area Mata Makin Cerah
-
Rambut Rontok Parah? Ini 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Rekomendasi Lipstik Korea biar Bibir Kamu Auto Mirip Idol K-Pop!
Artikel Terkait
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Bisa Pakai Gopay, OVO, LinkAja, Dana hingga Shopee Pay
-
Rahasia dan Kunci Sukses Ustadz Adi Hidayat Biar Dapat Malam Lailatul Qadar, Hal Penting Ini Jangan Sampai Lewat
-
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 6 April 2023
-
CEK FAKTA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bagi-Bagi iPhone untuk Bingkisan Ramadan dan Lebaran, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
-
Resep Mango Silky Puding untuk Takjil Buka Puasa
Lifestyle
-
Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi HP 3 Jutaan dengan Spesifikasi Gila untuk Ngegame
-
Intip Gaya Sporty Chic ala Karina dan Winter aespa Nonton Piala Dunia 2026
-
Samsung Galaxy A18 Muncul di Server Uji, Bawa AMOLED dan One UI 9 Sekaligus
-
Xiaomi Buds 6 Resmi Meluncur, Bawa Harman Tuning dan Baterai hingga 35 Jam
Terkini
-
Mengenali Sisi Maritim Indonesia di Buku Sejarah Laut Sulawesi Abad XIX
-
Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
PSSI Lanjutkan Naturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Ini Diprediksi Datang!