Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setiap akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga memiliki makna 'kembali suci'. Zakat ini wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, bahkan wajib untuk bayi yang baru lahir. Syarat wajib untuk membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia umumnya berupa makanan pokok seperti beras dengan berat 2.5 kg atau 3.5 liter untuk setiap jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, sekarang ini kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS.
Dikutip dari website BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS. Yuk disimak!
1. Buka browser di ponsel kamu, lalu masukkan link https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Di layar akan ditampilkan halaman yang harus kamu isi sesuai dengan keadaanmu.
3. Di bagian 'Pilih Jenis Dana' di kolom pertama, kamu bisa memilih 'Zakat'.
4. Masih di bagian yang sama pada kolom kedua, kamu bisa memilih 'Zakat Fitrah'.
5. Di bagian jumlah jiwa, kamu bisa memilih sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin kamu bayarkan zakat fitrahnya. Maksimum ada 10 jiwa.
6. Di kolom 'Masukkan Nominal', kamu bisa memasukkan jumlah nominal zakat fitrah yang harus kamu bayarkan.
7. Langkah selanjutnya, kamu tinggal melengkapi data berupa Nama Lengkap, Bapak/Ibu, Nomor Handphone, serta Email yang aktif.
Kamu juga bisa menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan pada menu 'Kalkulator' yang ada di sebelah kanan menu 'Bayar'.
Demikianlah cara bayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu
-
The Maidens: Novel Psychology Thriller yang Melibatkan Dosen dan Mahasiswi
-
Toko Misterius Tawarkan Jajanan Ajaib: Semua Keinginanmu Ada di Sini!
-
The Red Palace: Fiksi Sejarah Joseon Abad ke-18 yang Penuh Intrik Kerajaan
-
Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal
Artikel Terkait
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Bisa Pakai Gopay, OVO, LinkAja, Dana hingga Shopee Pay
-
Rahasia dan Kunci Sukses Ustadz Adi Hidayat Biar Dapat Malam Lailatul Qadar, Hal Penting Ini Jangan Sampai Lewat
-
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 6 April 2023
-
CEK FAKTA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bagi-Bagi iPhone untuk Bingkisan Ramadan dan Lebaran, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
-
Resep Mango Silky Puding untuk Takjil Buka Puasa
Lifestyle
-
5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan: Performa Ngebut, Kamera Jernih, dan Memori Lega
-
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Daily Run
-
5 HP Murah Baterai 6.000 mAh Awet Dipakai Seharian, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Cleanser Zinc PCA, Bersihkan Kotoran Kulit Berminyak Tanpa Bikin Ketarik
-
Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata
Terkini
-
Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober
-
Senna: Drama Biografi yang Menghidupkan Kembali Sang Legenda Formula 1
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
Review Film The Devil's Mouth: Teror Hiu Ganas di Gua Bawah Air Thailand!
-
Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi