Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setiap akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga memiliki makna 'kembali suci'. Zakat ini wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, bahkan wajib untuk bayi yang baru lahir. Syarat wajib untuk membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia umumnya berupa makanan pokok seperti beras dengan berat 2.5 kg atau 3.5 liter untuk setiap jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, sekarang ini kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS.
Dikutip dari website BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS. Yuk disimak!
1. Buka browser di ponsel kamu, lalu masukkan link https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Di layar akan ditampilkan halaman yang harus kamu isi sesuai dengan keadaanmu.
3. Di bagian 'Pilih Jenis Dana' di kolom pertama, kamu bisa memilih 'Zakat'.
4. Masih di bagian yang sama pada kolom kedua, kamu bisa memilih 'Zakat Fitrah'.
5. Di bagian jumlah jiwa, kamu bisa memilih sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin kamu bayarkan zakat fitrahnya. Maksimum ada 10 jiwa.
6. Di kolom 'Masukkan Nominal', kamu bisa memasukkan jumlah nominal zakat fitrah yang harus kamu bayarkan.
7. Langkah selanjutnya, kamu tinggal melengkapi data berupa Nama Lengkap, Bapak/Ibu, Nomor Handphone, serta Email yang aktif.
Kamu juga bisa menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan pada menu 'Kalkulator' yang ada di sebelah kanan menu 'Bayar'.
Demikianlah cara bayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Bukan Sekadar Novel Geng Motor, Novel Areksa Ajarkan Arti Pengorbanan
-
Dapat Komentar Jahat soal Debut 'HyoRiSoo', Begini Reaksi Menohok Yuri SNSD
-
Haechan NCT Pamer Parfum Favorit dari Brand Lokal, Ini 7 Alternatif Lainnya
-
Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!
-
Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!
Artikel Terkait
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Bisa Pakai Gopay, OVO, LinkAja, Dana hingga Shopee Pay
-
Rahasia dan Kunci Sukses Ustadz Adi Hidayat Biar Dapat Malam Lailatul Qadar, Hal Penting Ini Jangan Sampai Lewat
-
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 6 April 2023
-
CEK FAKTA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bagi-Bagi iPhone untuk Bingkisan Ramadan dan Lebaran, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
-
Resep Mango Silky Puding untuk Takjil Buka Puasa
Lifestyle
-
Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat
-
Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu
-
Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan
-
Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap
-
Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari
Terkini
-
Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'
-
Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom
-
Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya
-
Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan
-
Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola