Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setiap akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga memiliki makna 'kembali suci'. Zakat ini wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, bahkan wajib untuk bayi yang baru lahir. Syarat wajib untuk membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia umumnya berupa makanan pokok seperti beras dengan berat 2.5 kg atau 3.5 liter untuk setiap jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, sekarang ini kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS.
Dikutip dari website BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS. Yuk disimak!
1. Buka browser di ponsel kamu, lalu masukkan link https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Di layar akan ditampilkan halaman yang harus kamu isi sesuai dengan keadaanmu.
3. Di bagian 'Pilih Jenis Dana' di kolom pertama, kamu bisa memilih 'Zakat'.
4. Masih di bagian yang sama pada kolom kedua, kamu bisa memilih 'Zakat Fitrah'.
5. Di bagian jumlah jiwa, kamu bisa memilih sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin kamu bayarkan zakat fitrahnya. Maksimum ada 10 jiwa.
6. Di kolom 'Masukkan Nominal', kamu bisa memasukkan jumlah nominal zakat fitrah yang harus kamu bayarkan.
7. Langkah selanjutnya, kamu tinggal melengkapi data berupa Nama Lengkap, Bapak/Ibu, Nomor Handphone, serta Email yang aktif.
Kamu juga bisa menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan pada menu 'Kalkulator' yang ada di sebelah kanan menu 'Bayar'.
Demikianlah cara bayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat!
Tag
Baca Juga
-
Ikuti Perjalanan Hampa Kehilangan Kenangan di Novel 'Polisi Kenangan'
-
3 Novel Legendaris Karya Penulis Indonesia, Ada Gadis Kretek hingga Lupus
-
Geram! Ayu Ting Ting Semprot Netizen yang Hujat Bilqis Nyanyi Lagu Korea
-
Haji Faisal Akui Sempat Syok dengan Konten Atta Halilintar yang Disebut Netizen Sentil Fuji
-
Outfit Bandara Seowon UNIS Jadi Sorotan, K-netz Perdebatkan Usia Debut
Artikel Terkait
-
Kejutan STY! Wonderkid MU Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Kelebihannya?
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
-
Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai
-
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
Lifestyle
-
Dari Kafe hingga Mall! 4 Outfit Hangout ala Bua Nalinthip yang Mudah Ditiru
-
4 Tisu Penghapus Makeup yang Praktis dan Travel Friendly, Dijamin Bersih!
-
4 Rekomendasi Blush On Berbentuk Stick, Anti Ribet dan Praktis!
-
3 Serum yang Mengandung Green Tea untuk Kontrol Minyak Berlebih pada Wajah
-
4 Rekomendasi OOTD Rora BABYMONSTER yang Wajib Kamu Sontek untuk Gaya Kekinian
Terkini
-
Bukan Adegan Ranjang, Gong Yoo Ungkap Peran Tersulit di Serial The Trunk
-
Review Film 50 First Date: Cinta yang Tak Pernah Membosankan untuk DiIngat
-
Termasuk 'When the Phone Rings', 4 Drama Korea Heo Nam Jun Ini Wajib Kamu Tonton!
-
Review Film 'Satu Hari dengan Ibu' yang Sarat Makna, Kini Tersedia di Vidio
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi