Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setiap akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga memiliki makna 'kembali suci'. Zakat ini wajib dibayarkan bagi setiap jiwa, bahkan wajib untuk bayi yang baru lahir. Syarat wajib untuk membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia umumnya berupa makanan pokok seperti beras dengan berat 2.5 kg atau 3.5 liter untuk setiap jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk per jiwa.
Berkat kemajuan teknologi, sekarang ini kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS.
Dikutip dari website BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membayar zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS. Yuk disimak!
1. Buka browser di ponsel kamu, lalu masukkan link https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Di layar akan ditampilkan halaman yang harus kamu isi sesuai dengan keadaanmu.
3. Di bagian 'Pilih Jenis Dana' di kolom pertama, kamu bisa memilih 'Zakat'.
4. Masih di bagian yang sama pada kolom kedua, kamu bisa memilih 'Zakat Fitrah'.
5. Di bagian jumlah jiwa, kamu bisa memilih sesuai dengan jumlah jiwa yang ingin kamu bayarkan zakat fitrahnya. Maksimum ada 10 jiwa.
6. Di kolom 'Masukkan Nominal', kamu bisa memasukkan jumlah nominal zakat fitrah yang harus kamu bayarkan.
7. Langkah selanjutnya, kamu tinggal melengkapi data berupa Nama Lengkap, Bapak/Ibu, Nomor Handphone, serta Email yang aktif.
Kamu juga bisa menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan pada menu 'Kalkulator' yang ada di sebelah kanan menu 'Bayar'.
Demikianlah cara bayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Ikuti Perjalanan Hampa Kehilangan Kenangan di Novel 'Polisi Kenangan'
-
3 Novel Legendaris Karya Penulis Indonesia, Ada Gadis Kretek hingga Lupus
-
Geram! Ayu Ting Ting Semprot Netizen yang Hujat Bilqis Nyanyi Lagu Korea
-
Haji Faisal Akui Sempat Syok dengan Konten Atta Halilintar yang Disebut Netizen Sentil Fuji
-
Outfit Bandara Seowon UNIS Jadi Sorotan, K-netz Perdebatkan Usia Debut
Artikel Terkait
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Bisa Pakai Gopay, OVO, LinkAja, Dana hingga Shopee Pay
-
Rahasia dan Kunci Sukses Ustadz Adi Hidayat Biar Dapat Malam Lailatul Qadar, Hal Penting Ini Jangan Sampai Lewat
-
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DI Yogyakarta Tanggal 6 April 2023
-
CEK FAKTA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bagi-Bagi iPhone untuk Bingkisan Ramadan dan Lebaran, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
-
Resep Mango Silky Puding untuk Takjil Buka Puasa
Lifestyle
-
FOMO: Penyakit Generasi Z yang Bikin Stres dan Kehilangan Diri Sendiri
-
Kompak Meski Pisah: Raisa dan Hamish Daud Terapkan Co-Parenting, Apa Itu?
-
7 HP Samsung Terbaik 2025: Spek Gahar, Harga Mulai 1 Jutaan!
-
4 Rekomendasi Krim Wajah Mengandung Gold, Skincare Mewah untuk Anti-Aging
-
4 Rekomendasi Brand Batik Couple Modern yang Stylish dan Elegan, Wajib Tahu!
Terkini
-
Serie A: Jay Idzes Optimis pada Masa Depan Lini Pertahanan Sassuolo
-
Bukan Cuma Buat Anak IT: Panduan Belajar AI Biar Gak Ketinggalan Zaman
-
Milano Lubis Angkat Bicara Soal Isu Raisa Pisah Rumah dengan Hamish Daud
-
Surat Terbuka Nikita Mirzani: Tuntut Keadilan sebelum Vonis Dijatuhkan
-
Indonesia Masters II 2025: Indonesia Juara Umum, Sabet 4 Gelar 1 Runner Up