Tabungan hari raya atau seringkali kita sebut dengan THR merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, hal itu sudah lumrah yang kita temui. Tapi kalian sudah tahu belum mengenal awal mula adanya THR?
Dilansir dari akun Instagram @gnfi, tabungan hari raya mulai ada di tahun 1951 yaitu masa Orde Lama. Hal ini juga ada sangkut-pautnya dengan dunia politik. Awal mula munculnya THR pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari partai Masyumi. Saat itu, nominalnya mulai dari Rp. 125 - Rp. 200. Salah satu program kerjanya yaitu meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau sebutan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di balik hal itu ternyata ada maksud tersendiri. Hal ini bertujuan agar PNS mendukung Kabinet Soekiman.
THR saat itu hanya diperuntukkan kepada pegawai di bawah kabinet Soekiman. Tentu saja hal itu memicu amarah dari buruh lain. Salah satunya adalah buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Mereka menuntut hak yang sama karena memiliki profesi yang setara. Tidak sampai di situ, kelompok buruh terbesar yaitu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah untuk mewajibkan pemberian THR kepada kaum buruh. Mereka juga mendesak nominalnya setara dengan PNS.
Pada tahun 1961, Ahem Erningpradja menjabat sebagai Menteri Perburuhan. Ia menerbitkan peraturan yang intinya bahwa THR menjadi hak ekonomi bagi buruh swasta. THR diberikan kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja. Saat itu, THR belum bersifat wajib.
Di tahun 1994, pemerintah menetapkan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada para pekerja bersifat wajib yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Pada tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan tersebut. Disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya. Tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap, tapi juga ditujukan untuk karyawan kontrak.
Nah, itulah kisah dan sejarah terciptanya THR. Muai dari strategi politik hingga protes buruh. Saat ini, Tunjangan Hari Raya adalah hal wajib yang tentunya harus diberikan kepada para pekerja dari perusahaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Fakta Menarik dari 'Smugglers', Film Baru Korea yang Penuh Bintang Korea
-
Disney Rilis 'Haunted Mansion' Tayang Juli di Bioskop, Moviegoer Merapat!
-
Film 'Galaksi' Adaptasi Wattpad Tayang di Bioskop Agustus 2023, Sudah Siap?
-
Rumbling Lanjut, Attack on Titan Final Season Tayang Musim Gugur Mendatang!
-
Doraemon Nobita's Sky Utopia Hadir di Bioskop Indonesia Bulan Juli Ini!
Artikel Terkait
-
Inilah 3 Momen yang Sering Terjadi ketika Mudik Lebaran
-
Idul Fitri 2023 Kemungkinan Beda Hari, Masih Boleh Puasa Ramadhan? Ustaz Khalid Basalamah: Yang Penting...
-
Bukan Minal Aidzin, Ini Ucapan Hari Raya Idul Fitri yang Benar Menurut Islam
-
Mahfud MD: NU dan Muhammadiyah Sama-Sama Berhari Raya pada 1 Syawal, Bedanya Hanya..
-
Jangan Khawatir! Ini 3 Tips Mengatur Keuangan agar Dompet Tetap Aman Pasca Lebaran
Lifestyle
-
Cara Legal Nonton Serial Netflix dari Berbagai Negara Pakai ExpressVPN
-
Cara Hapus Aplikasi Bawaan Windows yang Jarang Digunakan agar Tidak Lemot
-
6 OOTD Simpel ala Jessica Mila untuk Inspirasi Tampil Catchy saat Hangout
-
Intip Redmi A5 Terbaru 2025: Siap Ngebut dan Jadi Teman Setia HP Pertamamu
-
Tampil Stylish dengan Rambut Pendek? 5 Gaya Kim Sohyun Ini Bisa Kamu Tiru!
Terkini
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
-
Review The Ritual: Ujian Iman di Tengah Teror Pengusiran Setan!
-
Menyelami Simfoni Sunyi Lewat Lagu Bisma Karisma Bertajuk Malam
-
Yoon Kye Sang Dikonfirmasi Bintangi Drakor Genre Aksi Komedi Garapan ENA
-
Review Buku Student Guidebook for Dummies: Hidup Pelajar Nggak Seserius Itu